Pembangunan desa yang berlangsung selama lima tahun terakhir dipengaruhi oleh dua faktor utama. Faktor pertama adalah pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Sedangkan faktor kedua adalah program Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yang tegas memprioritaskan pembangunan dari pinggiran dan desa. Pencapaian yang diperoleh atas pembangunan desa yang mendasarkan pada dua faktor utama tersebut, sudah menunjukkan sinyal positif, disamping adanya beragam tantangan krusial yang harus dihadapi. Salah satu tantangan paling krusial dan membutuhkan pemikiran bersama adalah rumusan dan strategi pembangunan desa yang direncanakan pemerintah melalui dokumen RPJM Nasional. Alih-alih memberikan pedoman pembangunan bagi desa agar bisa terintegrasi dan berkelanjutan, dokumen RPJMN justru menonjolkan kerangka berpikir pembangunanisme yang dikendalikan dari pusat dan seragam.
Kepemimpinan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dimulai sejak 20 Oktober 2019. Program prioritas Presiden Jokowi yang pertama saat ini adalah peningkatan kualitas SDM 2 . Sehingga tekad yang digelorakan, “SDM Unggul, Indonesia Maju,” penting untuk menjadi rujukan bersama. Visi perubahan Indonesia lima tahun ke depan yang diusung Presiden Jokowi, sesuai ketentuan Pasal 17 dan 19 UU No 25 tahun 2004 tentang SPPN, paling lambat 3 bulan harus segera dijabarkan dan ditetapkan menjadi dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Dokumen ini menjadi induk perencanaan pembangunan nasional, untuk selanjutnya dijadikan pedoman bagi setiap K/L dan daerah dalam menyusun perencanaan strategis dan tahunan. Setiap K/L mempedomani RPJMN ini untuk menyempurnakan Renstra (Rencana Strategis) lima tahunan dan menyusun Renja (Rencana Kerja) tahunan. Sedangkan daerah propinsi dan kabupaten/kota mempedomaninya untuk menyusun RPJMD.
Download Naskah Sanding RPJMN 2020-2024 DISINI
sebagai wahana penelitian dan pemerhati pembangunan yang berkelanjutan, IRE sebagai Lembga Sosial, memberikan sajian kritis dan opsi bagi pembangunan (desa) sebagai subordinat yang elementer bagi kelanjutan pembangunan desa dengan dinamika yang semakin komplek sesuai tatanan hukum di Negara Indonesia
Excellent, sangat menginspirasi kami di daerah untuk berkontribusi lebih tangguh bagi pembangunan desa