Krisdyatmiko1
Sejak diwacanakan pada tahun 1960-an, tanggung jawab sosial perusahan atau corporate social responsibility (CSR) telah mengalami banyak perkembangan dari sisi teoritis yang didukung oleh penelitian-penelitian dan gerakan-gerakan untuk mendorong upaya perwujudannya. Sekitar tigapuluh tahun kemudian, Indonesia mulai “terjangkiti demam” CSR saat semakin banyak orang mulai tersadar dahsyatnya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh beroperasinya perusahaan. Masyarakat melihat dan merasakan kemiskinan masih saja membelenggu warga lokal di mana ada perusahaan yang memperoleh keuntungan finansial yang sangat besar.
Mereka mulai mempertanyakan, bagaimana tanggung jawab perusahaan atas perusakan lingkungan yang
diakibatkannya?, mengapa warga tetap miskin sementara perusahaan makin kaya?, mana peran perusahaan dalam mengurangi angka kemiskinan?, mana tanggung jawab sosial perusahaan.
diakibatkannya?, mengapa warga tetap miskin sementara perusahaan makin kaya?, mana peran perusahaan dalam mengurangi angka kemiskinan?, mana tanggung jawab sosial perusahaan.
Tahun 2007 membawa harapan baru bagi para aktivis yang memperjuangkan implementasi CSR di Indonesia. Pada tahun ini, disahkan UU UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) di mana dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
1 Peneliti Senior IRE Yogyakarta