Lompat ke konten

SEKOLAH DESA

  • oleh

A. PENGANTAR 

Desa merupakan entitas sosial, ekonomi, politik, yang memiliki denyut nadi kehidupan otentik dengan corak yang beragam.

Desa-desa di Indonesia memiliki kontribusi besar bagi tumbuh kembangnya bangsa ini. Tidak berlebihan bila desa dianggap sebagai penyangga negara – bangsa Indonesia. Pasang surut kebijakan dan regulasi tentang desa sejak UU No 22 tahun 1999, lalu UU No. 32 tahun 2004, dan yang terakhir dengan lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 telah menempatkan desa sebagai entitas pemerintahan, komunitas masyarakat, dan sosial budaya yang diakui dalam konstelasi tata pemerintahan nasional.

Konsekuensinya, akan muncul turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) serta penyiapan kapasitas desa dalam menyambut UU tersebut. Dalam konteks itulah, IRE perlu membantu dan memperkuat kapasitas desa agar struktur kesempatan atau peluang pembaruan desa dapat diimplemantasikan dengan baik. Alternatif yang perlu dilakukan adalah memfasilitasi perangkat birokrasi desa, lembaga-lembaga desa, para aktivis desa, serta berbagai pihak yang peduli terhadap desa untuk bersama-sama berbenah dalam bentuk SEKOLAH DESA. Tantangan ini dak ringan, tetapi sangat pen ng dilakukan sekaligus relevan bagi penyiapan pembaruan desa pasca UU Desa yang baru.

B. TUJUAN 

  1. Memfasilitasi berbagai pihak untuk belajar dan memahami desa; tata pemerintahan, demokrasi, perencanaan dan penganggaran, serta pengembangan ekonomi lokal
  2. Menumbuhkan komitmen dan kepedulian pemberdayaan desa melalui berbagai strategi dan pendekatan
    Mengembangkan gagasan, perspek f, metodologi pembangunan desa dalam berbagai sudut pandang
  3. Mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan sumber daya dan agen-agen pembaharuan desa pasca penetapan UU Desa

C. OUTPUT 

  1. Menghasilkan lulusan/peserta yang memiliki kemampuan konseptual dan ketrampilan dalam hal tata kelola, dan pengembangan inovasi lokal
  2. Menghasilkan kader-kader dan perangkat desa sebagai pembaharu desa serta agen demokrasi komunitas yang tangguh
  3. Menghasilkan simpul jaringan kerjasama untuk pemberdayaan desa dan demokrasi lokal

D. PENUTUP

Dalam kegiatan ini IRE telah bekerjasama dengan berbagai pihak, diantaranya adalah PLAN, SIMAVI, beberapa pemerintah daerah, beberapa pemerintah desa, dan perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sampai saat ini IRE masih membuka kesempatan untuk bekerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki komitmen mendorong pelaksanaan UU Desa di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.