Butir 3 Nawa Cita yaitu ‘membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia’yang diikrarkan Pemerintahan Joko Widodo –Jusuf Kallaa dalah pijakan praksis penerjemahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek pembangunan.
Saat ini tidak sedikit desa yang telah menjelma sebagai subyek dan berdaulat dalam mengatur maupun mengurus kepentingan masyarakatnya. Hasil riset yang dilakukan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FisipolUGM),Institutefor Researchand Empowerment (IRE) Yogyakarta, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPKUGM),dan Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKKUGM) pada akhir tahun 2017, menemukan sejumlah capaian penting penggunaan dana desa dalam implementasi UU Desa. Riset yang dilakukan di 20 provinsi tersebut menemukan;1)kegiatanpembangunansaranadan prasaranadesa(infrastrukturdesa),meningkatsecara signifikan,2) pembangunan fasilitas pelayanan sosial dasar, seperti fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD), posyandu, dan MCK juga meningkat secara pesat, 3) kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa semakin semarak dan mampu menumbuhkan lapangan pekerjaan baru di desa.
Download Policy Memo DISINI