Lompat ke konten

Peluncuran Buku “Mengembangkan Model Demokrasi Desa”

Screen Shot 2017-02-22 at 10.31.54 AMPengantar

Kritik tajam terhadap demokrasi di Indonesia seolah menggiring asumsi publik ke arah sikap skeptis dalam memandang demokrasi, bahkan di tingkat Desa sekalipun. Berbagai cerita tentang patronase elite lokal, representasi simbolik, hingga partisipasi semu merupakan gambaran betapa kompleksnya tantangan demokrasi Desa. Belum lagi pertarungan ekonomi politik karena resources besar yang dimiliki oleh Desa, memicu konflik kepentingan bukan hanya internal desa, bahkan terjadi antar Desa dengan Pemerintah supra Desa maupun dengan pihak lain, sehingga pertarungan ekonomi sangat memungkinkan masuk hingga ranah politik perebutan kekuasaan, yang oleh Winters (2011) kerap diingatkan soal oligark-oligark yang masih dan akan selalu berusaha menguasai sumber daya material, baik dengan cara mengakses kekuasaan maupun dengan cara lain, seperti berkolaborasi dengan kekuasaan.

Desa sebagaimana yang disampaikan oleh Hans Antlov (2002) adalah obyek sentralisasi, depolitisasi, kooptasi, intervensi dan instruksi dari atas, dimana pada masa orde baru pelemahan desa begitu masif dan sistematis dilakukan oleh rezim saat itu selama puluhan tahun, sehingga desa saat ini pun masih sedikit banyak menyimpan warisan sejarah masa lalu.

Kehadiran UU Desa sedikit banyak membawa aura perubahan yang positif terhadap dinamika berdemokrasi di Desa, berbagai peluang diberikan oleh UU Desa dalam rangka pelembagaan demokrasi yang lebih substansial. Pertama, pemilihan Kepala Desa secara langsung memungkinkan lahir pemimpin yang sesuai kehendak masyarakat. Kedua, pengisian anggota BPD yang dilakukan secara demokratis memungkinkan warga menentukan wakilnya yang dinilai mampu mengaktualisasikan kehendak mereka yang diwakili. Ketiga, adanya kebebasan dalam membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa, diluar kelompok korporasi bentukan Negara. Keempat, adanya ruang deliberasi demokrasi melalui musyawarah Desa yang terbuka bagi siapa pun warga Desa untuk turut terlibat dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis di Desa, seperti perencanaan pembangunan Desa, BUM Desa, investasi masuk Desa, dan lain-lain. Pada arena ini juga, warga memiliki kesempatan menyampaikan ide atau aspirasinya yang difasilitasi oleh BPD. Kelima, transparansi dan akuntabilitas yang disyaratkan oleh UU Desa bukan hanya bersifat administratif semata melainkan juga akuntabilitas sosial sehingga mendorong kontrol yang kuat dari civil society atas kebijakan Pemerintah Desa, serta masih banyak klasul penting dalam UU Desa yang membawa warna baru dalam berdemokrasi di Desa.

Lantas bagaimana perkembangan 3 tahun implementasi UU Desa dalam konteks pelembagaan demokrasi lokal? Buku yang ditulis oleh tim penulis yang terdiri dari beberapa peneliti IRE ini mengumpulkan cerita-cerita lokal yang menggambarkan praktek berdemokrasi di Desa, yang dipotret dengan menggunakan 3 fokus studi yang kami yakini sebagai pondasi demokrasi lokal, yaitu: kepemimpinan, representasi dan inisiatif warga. Beberapa temuan penting yang ditulis dalam buku ini, secara umum[1]:

Pertama, berkenaan dengan kepemimpinan desa, memang ada kehendak kuat untuk melakukan pembaharuan corak kekuasaan. Dari pola lama kepemimpinan yang bersifat feodalistik yang diekspresikan dengan cara-cara otoriter, sudah dianggap usang. Perwujudan transformasi desa dalam nafas demokrasi mengharuskan kepemimpinan yang prorakyat dan egaliter. Pengertian prorakyat adalah, pemimpin yang membangun desa dengan landasan nilai-nilai peduli, komitmen dan amanah atas apa yang dikehendaki rakyatnya. Orientasi semacam ini ditandai oleh watak kekuasaan sang pemimpin yang egeliter, memperlakukan warganya secara adil tidak diskriminatif, bahkan mudah dijangkau oleh masyarakat klas bawah. Artinya kepemimpinan desa diperlukan lebih terbuka, baik untuk menampung masukan, kritik maupun kemudahan masyarakat mengakses informasi atau kebijakan yang menjadi tugas dan domain pemerintahan desa. Dengan begitu, pemimpin akan memiliki legitimasi (pengakuan moral sosial) dari warganya, sehingga berdampak meningkatnya partisipasi karena masyarakat kian peduli.

Kedua, fungsi representasi untuk memastikan demokrasi komunitas bekerja, ada sejumlah kemajuan yang berarti. Peran BPD yang mewakili aspirasi dan suara masyarakat desa, makin terdorong aktif sebagai pengontrol pemerintah desa. Demikian pula fungsi legislasi dan budgeting. Peran semacam ini tergolong baru, karenanya ada beberapa desa yang belum sepenuhnya mengaktifkan BPD untuk menggerakan demokrasi desa. Selain hambatan kapasitas SDM, juga kultur lama yang feodal juga kerap menjadi kendala mereka dalam meningkatkan kualitas perannya.

Ketiga, sejak kran pratisipasi dibuka, maka sejumlah inisiasi warga bermunculan. Temuan pada sejumlah desa sebagaimana diulas pada bab sebelumnya menjelaskan pengelompokan masyarakat sektor pertanian, keagamaan, pariwisata, perempuan, disable, pemuda, maupun lokus-lokus lain yang menggambarkan aktivitas keseharian masyarakat desa. Makin hidupnya inisiatif dengan bertumpu pada kelompok komunitas merupakan modalitas berharga dalam menghimpun aspirasi sehingga inisiatif itu dapat diakumulasikan dalam forum-forum yang lebih besar selevel musdes maupun musrenbangdes.

Buku ini ingin memberikan potret desa saat ini pasca pemberlakukan UU Desa, yang diharapkan memberi semangat bagi desa-desa lain untuk bergerak maju menyemarakkan dinamika “berdesa”.

Tujuan:

  1. Mendesiminasikan pengetahuan yang diproduksi di dalam buku yang dirumuskan dari hasil penelitian yang dilakukan di 10 Desa di Jawa.
  2. Membangun diskursus agar demokratisasi menjadi salah satu mainstreaming yang diperhatikan oleh banyak pihak dalam mengadvokasi implementasi UU Desa


Waktu dan tempat Kegiatan

Kegiatan ini akan diselenggarakan pada :

Hari        :  Senin, 27 Februari 2017
Pukul      :  13.30 – 15.30 Wib
Tempat   :  Joglo Winasis IRE Yogyakarta.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.