Lompat ke konten

Mandatory Edisi 10 vol 2 :

  • oleh
Cover Mandatory 10 Edisi 2

KATA PENGANTAR REDAKSI

Tahun 2010 lalu publik dibikin marah oleh ulah Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufrie. Sang menteri mengendari mobilnya di jalur busway. Riuhnya diskusi di Twitter, yang mencapai 10,000 orang, akhirnya membuat sang menteri meminta maaf dan datang ke kantor polisi untuk membayar denda (Reuters, 2010). Kasus tersebut hanyalah satu di antara sekian kasus yang mencuat sebagai isu publik akibat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, yang dalam hal ini adalah social media platform.

Dengan 230an juta lebih penduduk, Indonesia memang merupakan pasar penting bagi pasar teknologi informasi dan teknologi (TIK). Khusus media jejaring sosial, International Business Times (Januari 10, 2011) menempatkan Indonesia di urutan kedua terbesar sebagai negara dengan 33 juta penduduk yang menggunakan Facebook. Indonesia pun menempati urutan ke-5 di dunia dengan estimasi 29,4 juta orang yang punya akun Twitter (Detikcom, 21/08/2013). Fakta ini tak lepas dari kemudahan akses ke smartphone, meskipun kepemilikan komputer pribadi masih terbatas. Survey AC Nielsen terhadap 236,8 pengguna seluler membuktikan, 95% pemanfaatan smartphone adalah untuk menjelajahi Internet (Detikcom, 21/08/2013).

Fakta bahwa Indonesia merupakan suatu pasar strategis bagi industri TIK sejatinya juga merupakan potensi. Potensi yang penting untuk mengoptimalkan penggunaan TIK guna menyemerakkan ruang publik atau bahkan memunculkan ruang publik alternatif untuk menumbuhkan kesadaran perihal pentingnya suatu isu serta advokasi terhadap isu publik tersebut. Bagi pemerintah, TIK juga memberikan wahana baru untuk semakin meningkatkan engagement dalam proses-proses kebijakan maupun delivery pelayanan publik, sebagaimana banyak dipromosikan lembaga donor internasional, akademisi, dan aktivis.

Terlepas dari potensi di atas, terdapat sejumlah isu yang membutuhkan pemikiran agar TIK benar-benar optimal dalam memfasilitasi proses-proses pendalaman demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pertama, perangkat regulasi informasi dan komunikasi masih mengawetkan mindset warisan rezim otoritarian Orde Baru. Perangkat hukum belum secara optimal melindungi kebebasan berpendapat. Baik KUHP maupun UU ITE bisa menjerat siapa saja. Pejabat publik, perusahaan ataupun elit politik bisa memberangus kritisisme publik dengan alasan, semisal, pencemaran nama baik. Di titik ini, posisi dan peran social media yang idealnya mampu menjadi ruang publik alternatif di luar media mainstream yang diskursusnya dikontrol oleh oligarki konglomerasi media, terancam dibatasi ruang geraknya oleh kerangka hukum yang represif.

Kedua diskusi di jejaring sosial cenderung hanya tempias dari isu-isu yang diangkat oleh media major seperti koran dan televisi. Bahwa diskusi di sosial media memungkinkan berjuta orang Indonesia untuk berdebat lebih dalam dan membangun kesadaran terkait suatu isu publik, hal itu kiranya tak perlu diragukan. Tetapi, jika diskusi di jejaring sosial justru tidak tuntas dan mudah beralih ke isu lainnya ketika media major memberitakan kasus baru, maka hal itu patut mengundang keprihatinan. Terlebih, sebagaimana temuan Nugroho (2012), maraknya dukungan publik secara online di Facebook maupun Twitter terhadap beragam isu publik ternyata sedikit sekali yang terkonversi dalam gerakan sosial yang nyata (offline). Misalnya, kendati berhasil mengumpulkan ratusan ribu koin untuk Prita, kampanye social media gagal memberi dampak bagiĀ  reformasi hukum secara sistemik (Dibley, 2012).

Ketiga, pemanfaatan TIK dalam proses kebijakan dan komunikasi politik adalah soal komitmen politik (Parks, 2005). Sebagai alat, karakteristik komunikasi dari pemerintah ke warga negara melalui Facebook atau Twitter sangat dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan yang ada. Platform teknologi tersebut bisa digunakan untuk melanggengkan corak relasi kekuasaan yang ada (Hand & Ching, 2011), betapapun hal itu tampak sebagai paradoks dengan sifat dasariah dari TIK yang egaliter dan inklusif. Dan kendati banyak politisi kini memiliki akun Twitter, mereka umumnya sekadar menggunakannya sebagai ‘papan iklan’ ketimbang sebagai media komunikasi. Sebagaimana kesimpulan Palmer (2012), elit politik umumnya ingin menaikkan profilnya saja dan tidak menghendaki kritik.

Keempat, di ranah birokrasi kita masih sangsi apakah hadirnya TIK telah diikuti oleh perubahan pendekatan pemerintah dalam memandang informasi, membangun relasi dengan warga negara, dan dalam melaksanakan pelayanan publik. Bahkan di salah satu distrik di Washington DC, Amerika Serikat, ditemukan bahwa institusi pemerintah kota masih memposisikan diri sebagai sumber informasi, membatasi kesempatan komunikasi interaktif, sehingga lebih menunjukkan karakter old government ketimbang new public service yang dicirikan kolaborasi government-citizens di ranah kebijakan dan pelayanan publik (Brainard & McNutt, 2010).
Jurnal Mandatory edisi kali ini mengupas peran TIK guna mendorong hadirnya pendalaman demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Beragam tulisan mulai dari bahasan kebijakan TIK, TIK dan ruang publik, TIK dan inisiatif e-government di lingkungan pemerintah (pusat, daerah dan desa), peran TIK dalam pemberdayaan masyarakat, serta tema TIK dan transnasionalisasi wacana demokrasi dan gerakan sosial.

Dalam tulisan pertama, Rachmat Gustomy mengingatkan pentingnya pemahaman kritis atas konstruksi pengetahuan di balik kebijakan TIK di Indonesia. Menggunakan pendekatan Genealogi dan Arkeologi Pengetahuan dari Michel Foucault, Gustomy mengungkap bahwa logika pemikiran dalam proses policymaking regulasi TIK di Indonesia masih dikungkung oleh nalar konvensional, dan belum memaknai teknologi sebagai ruang baru. Konsekuensinya, disadari atau tidak, kebijakan TIK di Indonesia justru banyak mendistorsi tidak hanya gerakan masyarakat sipil tetapi juga legitimasi kekuasaan negara sendiri.

Tulisan R. Kristiawan memaparkan dinamika pertarungan kuasa untuk menjadi imperative pemenang di arena media tradisional dan media digital di Indonesia pasca-Suharto. Idealitas dalam kerangka pikir reformasi adalah bahwa daulat rakyat menjadi imperatif dominan, dimana imperatif negara dan ekonomi menjadi fasilitatornya. Tetapi, sebagaimana ditunjukkan Kristiawan, data-data justru menebalkan kesimpulan bahwa imperatif ekonomi yang dominan dalam struktur media tradisional. Sayangnya, daulat rakyat ternyata belum juga menjadi imperative di arena media digital termasuk jejaring sosial. Yang tampak, kontrol negara justru tetap kokoh. Secara esensial regulasi TIK belum mengatur Internet sesuai kaidah-kaidah demokratis yang menjamin kebebasan berpikir dan berpendapat.

Puguh Prasetya Utama mengkaji potensi dan sekaligus mereviu praktik penggunaan website sebagai media untuk transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sejauh ini, telah muncul sejumlah praktik baik yang telah dilakukan oleh beberapa institusi seperti UKP4, Kementerian Luar Negeri dan KPK dalam mengoptimalkan fungsi website-nya. Namun, secara mayotitas, lembaga pusat dan daerah masih menggunakan website resminya seperti papan informasi. Pemanfataan Web 2.0 atau Gov 2.0 masih terbatas. Untuk itu diperlukan komitmen, kemampuan dan kreativitas yang memadai untuk mengelola website agar teknologi tersebut otimal sebagai media transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ambar Sari Dewi memaparkan inisiatif e-government di desa dengan studi kasus Sistem Informasi Desa dan Gerakan Desa Membangun. Ia menggunakan Teori Jaringan Aktor (Actor Network Theory) untuk menganalisis proses pembentukan jaringan atau translasi. Kesimpulan studi ini yakni bahwa efektivitas inisiatif e-government di desa bergantung pada beberapa aspek berikut: pemilihan teknologi yang tepat dan sesuai kebutuhan pengguna, model organisasi yang terbuka sehingga memungkinkan pelibatan aktor lain yang lebih luas dan konvergensi media, dan TIK sebagai sarana publikasi dan informasi dari desa kepada publik yang lebih luas dan dari publik kepada desa.

Iwan Awaluddin mendiskusikan berbagai inisiatif program pemberdayaan komunitas melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), baik yang berbasis media komunitas, Internet, maupun integrasi keduanya. Setelah menelaah berbagai program yang ada, Ia menemukan bahwa, kendati TIK berpotensi menjadi sarana pemberdayaan komunitas, namun secara praktik ternyata masih banyak persoalan. Penulis mengidentifikasi adanya pemahaman dan kepedulian komunitas yang kurang tentang pentingnya TIK, kualitas sumber daya pengelola yang belum memadai, kondisi teknis dan infrastuktur yang masih terbatas, regulasi yang belum jelas atau terlalu represif, hingga koordinasi antara inisiator dan pelaksana yang belum optimal. Masalah lain yang tak kalah penting adalah bahwa pemberdayaan masyarakat melalui TIK acapkali masih bersifat top-down, berorientasi “project”, dan bukan berangkat dari kebutuhan riil masyarakat.

Abdul Rohman memberikan perspektif komparatif perihal perkembangan TIK tiga negara Islam non-Timur Tengah yakni Pakistan, Bangladesh dan Indonesia. Pertanyaan utamanya, sejauhmana TIK bisa diakses oleh setiap jenis peran gender. Secara umum, tiga negara studi masih menunjukkan adanya ketimpangan gender. Memang, dari sisi kesetaraan gender, Indonesia lebih unggul dibanding Bangladesh dan Pakistan. Namun dari sisi infrastruktur, Pakiskan memiliki perkembangan TIK yang lebih baik Bangladesh dan Indonesia. Sementara, Bangladesh masih tertinggal baik dari sisi level infrastruktur dan kesetaraan gender. Jika ada hal yang relatif sama di tiga negara adalah hukum terkait ICT. Menurut Abdul, intervensi pemerintah di tiga negara moderat dan regulasinya mengarah kepada liberalisasi dan kompetisi.

Tulisan Eko Prasetyo membahas gerakan Tentara Pembebasan Nasional Zapatista (EZLN). Gerakan ini, menurut Eko, merupakan respon atas bencana lingkungan akibat mengguritanya neo-liberalisme. Yang menarik, EZLN dalam kampanyenya diperantarai oleh Internet sebagai wahana penyebarluasan gagasan dan tulisan. Eko mencatat, Internet telah memfasilitasi gerakan ini untuk meraih dukungan masyarakat luas dan membentuk gelombang gerakan sosial baru yang aktif melawan kapitalisme. Fakta tersebut, menurut Eko, menjadi bukti yang kesekian betapa Internet memiliki peran krusial bagi transnasionalisasi gerakan sosial.

Tulisan terakhir adalah tentang gerakan Akademi Berbagi, yang ditulis oleh inisiatornya, Ainun Chomsun dan Dian Adi Prasetyo. Akademi Berbagi, yang berdiri sejak 2010 dan kini memiliki 35 chapters di 35 kota di Indonesia, merupakan gerakan sosial yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan gratis dengan menggunakan strategi online ke off-line. Strategi online digunakan untuk menemukan relawan yang bersedia berbagi keahlian dan menjadi guru, calon murid dan donasi ruangan kelas. Strategi off-line adalah proses belajar di kelas secara langsung. Tak hanya pendidikan, Akademi Berbagi juga turut menyediakan wahana pembelajaran kepemimpinan. Posisi kepala sekolah digilir secara bergantian. Setiap anggota berlatih untuk memimpin sekaligus dipimpin. Ada harapan yang tinggi dari para inisiator Akademi Berbagi, bahwa gerakan online-offline ini akan menumbuhkan para individu yang memiliki pengalaman mengelola organisasi secara demokratis dan mampu melaksanakan kepemimpinan berbasis kearifan lokal.

Download Mandatory Edisi 10 Vol 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.