Lompat ke konten

Dialog Kebijakan Daerah ‘Pengembangan Ekonomi Lokal Kabupaten Sumbawa’

 

20180419_161538

IRE Yogyakarta pada tanggal 19 April 2018 telah melaksanakan FGD yang mendialogkan kebijakan daerah untuk pengembangan ekonomi lokal, terutama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Ruang Sidang Kantor Bappeda Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini didukung sepenuhnya oleh Knowledge Sector Initiative (KSI) dan juga bagian dari implementasi MoU antara IRE dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam melakukan kerjasama kolaboratif berkaitan dengan desa.

Kegiatan FGD ini bertujuan untuk menggali arah kebijakan daerah terkait pengembangan ekonomi lokal. Kedua, untuk menginventarisasi dan memilih agenda bersama mempertemukan pengetahuan dan kebijakan di tingkat lokal dalam pengembangan BUM Desa. Hasil yang diharapkan adalah komitmen bersama mewujudkan BUM Desa sebagai instrument baru dalam mewujudkan kesejahteraan desa dan masyarakat di kabupaten Sumbawa.

Sunaji Zamroni (Direktur IRE Yogyakarta) dan Titok Hariyanto (Deputi Direktur Pengembangan Program dan Jaringan) menjadi fasilitator pada kegiatan ini. Dialog Kebijakan ini terbagi dalam dua sesi, yang pertama mengelaborasi bagaimana kebijakan daerah terkait pengembangan ekonomi lokal dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan BUM Desa maupun institusi ekonomi lokal yang lain. Sesi kedua, menyusun agenda bersama dalam berbagi pengetahuan untuk mengembangkan BUM Desa.

20180419_101103

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sesi pertama, fasilitator mengajak peserta menjawab pertanyaan-pertanyaan kunci terkait dengan kebijakan daerah dalam pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa. Pertanyaan-pertanyaan kunci tersebut antara lain bagaimana mendudukan kebijakan dan regulasi terkait dengan pengembangan BUM Desa dan ekonomi lokal, bagaimana struktur organisasi dan relasi kelembagaan Pemdes, BPD, serta BUM Desa, bagaimana kedudukan dana penyertaan modal dari APBN, APBD maupun APB Desa di BUM Desa, dan lain sebagainya.

Di Kabupaten Sumbawa, terdapat BUM Desa yang embrionya dan berdiri sejak sebelum diberlakukannya UU Desa pada tahun 2014. Mayoritas bergerak dalam bidang keuangan mikro (simpan pinjam). Pasca UU Desa, pemerintah kabupaten Sumbawa mendorong berdirinya BUM Desa dengan memberikan penyertaan modal namun sektor usahanya masih terfokus pada usaha simpan pinjam.

Setidaknya ada lima tantangan dalam pengembangan BUM Desa yang selama ini berlangsung di Sumbawa, yaitu;

  1. Pengembangan unit-unit usaha baru BUM Desa, selain yang sudah ada pada saat ini.
  2. Membangun relasi BUM Desa dengan badan usaha lain.
  3. Kapasitas Sumber Daya Manusia
  4. Mengangkat potensi/produk loka.
  5. Relasi pengelola BUM Desa dengan pemerintah desa, terutama Kepala Desa.

Sesi kedua, mendialogkan agenda-agenda kebijakan dan aktivitas yang dapat mendorong pengembangan BUM Desa di Kabupaten Sumbawa baik oleh pemerintah daerah maupun para pengelola BUM Desa dan Pemerintah daerah.

Agenda kebijakan yang berhasil dirumuskan pada kegiatan FGD, tersebut antara lain;

  1. Mendirikan pusat studi yang fokus pada pengawasan dan pembinaan pada desa
  2. Outlet produk lokal
  3. Mengawal raperda BUM Desa yang disusun oleh legislatif
  4. BUM Desa diberi ruang yang lebih luas untuk berinovasi
  5. Literasi tentang BUM Desa
  6. Ekosistem pengembangan ekonomi kreatif
  7. Surat Edaran dari Pemda yang dapat mendorong pemasaran produk lokal.
  8. Mengoptimalkan lembaga/badan riset yang telah ada dengan memasukkan konten BUM Desa/Ekonomi Lokal
  9. Sinergi Pemda, perguruan tinggi, dan desa/masyarakat
  10. Dukungan yang optimal dari pemda kepada BUM Desa
  11. Adanya potensi kerjasama/membangun sinergi program kabupaten dengan pengembangan usaha BUM Desa
  12. Pemda mendukung “manajemen pengetahuan” dan mengangkat praktik-praktik baik untuk disharingkan.

FGD berakhir pada pukul 16.00 WITA, yang dihadiri oleh perwakilan unsur pemerintahan daerah (Bappeda, Dinas PMD, Dinas Disperindagkop, Anggota Komisi II DPRD Sumbawa), perwakilan unsur akademisi (dewan riset Daerah, UTS, Universitas Samawa), perwakilan pengurus BUM Desa, serta perwakilan pelaku ekonomi lokal.

Sunaryo Hadi Wibowo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.