Latar Belakang
Salah satu tujuan terbitnya UU Desa seperti tercantum dalam pasal 4 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) adalah membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab. Dari sisi masyarakat, tujuan UU Desa adalah hendak mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
Kami berkeyakinan, kesejahteraan desa tidak akan terwujud jika pelaksanaan UU Desa dilakukan dengan tidak transparan dan akuntabel. Karena itu pelibatan seluruh unsur masyarakat dalam pembangunan desa mutlak dilakukan. No one le behind. Tidak ada seorangpun yang tertinggal dalam proses pembangunan di tingkat desa.
Sayangnya, jika merujuk pada praktik di lapangan yang ditemui sejauh ini, implementasi UU Desa, terutama fase perencanaan dan penganggaran, sampai dengan eksekusi pembangunan desa masih berlangsung elitis. Relasi dan interaksi pemerintahan desa dengan masyarakat desa sejauh ini cenderung formal prosedural. Seringkali kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa, lebih-lebih masyarakat marginal desa, belum bertemu dengan nalar dan keputusan pemerintahan desa.
Kajian yang dilakukan IRE serta PSPK UGM, temuan lapangan Lakpesdam PBNU dan KPI, serta pengalaman advokasi pembangunan di desa yang pernah dilakukan CCES dan Mitra Wacana menemukan sejumlah persoalan di desa.
- Praktik Akuntabilitas. Akuntabilitas belum sepenuhnya terjadi di desa. Hal tersebut terjadi karena memang secara sistem upaya menegakkan pemerintahan desa yang akuntabel masih belum dikerjakan secara serius. Dibutuhkan upaya yang lebih untuk mengembangkan akuntabilitas social di desa yang berbasis pada nilai dan kultur yang berkembang di desa.
- Praktik Transparansi. Belum dimanfaatkannya berbagai instrumen dan alat-alat baik yang berasal dari lokal, maupun yang memanfaatkan teknologi dari luar untuk kepentingan mengembangkan transparansi proses maupun hasil pembangunan di desa.
- Praktik Partisipasi. Partisipasi sejauh ini masih semu, yaitu masih berlangsung secara formal semata. Masyarakat yang hadir dalam forum musyawarah desa dan musyawarah pembanugan di desa belum bisa mengkomunikasikan dan memperjuangkan kepentingannya.
- Pengetahuan tentang UU Desa. Pengetahuan mengenai UU Desa juga belum dimiliki oleh sebagian besar aktor-aktor desa. Selain sosialisasi yang bias elit, juga diduga masih ada kebingungan diantara aparat pemerintahan desa berkaitan dengan belum adanya aturan yang lebih teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
- Praktik Perencanaan dan Penganggaran Desa. Praktik perencanaan di desa paska UU Desa masih belum banyak berubah. Musdes sebagai wadah partisipasi warga belum banyak dijalankan dengan benar. Peran BPD masih belum optimal sehingga tidak jarang terjadi dominasi oleh pemerintah desa.
- Kehendak Politik. Belum adanya kehendak politik (political will) terhadap arah baru pembangunan desa. Tugas-tugas, pengalaman tatakelola pemerintahan selama ini terkesan masih teknokratik. Sehingga beban pemerintah desa lebih banyak memenuhi laporan-laporan kepada struktur permerintah di atasnya daripada kepada masyarakat desa. Belum ada kehendak yang kuat dari pemerintah desa untuk membangun akuntabilitas social.
- Kapasitas dan Posisi Masyarakat Desa. Masyarakat desa belum memiliki kesadaran untuk terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa. Hal tersebut terjadi karena sejumlah faktor, yaitu lemahnya kapasitas masyarakat, tidak adanya akses, dan tidak adanya semangat keterbukaan dari pemerintah desa.
Berpijak pada situasi di atas, Konsorsium Pemberdayaan Kelompok Marginal (IRE, PSPK UGM, Lakpesdam PBNU, KPI, Mitra Wacana, CCES) mendapat dukungan dari DFAT melalui Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak)[1] menawarkan kerangka kerja sebagai berikut: pertama, mengembangkan sistem perencanaan dan penganggaran desa melalui mekanisme akuntabilitas sosial yang inovatif; kedua, mengarusutamakan pendekataan inklusi sosial dalam proses perencanaan dan penganggaran desa; ketiga, memperkuat kapasitas responsifitas perangkat pemerintahan desa (kades, perangkat desa, anggota BPD) untuk menyelenggarakan sistem penganggaran desa partisipatiff; dan keempat, memperkuat kapasitas warga masyarakat desa (umum, marginal) untuk menjadi warga aktif yang memiliki prakarsa, gerakan, dan partisipasi dalam mewujudkan sistem penganggaran desa.
Tujuan Proyek
Dari skema proyek yang telah dirancang di atas, tujuan umum dari proyek ini adalah Mendorong Berjalannya Democratic Governance yang Inovatif di 24 Desa Lokasi Proyek.
Sasaran Proyek dan Lokasi Proyek
Adapun kelompok sasaran proyek terdiri dari tiga yaitu dari sisi demand, intermediary, dan supply. Ketiga sisi inilah yang kami tetapkan menjadi outcome proyek yang hendak dicapai, yaitu; 1) Sisi demand, masyarakat desa memiliki kemampuan terlibat aktif dan inovatif dalam mengembangkan perencanaan dan penganggaran desa partisipatif; 2) Sisi intermediary, yaitu sebuah komite atau kelompok warga yang aktif mengembangkan inovasi-inovasi untuk mendorong partisipasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang responsif dan akuntabel; dan 3) Sisi supply, Pemerintah desa dan BPD lebih responsif dan inovatif dalam penganggaran desa partisipatif.
Dari sisi demand, kelompok sasaran adalah masyarakat desa yang berada di lokasi proyek. Kepada kelompok ini akan diperkuat melalui kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas dan pengorgansasian sehingga mereka memiliki kemampuan terlibat aktif dan inovatif dalam mendorong perencanaan dan penganggaran desa, maupun pemantauan dan penelusuran belanja desa. Materi-materi pelatihan yang akan disampaikan kepada masyarakat desa antara lain tentang kewargaan, perempuan, dan pembangunan, membedah substansi dan semangat UU Desa, perencanaan dan penganggaran partisipatif, pemantauan dan penelusuran belanja desa, pengorganisasian dan manajemen organisasi, dll.
Pada sisi intermediary, kami akan merevitalisasi komunitas-komunitas desa berbasis sektor/kepentingan. Harapannya, melalui komunitas-komunitas ini inisiatif untuk mengembangkan akuntabilitas sosial secara inovatif bisa terjadi. Dalam skema proyek ini, kami menyebut komunitas-komunitas ini sebagai Komite Pengawal Desa Membangun (KPDM. Melalui komite ini diharapkan masyarakat desa akan semakin aktif mengorganisir diri dan terlibat di dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta layanan dasar. Karena itu, proyek akan mengorganisir warga dan mendorong dialog yang lebih intensif antara pemerintah desa dan warga desa sehingga proses penganggaran desa dan penyelengggaraan pelayanan dasar semakin partisipatif dan inovatif.
Sedangkan dari sisi supply, proyek yang berlokasi di 24 desa ini adalah pemerintah desa dan BPD. Kami berharap mereka akan berubah menjadi perangkat pemerintahan yang berkapasitas dan mampu menyelenggarakan pemerintahan yang responsive dan inovatif, baik pada proses perencanaan, pengaggaran maupun pelayanan dasar. Kepada mereka juga akan dilakukan serangkaian kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan. Materi-materi yang akan dilatihkan adalah tentang substansi UU Desa, pendekatan inklusi social dalam pembangunan desa, dan cara menangani pengaduan, keluhan, serta aspirasi masyarakat.
Konsorsium akan menjalan proyek ini di 24 desa yang tersebar di 3 provinsi. Lokasi proyek tersebut adalah sebagai berikut:
Lokasi Proyek
No | Propinsi | No | Kabupaten | Desa |
A | Nusa Tenggara Barat | 1 | Sumbawa (KPI) | Desa Plampang (Kec. Plampang) |
Desa Sepayung (Kec. Plampang) | ||||
2 | Bima (Lakp) | Desa Bajo (Kec. Soromandi) | ||
Desa Rabakodo (Kec. Woha) | ||||
3 | Dompu (Lakp) | Desa Dorokobo (Kec. Kempo) | ||
Desa Soriutu (Kec. Manggelawa) | ||||
B | Jawa Timur | 4 | Bondowoso (KPI) | Desa Pejaten (Kec. Bondowoso) |
Desa Bukor (Kec. Wringin) | ||||
5 | Jember (KPI) | Desa Kencong (Kec. Kencong) | ||
Desa Mojosari (Kec. Kencong) | ||||
6 | Lumajang (Lakp) | Desa Krai (Kec. Yosowilangun) | ||
Desa Pasirian (Kec. Pasirian) | ||||
7 | Jombang (Lakp) | Desa Jarak (Kec. Wonosalam) | ||
Desa Jipurapah (Kec. Plandaan) | ||||
C | Jawa Tengah | 8 | Wonosobo (KPI) | Desa Dero Duwur (Kec. Mojo Tengah) |
Desa Bumirejo (Kec. Mojo Tengah) | ||||
9 | Kebumen (KPI) | Desa Kalijaya (Kec. Aliyan) | ||
Desa Nampu Dadi (Kec. Petanahan) | ||||
10 | Kendal (KPI) | Desa Cepiring | ||
Desa Protomulyo | ||||
11 | Banjarnegara (MW) | Desa Kebakalan (Kec. Mandiraja) | ||
Desa Jalatunda (Kec. Mandiraja) | ||||
12 | Klaten (Lakp) | Desa Krakitan (Kec. Bayat) | ||
Desa Tawangrejo (Kec. Bayat) |
Kegiatan Fase Desain
Pengelolaan proyek ini akan dibagi dalam dua fase, yaitu fase desain (Oktober 2016 – Maret 2017) dan fase implementasi (April 2017 – Juni 2018 (tentative)). Pada fase desain kegiatan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
- Workshop Project Cycle management (PCM)
- Assessment
- Training of Trainer Theory of Change
- Roadshow ke Pemerintah Kabupaten
- Workshop Merumuskan Visi Perubahan di Desa
- Workshop Penyusunan Draft Proposal Fase Implementasi
- Workshop Desain Proyek dan Pedalaman Substansi UU Desa
- Workshop Monitoring & Evaluation (M&E) dengan Pendekatan Problem Driven Iterative Adaptation (PDIA)
- Menyusun Instrumen M&E
- Workshop Pendalaman dan Finalisasi Instrumen M&E
- Diskusi Project Design dengan KOMPAK dan K/L
- Capacity Building untuk Pelaksana Proyek
Output utama dari kegiatan pada fase desain ini adalah rancangan kegiatan serta strategi intervensi yang akan dijalankan pada fase implementasi.
[1] Program KOMPAK adalah program kemitraan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia. Dalam menjalankan program ini mitra strategis KOMPAK –termasuk Konsorsium Pemberdayaan Kelompok Marginal Desa—mendapatkan arahan dan supervisi dari 5 kementrian/lembaga, yaitu dari Kemenko PMK, Kemendagri, Kemendesa, PDT, dan Transmigrasi, Kemenkeu, serta Bappenas.