Kebijakan pemerintah daerah yang membiarkan pasar modern merambah sampai kawasan pedesaan sangat membayakan eksistensi pasar tradisional. Tidak adanya regulasi yang membatasi kehadiran pasar modern dan masih banyaknya pendirian pasar modern yang tanpa disertai perizinan yang sah melahirkan
persaingan bebas yang tanpa aturan. Sangat diperlukan kebijakan pemerintah yang adil dan sehat (Fair Trade) bukan sekedar perdagangan yang bebas (Free Trade) semata agar eksistensi pasar tradisional sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan terusterpelihara.
Semarak pasar modern yang tanpa kontrol akan menciptakan mengalirnya modal ke luar (capital outflow), atau setidak-tidaknya akan terjadi backwash effect dari daerah ke pusat. Dalam konteks inilah kebijakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk membuat program pemberdayaan agar pasar tradisional memiliki daya saing sehingga dinamika pasar tidak dimonopoli oleh pengusaha besar dan rakyat-konsumen tetap memiliki banyak pilihan tempat untuk berbelanja.
Key word : Pasar modern, pasar tradisional, Fair Trade dan Free Trade
1 Abdur Rozaki, Deputy Program IRE (periode 2011-2013), dosen jurusan pengembangan masyarakat islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Email:durzaki@yahoo.com