Lompat ke konten

PP 43 dan PP 60 Tahun 2014 Bertentangan dengan UU Desa

  • oleh

Isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa ternyata melebihi perintah yang ada dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan, sebagai aturan pelaksana, banyak bunyi pasal di PP tersebut bertentangan dengan isi UU Desa itu sendiri. Demikian terangkum dari workshop hari pertama yang bertema Relevansi PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 60 Tahun 2014 terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diselenggarakan IRE pada tanggal 11 – 12 November 2014 di Yogyakarta.

Workshop yang menghadirkan Andi Sandi (Dosen Fak Hukum UGM), Hadi Prayitno (Seknas Fitra), dan Sunaji (IRE Yogyakarta) secara khusus membedah dua PP, yaitu PP 43 dan PP 60 Tahun 2014 sebagai aturan turunan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari sisi keuangan desa, Hadi mengatakan adanya substansi yang bertentangan antara PP 60 tahun 2014 dengan UU Desa. Jika merujuk PP maka desa hanya mendapatkan dana sisa karena dana desa diletakan dalam pos cadangan. Hal tersebut bertentangan dengan asas rekognisi desa sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Demikian pula semangat yang terkandung dalam PP 43 Tahun 2014. Hasil penelusuran yang dilakukan IRE melalui desk study maupun riset lapangan, disimpulkan, dari sisi kewenangan sampai pelembagaan masyarakat desa, PP 43 justru memberikan ruang prakarsa yang lebih luas kepada negara daripada prakarsa dari masyarakat seperti amanat UU Desa.

Titok Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.