A. Latar Belakang
Kurun waktu 2 tahun pasca pemberlakuan UU Desa, dinamika “berdesa” di seluruh wilayah Indonesia sangatlah beragam, termasuk upaya Desa dalam mengisi ruang-ruang berdemokrasi yang telah disiapkan oleh UU Desa, khususnya dalam praktik musyawarah Desa. Meski sesungguhnya UU Desa tidak hanya membuka ruang berdemokrasi melalui Musdes saja, melainkan cukup banyak dinamika lain yang memberi ruang untuk praktik berdemokrasi di Desa, seperti dibukanya kesempatan hadirnya lembaga-lembaga kemasyarakat di Desa, proses pemilihan Kepala Desa secara langsung, partisipasi masyrakat dalam Musdes dan lain-lain.
Meski cukup banyak ruang demokrasi yang disiapkan oleh UU Desa, akan tetapi dinamika Desa dalam meresponpun juga beragam, ada Desa yang mampu memanfaatkan dengan baik peluang yang ada dengan memperkuat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, serta menciptakan inovasi-inovasi dalam mendorong partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Namun ada juga Desa yang hingga saat ini tidak mengalami banyak perubahan, terjebak pada urusan administrasi dan teknokrasi saja.
Penelitian ini ingin memotret secara mendalam beberapa kasus seputar praktik berdemokrasi di Desa, dengan 3 fokus penelitian: Pertama, kepemimpinan dan relasi kepemimpinan di desa. Dalam konteks ini akan dilihat peran-peran pemimpin di tingkat lokal, baik pemimpin formal yaitu Kepala Desa maupun pemimpin informal, dimana peran orang kuat lokal ini sangat menentukan hitam putihnya demokratisasi di masyarakat dan pemerintahan. Kalau para orang kuat ini memberi jalan bagi demokrasi, seperti mendorong tata pemerintahan lokal agar menerapkan prinsip partisipasi, transparasi dan akuntabilitas maka akan sangat kondusif bagi pelembagaan demokrasi. Namun sebaliknya, orang kuat lokal ini tidak memiliki komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi, maka para orang kuat lokal ini akan menciptakan parasit demokrasi. Kedua, representasi lembaga-lembaga demokrasi yang ada di desa. Musyawarah Desa sebagai forum yang sangat strategis di desa adalah ruang bagi warga desa untuk melakukan dialog. Namun, tentu saja tidak semua warga bisa hadir di forum tersebut. Dalam situasi yang demikian inilah maka representasi menjadi penting dilihat. Ketiga, inisiatif-inisiatif yang dilakukan warga (active citizen). Warga yang aktif adalah syarat penting demokrasi. Di desa-desa yang dinamika social politiknya berlangsung semarak, biasanya selalu ditopang oleh warga yang aktif. Melalui mereka, hak-hak warga kerap disuarakan sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berpihak pada kepentingan warga.
B. Tujuan Penelitian
Ada empat tujuan utama kegiatan penelitian ini, yaitu:
- Melihat karakter dan pengaruh pola kepemimpinan, baik formal dan informal di Desa terhadap dinamika berdemokrasi;
- Menemukan pola representasi politik di Desa dalam bekerja mendukung partisipasi, transparansi dan akuntabilitas
- Mengumpulkan informasi mengenai pola kepemimpinan, representasi politik dan inisiatif warga dalam mempraktikkan demokrasi lokal yang mencerminkan watak tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan dan akuntabel.
- Menemukan dan merumuskan prasyarat-prasyarat utama bagi bekerjanya demokrasi lokal dalam rangka melaksanakan UU Desa dan mengembangkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan dan akuntabel.
C. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di 10 kabupaten di Jawa, dimana masing-masing kabupaten akan dipilih 1 desa sebagai lokasi penelitian, dengan mempertimbangan sebaran lokasi berdasarkan geografis, dan berdasarkan karakter sosial politik desa.