Diskusi Bulanan IRE
BPD dan Demokrasi Representatif di Desa
(Mengkaji Raperda Kabupaten Sleman tentang BPD)
Yogyakarta, 26 Agustus 2016
Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dimana anggotanya adalah wakil-wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dengan definisnya yang demikian, BPD saat ini mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dalam UU Desa juga diamanatkan salah satu tugas BPD adalah menyelenggarakan musyawarah desa (musdes). Pada ayat (5) pasal 1 UU No. 6/2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Penjelasan di atas memberi makna betapa pentingnya kedudukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, terutama mengawal berlangsungnya musyawarah desa. Sementara kita tahu, dalam rancang bangun demokrasi desa sekarang ini, musyawarah desa memiliki makna sangat strategis menentukan arah yang hendak dituju oleh desa. Hal-hal yang bersifat strategis, sebagaimana tertulis pada ayat (2) pasal 54 tersebut meliputi: a) Penataan Desa; b) Perencanaan Desa; c) Kerja sama Desa; d) Rencana investasi yang masuk ke Desa; e) Pembentukan BUM Desa; f) Penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan g) Kejadian luar biasa.
Karena posisi BPD yang sangat strategis tersebut, maka jika ada satu daerah yang hendak membuat regulasi tentang lembaga tersebut ada banyak hal yang mesti diperhatikan. Salah satunya adalah bagaimana agar BPD sebagai lembaga politik desa hadir sebagai cermin keberagaman masyarakat desa. Dengan demikian, secara sosial politik BPD bisa hadir di desa sebagai lembaga demokrasi yang representative. Tidak hanya dari factor wilayah namun juga keberagaman basis kerja (ekonomi), jenis kelamin, agama dan suku.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman sudah menginisiasi pembuatan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang BPD. Posisi raperda saat ini sedang dibahas oleh DPRD. Untuk memperkuat bobot kualitas raperda yang sedang dibuat, pemda Sleman sudah melakukan serangkaian kegiatan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang dilakukan di beberapa desa di Sleman.
Melalui diskusi bulanan ini, IRE bermaksud ikut berkontribusi terhadap perbaikan kualitas perda yang sedang disusun. Harapanya, BPD sebagai lembaga demokrasi di tingkat desa bisa hadir sebagai representasi masyarakat desa dalam mengawal pembangunan desa.
Tujuan
Diskusi kali ini bertujuan :
- Membedah isu-isu krusial di dalam Raperda tersebut
- Memberikan masukan terhadap Raperda tersebut
- Mengkomunikansikan masukan-masukan dari masyarakat terhadap Raperda tersebut
Pembicara :
- Renny A. Frahesty (Narasita)
- YB Widyo Hari Murdianto (Dosen APMD Yogyakarta)
- Dr Abdur Rozaki (Peneliti IRE)
Waktu dan Tempat
Diskusi diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 16 Agustus 2016
Jam : 13.30 – 17.30 WIB
Tempat : Joglo Winasis IRE
Palagan Tentara Pelajar KM. 9.5 Rt 01/RW 09 Ngaglik Sleman Yogyakarta 55581 Telp: 0274-867686, Email: office@ireyogya.org