Lompat ke konten

IRE Tawarkan Model Pendampingan Desa yang Asimetris

RTD Zaki Web IRE

Jakarta- Model pendampingan desa yang ada saat ini memang mengandung banyak permasalahan, mulai dari carut-marut proses dan teknis rekrutmen serta protes fasilitator eks PNPM menyoal seleksi pendamping desa. Tak mau mengulangi kegagalan praktik pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa di masa lalu, Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta mengembangkan model pendampingan desa asimetris sebagai tawaran alternatif pendampingan desa yang ada saat ini.

Kegiatan Roundtable Discussion yang mempertemukan para pengambil kebijakan terkait pendampingan desa ini bertujuan untuk menyampaikan hasil policy paper IRE bertajuk “Mengembangkan Model Pendampingan Desa yang Asimetris di Indonesia”. Kegiatan yang melibatkan perwakilan dari empat Kementerian, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementrian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas—serta jaringan IRE, dan beberapa wartawan media nasional ini, diselenggarakan di Morrisey Hotel, Jakarta (14/6/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Abdur Rozaki (Koordinator Riset) menyampaikan bahwa pendekatan asimetris dimaknai sebagai model pendampingan yang sensitif pada konteks masalah, tantangan, dan keberagaman kapasitas desa. Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan misi desa membangun dan diharapkan mampu menjawab tantangan dan problem lokalitas melalui pola sinergi, konsolidasi, dan kemitraan antar kelembagaan pusat, daerah, desa, serta masyarakat sipil dalam proses pendampingan.

Direktur Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa Taufiq Madjid menyepakati bahwa penyiapan pendampingan desa tidak bisa sentralistis dan perlu berbagi kewenangan dengan daerah. Komitmen ini, menurut Taufiq, diimplementasikan dengan pembenahan proses rekrutmen yang melibatkan tim seleksi yang terdiri dari perwakilan perguruan tinggi lokal dan propinsi. “Kita akui bahwa (penyiapan pendamping desa) ini belum sampai pada substansi. Kami ingin agar kepentingan-kepentingan politik yang bersifat pragmatis dikurangi. Kita ingin agar sesuai dengan misi UU Desa. Kita juga sedang menyusun roadmap pendampingan. Kita juga sepakat pendampingan desa bersifat sementara”, jelas Taufiq.

Menurut Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemenko PMK Herbert Siagian, rekrutmen pendamping desa bukan hal yang mudah. Terlebih jika asumsinya satu pendamping menangani satu desa. Diakui bahwa pendamping desa saat ini belum mampu menjalankan misi ideal. Sementara, ruang kosong yang ada saat ini diisi oleh penguatan kapasitas aparatur desa dan pendampingan yang dilakukan oleh NGO. Secara kritis, Herbert memberikan masukan perlunya menimbang plus minus dari model yang ditawarkan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Penting pula dipetakan skenario negatif yang mungkin terjadi, termasuk kendala jika model asimetris yang diterapkan.

Selain para pengambil kebijakan, hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari media nasional yang menyoroti tendensi isu seputar UU Desa yang berkisar hanya pada sengkarut rekrutmen pendamping desa. “Yang terpotret hanya ribut soal rekrutmen. DPR meributkan hasil rekrutmen pendamping desa yang dilakukan oleh Kemendesa. Sangat disayangkan program yang demikian besar tereduksi”, ujar Latif, wartawan MNC.

Menutup diskusi, Abdur Rozaki menekankan pentingnya konteks ‘transisional’ dalam implementasi UU Desa saat ini yang menjadikan pendampingan desa sebagai agenda yang mendesak. Rozaki juga sepakat bahwa jika model asimetrisme ini diterapkan, perlu diperhatikan bagaimana tahapannya (roadmap). Selain itu, model pendampingan desa yang asimetris ini perlu dilihat sebagai tawaran alternatif model yang bukan sekali jadi, melainkan sebuah proses yang evolutif dan senantiasa dikaji-sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan di masing-masing desa.

Tawaran Model pendampingan desa yang asimetris ini didasarkan pada hasil riset IRE selama kurun waktu enam bulan terakhir di tujuh kabupaten/kota di Indonesia (Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan; Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat; Kabupaten Kulonprogo, DIY; Kabupaten Lombok Timur, NTB; Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT; Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara; dan Kota Ambon, Maluku). Tim IRE melakukan kajian terhadap proses rekrutmen pendampingan desa dan pengalaman NGO di daerah dalam melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.

Rajif Dri Angga (Peneliti Muda IRE)

 

1 tanggapan pada “IRE Tawarkan Model Pendampingan Desa yang Asimetris”

  1. saya pikir apa yang disampaikan pa herbert siagian dipertajam agar pendamping desa yang direkrut betul betul seseorang yang bisa mengemban misi.yang menjadi pertanyaannya adalah,apa ada tekhnik rekrutmen instan bisa mendatangkan out put yang misioner.bagaimana mungkin ditengah problem masih minimnya petinngi petinggi di negeri ini yang misione,,apa bisa dijamin yang dilevel desa bisa ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.