Sementara itu, guna mendorong praktik CSR yang lebih sinergis dengan program pemerintah daerah serta menciptakan ketaatan perusahaan terhadap regulasi, Bupati Kendal Widya Kandi berencana menyusun peraturan daerah yang mengatur CSR (Suara Merdeka, 10/8/2011). Gayung bersambut, DPRD Kabupaten Kendal pun mendukung rencana tersebut. “Dengan adanya perda tersebut, ke depan program CSR dari perusahaan bisa berjalan selaras dengan program yang dicanangkan pemerintah,” kata Widya Kandi. “Dana itu masuk dalam komponen pendapatan. Saya rasa itu tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Di beberapa daerah ada juga yang seperti itu,” timpal Amin Farid.
Beragam kegelisahan di atas kiranya mewakili aspirasi daerah kaya sumber daya alam atau kabupaten/kota di mana indsutri berlokasi. Untuk memastikan bahwa perusahaan patuh, sejumlah dana CSR mengucur tiap tahun, dan mengeliminir program CSR dan pemda tumpang tindih, akhir-akhir ini wacana tentang “Perda CSR” tengah menjadi isu hangat. Kiranya, merujuk sejumlah kajian, CSR memang jauh lebih efektif dan bermanfaat ketika antar pihak selaras, bekerjasama, saling melengkapi dan mendukung satu sama lain (lihat misalnya, Calder & Culverwell, 2004).
*Ashari Cahyo Edi
Peneliti IRE Yogyakarta,
Menempuh S2 Kebijakan Publik di University of Delaware, AS
Tulisan ini tidak mencerminkan kebijakan kelembagaan IRE Yogyakarta