Lompat ke konten

Setelah UU Desa Disahkan

  • oleh

UU Desa telah disahkan, namun masyarakat desa tak banyak yangtahu mengenai UU yang digadang-gadang akan mensejahterakan mereka. Sejak kemunculan isu UU khusus desa yang dimulai dari RUU Desa pada tahun 2006, hanya segelintir orang yang paham mengenai rancangan kebijakan ini, yakni mereka yang duduk di pemerintahan desa dan beberapa orang pemerhati desa.

Mahasiswa yang tergolong masyarakat update informasi pun tidak banyak tahu. Sepertihalnya Annisa, mahasiswa salah satu universitas negeri di Yogyakarta ini mengaku belum lama mengetahui tentang UU Desa ini, padahal ia kuliah sejak tahun 201O. “Familier dengan UU Desa ini, baru-baru saja. Mungkin karena dulu jarang ada berita tentang UU Desa, dan baru sering muncul di media akhir-akhir ini, setelah di sahkan,”
ujarnya.

Berbeda dari Annisa, Pujiyati, warga desa Sindumartani, kecamatan Ngemplak, Sleman, mengaku tidak mengetahui UU Desa. Bahkan ia juga belum pernah mendengar berita terkait UU Desa sekalipun itu dari
TV ataupun radio. Untuk mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat terkait UU Desa ini, tim majalah Flamma menjelaskan sekilas mengenai isi UU Desa. Setelah mendapat penjelasan singkat, tersungging senyum di bibir Pujiyati. “Kalau nanti benar-benar turun uang langsung ke desa, semoga lebih banyak untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bukan hanya untuk pembangunan saja,” ungkapnya penuh harap.

Pengesahan UU Desa juga disambut baik oleh para kepala desa. Halini terlihat saat tim majalah Flamma hadir pada acara yang diadakan FPD (Forum Pembaharuan Desa). Forum yang beranggotakan kepala desa dan perangkatnya ini salah satu agendanya, yakni membahas aksi untuk mendukung goal-nya UU Desa yang akan disahkan pada tanggal 18 Desember 2013. Menurut Agus Tri Raharjo, ketua FPD, anggotanya menyambut gembira putusan ini dengan memberikan dukungan moral kepada anggota DPR RI yang ikut memperjuangkan UU ini berupa aksi damai di depan gedung DPR/MPR/DPD dengan 5.000 massa aksi.

Redaksi Flamma Review

Download Flamma Review Edisi 42

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.