Lompat ke konten

Urgensi Penyederhanaan Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Screen Shot 2020-05-28 at 11.18.39

Salah satu tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab. Sedangkan di sisi yang lain, bagi masyarakat desa, tujuan UU Desa adalah: untuk mendorong munculnya prakarsa, gerakan, dan partisipasi masya-rakat, guna mengembangkan potensi dan aset desa, untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Sayangnya, tujuan mulia yang diusung oleh UU tersebut terdistorsi oleh aturan pelaksanaan yang ada di bawahnya. Lahirnya dua peraturan pemerintah (PP) sebagai pijakan pelaksanaan UU Desa, yaitu: PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 (PP No. 43 Tahun 2014) dan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, beberapa pasal dalam PP bermasalah. Alih-alih menjadikan desa lebih mudah dalam melaksanakan UU Desa, namun yang terjadi malah sebaliknya.

Download Policy Brief bisa DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.