Riset Kebijakan ini ditulis berdasarkan hasil penelitian tim Peneliti IRE di 7 daerah kabupaten di Indonesia, yakni Ambon, Buton Selatan-Sulawesi Tenggara, Musirawas-Sumatera Selatan, Sambas-Kalimantan Barat, Timor Tengah Selatan-Nusa Tenggara Timur, Lombok Timur-Nusa Tenggara Barat dan Kulonprogo-DI Yogyakarta, dengan topik pendampingan desa. Tim IRE melakukan kajian terhadap proses rekrutmen pendampingan desa dan pengalaman NGO di daerah dalam melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
Dari kajian ini menghasilkan beberapa temuan penting, diantaranya adalah (1) pola kebijakan pendampingan desa bersifat sentralistik, padahal beberapa pasal di dalam UU Desa dan PP-nya juga memberi ruang adanya pendekatan asimetris yang sesuai dengan konteks dan kekhasan yang dimiliki oleh masing-masing daerah dan desa di Indonesia. (2) NGO lokal memiliki pengalaman dan mobilitas yang panjang dalam melakukan kerja-kerja pemberdayaan masyarakat. Pemerintah semestinya melakukan tindakan afirmatif untuk saling membangun kemitraan untuk memperkuat pelaksanaan UU Desa. (3) Perlu ada pendekatan dan model pendampingan desa yang asimetris, dengan memperhatikan keberagamaan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia, kekhasan yang dimiliki oleh masing-masing wilayah, terlebih pelibatan institusi desa dalam mengembangkan model pendampingan “organik” berbasis kader-kader yang ada di dalam masyarakat desa.
Maka melalui Riset Kebijakan ini, IRE berupaya memberikan masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan model pendampingan desa, dari pendampingan sentralistik ke arah pendampingan yang asimetris agar relevan dan kontekstual dengan kekhasan dan keragaman daerah dan desa di Indonesia, baik dari sisi kapasitas desa, potensi dan aset desa serta karakter kewilayahan, seperti daerah pedalaman dan kepulauan.
Untuk Mendapatkan Policy Paper Lengkap Silahkan Download DISINI