Peningkatan dan penguatan kapasitas desa (pemerintah dan masyarakat desa) masih menjadi suatu kebutuhan. Terlebih lagi, pemerintah supradesa secara factual hingga saat ini belum maksimal dalam melakukan asistensi dan pendampingan desa.
IRE menyelenggarakan pelatihan penyusunan dokumen desa dengan judul acara “Cara Menyusun Dokumen RPJM Desa dan RKP Desa yang Partisipatif”. Kegiatan ini dilakukan di kantor IRE Yogyakarta pada 17-19 Oktober 2017. Kegiatan yang merupakan serial pelatihan regular ini dibuka untuk khalayak yang tertarik dengan isu desa.
Pelatihan yang terselenggara pada kesempatan kali ini diikuti oleh 23 peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, yakni perangkat desa, anggota BPD, peneliti, mahasiswa, aktivis desa, dan aktivis NGO, yang berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Sleman, Kulonprogo, Bantul, Gunungkidul, Magelang, Blitar, Jember, bahkan dari Ternate dan Bima.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh IRE dalam upaya memperkuat kapasitas desa agar pembaruan desa menuju desa menuju desa mandiri, kuat, maju, dan demokratis dapat terwujud. “Pelatihan ini dirancang dalam tujuan, bagaimana UU Desa dipahami dengan komprehensif mulai dari hulu hingga hilir, yang merupakan tantangan serius 3 tahun UU Desa ini, IRE sbg lembaga yang konsen di desa merasa terpanggil untuk memperkuat nilai-nilai tersebut kepada semua pihkl, salah satunya melalui perlatihan ini,” tutur Sunaji Zamroni pada sambutan pembukaan pelatihan ini.
Sunaji juga menyampaikan bahwa pelatihan ini dirancang untuk mempertemukan para pihak. Ia berharap setelah adanya pertemuan kali ini semua peserta menjadi epistemic community, dimana nantinya IRE menjadi rumah pengetahuan desa yang dapat dijadikan teman untuk mendiskusikan segala hal terkait isu desa.
Pelatihan selama tiga hari ini dibagi menjadi 6 sesi. Pada hari pertama terdapat tiga sesi, pertama mengenal susbstansi UU Desa, sesi kedua tentang demokrasi desa, dan sesi ketiga mengulas penyusunan RPJM Desa. Desain pelatihan ini seperti piramida terbalik, yang dimulai dari hal global kemudian dilanjutkan dengan yang lebih rinci.
Sunaji sebagai pemateri pada sesi 1 dengan tema UU Desa berpendapat bahwa materi terkait UU Desa ini menjadi hal global dengan persoalan serius tentang pemahaman UU Desa yang tidak utuh dari nasional hingga desa. Banyak masyarakat yang memahami UU Desa itu hanya sebatas pada dana desa. Padahal, lanjutnya, dana desa itu hanya salah satu instrument dan akibat dari UU Desa.
UU Desa mengembalikan desa ke fitrahnya yang telah hilang saat Orde Baru berkuasa. Dimana UU Desa melalui asas rekognisi dan subsidiaritas mengembalikan kewenangan desa dalam mengurus kepentingan masyarakat dengan dasar hak asal-usul dan hak tradisional. Desa sebagai government dan society dalam menjalankan hak asal-usul saat ini telah diakui dan dihargai oleh Negara. “Negara perlu melindungi dan memberdayakan agar desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis,” kata Sunaji.
Sesi 2 diisi oleh Titok Hariyanto dengan tema demokratisasi Desa. UU Desa menghendaki adanya kolaborasi yang demokratis dalam perencanaan pembangunan desa, antara pemerintah desa yang responsive, BPD yang mampu menjalankan fungsi representasi dan warga yang aktif dalam mengelola ide-ide perubahan. sehingga dapat melahirkan kebijakan yang inklusif pada penguatan demokrasi menuju kesejahteraan desa. UU Desa mendorong adanya upaya untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan terutama pada pembangunan desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.
Titok menyampaikan bahwa UU Desa mendorong tidak hanya demokratisasi politik namun juga demokratisasi ekonomi. Empat hal dalam UU Desa yang mendorong demokratisasi desa, pertama masyarakat dilibatkan dalam pemilihan pemerintahan desa, kedua masyarakat desa mempunyai wakil atau rakyat yang dipilih secara demokratis dan melibatkan masyarakat, ketiga masyarakat mempunyai kesempatan untuk menyampaikan suara, dan keempat masyarakat memiliki kemampuan untuk mengontrol.
“Ruang demokrasi yang baru yang ditawarkan UU Desa adalah musyawarah desa, yang menjadi cerminan demokrasi deliberative yang dibangun dari kesepakatan bersama, bukan voting,” kata Titok. Ia melanjutkan bahwa musdes ini menjadikan desa dapat belajar untuk mengelola konflik dan membangun kepercayaan pada masyarakat pada pengisian perangkat desa. Musdes menjadi penting karena keterlibatan masyarakat pada pembangunan akan menjadikan pembangunan tepat sasaran.
Pada sesi 3 dan 4 merupakan sesi utama dalam pelatihan ini, yakni penyusunan RPJM Desa yang disampaikan oleh Dina Mariana dan penyusunan RKP Desa oleh Sukasmanto. Dina menggarisbawahi bahwa penyusunan RPJM Desa seharusnya menjadi pintu gerbang menuju kemandirian. “Saat ini jika kita membandingkan antar desa mirip-mirip, hanya berbeda di kegiatannya. Tetapi sering tidak sinkron antara potensi dan masalah dan kegiatan yang dilakukan. Proses perencanaan pembangunan desa, semua lapisan masyarakat harus ikut merencanakan pembangunan desa dengan memanfaatkan potensi untuk mencapai tujuan kesejaheteraan bersama,” kata Dina. Ia menambahkan bahwa inclusi sosial masih luput menjadi perbincangan dalam penyusunan perencanaan desa.
Sedangkan Sukasmanto menyampaikan bahwa hal yang tidak boleh ditinggalkan dari 3 unsur penyusunan RPJM Desa, yakni seketsa desa, bagan kelembagaan, dan kalender musim adalah mengidentifikasi hal-hal nonfisik . “Jadi tidak hanya fisik yang selalu diidentifikasi, tetapi bagaimana persebaran kelompok marginal juga dipetakan, missal berapa jumlah balita, lansia, maupun janda. Sehingga akan muncul program-program yang non fisik,” kata Sukasmanto. Sedangkan pada penyusunan RKP juga harus menyelaraskan dengan visi kepala desa.
Penyusunan RKP terdapat 9 tahap yang diawali dengan musdes, disini adalah momentum untuk jaring aspirasi. Namun sebelumnya bisa dilakukan musdus atau musdes sektoral agar jaring aspirasi lebih maksimal. “Karena seringkali ketika kelompok marginal dipertemukan dengan pemerintah desa dalam satu forum seringkali mereka tidak bisa ngomong,” tambah Sukasmanto. Tahap dua adalh penyusunan/pembentukan tim RKP Desa. Tiga pencermatan pagu indikatif desa. Empat pencermatan ulang dokumen RPJM Desa. Lima penyusunan rancangan RKP Desa. Enam pembuatan rancangan RKP Desa. Tujuh penetapan RKPDesa. Delapan Perubahan RKP Desa. Sembilan pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Desa nglanggeran, untuk form mencontoh format dan sistematika penulisan dalam penyusunan RPJMDes, merasa perlu untuk mengetahui cara menyusun RPJMDesa yang baik. Desa Umbulharjo molor hingga 1 tahun, membuat sendiri.
Sesi kelima adalah simulasi penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang difasilitasi oleh Rajif D.A. Peserta pelatihan secara berkelompok diajak untuk melakukan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dengan form yang mengacu pada Permendagri 114 tahun 2014. Simulasi penyusunan dokumen desa hingga penyusunan program kegiatan desa tersebut berbasis pada analisis kondisi desa. Dimana desa yang dijadikan contoh adalah desa dari salah satu peserta pada tiap kelompok.
Sesi ke enam adalah kunjungan lapangan, dimana semua peserta pelatihan diajak untuk melakukan study banding ke Desa Plembutan yang telah dipilih karena telah memiliki pengalaman melakukan penyusunan perencanaan desa secara partisipatif dan telah melibatkan kelompok marginal.[Melani]