Dalam situasi krisis pandemi Covid-19 di Indonesia, beberapa rilis dan kajian melaporkan bahwa beban perempuan meningkat, terutama dihadapi oleh perempuan dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta/bulan, pekerja informal, berstatus menikah, dan memiliki anak lebih dari 3 orang (Komnas Perempuan, 2020). Komnas Perempuan juga melaporkan dari 319 kasus kekerasan yang muncul selama pandemi, dua pertiganya adalah kasus KDRT dengan korban perempuan sebagai akibat dari kesulitan ekonomi serta beban rumah tangga yang meningkat (Komnas Perempuan, 2020; Muna dan Rauf, 2020). Dari data-data ini, beberapa institusi telah merumuskan penanganan yang dirasa tepat, seperti misalnya pendirian hotline pengaduan hingga pemberian sinyal minta tolong yang dikirimkan via video call.
Meskipun data ini sangat penting, mengingat kasus kekerasan perempuan di Indonesia masih tinggi, IRE melihat data-data yang disajikan serta tindakan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan masih terkesan bias perkotaan. Data-data yang ada belum memasukkan pengalaman-pengalaman menanggung beban ganda yang dialami perempuan desa serta belum menciptakan peringanan beban perempuan dan penanganan kasus kekerasan perempuan yang kontekstual untuk situasi di desa.
Download Policy Brief DISINI