Lompat ke konten

PERPPU 2/2017 Mengancam Demokrasi?

WhatsApp Image 2017-08-11 at 15.01.12

IRE melalui kegiatan yang rutin dilakukan, yaitu diskusi bulanan. Tertarik untuk membahas Perppu melalui diskusi santai dengan dihadiri oleh tiga pembicara, yaitu K.H. Imam Aziz (Ketua PBNU), Darmawan (Direktur Eksekutif TIFA) dan Andi Sandi (Dosen FH UGM) dengan di moderatori oleh mbak Dina Mariana, SH (Peneliti Madya IRE). Bapak Sunaji Zamroni, M.Si selaku Direktur Eksekutif IRE membuka diskusi yang membahas isu krusial, yaitu Perppu Ormas.

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengundang reaksi yang beragam. Tidak sedikit yang menolak keberadaan Perppu tersebut.

Jika ditinjau dari kacamata hukum yang dipaparkan oleh Bapak Andi Sandi Dosen FH UGM. Sebenarnya Perppu adalah PP yang dinaikkan drajatnya untuk dapat dikeluarkan oleh presiden ketika dalam situasi “genting”. Sehingga Perppu dapat diartikan sebagai peraturan yang subjektif menurut presiden. Ada tiga hal menurut MK Perppu 2/2017 boleh dikeluarkan ketika, pertama, tidak ada hukumnya, kedua, ada hukumnya tapi tidak efektif dan ketiga, Ada masalah yang harus segera diselesaikan dengan merubah UU yang ada.

Pemerintah menggunakan poin kedua untuk mengeluarkan Perppu. Sedangkan dalam UU Ormas No 17 tahun 2013 sudah ada aturan mengenai pembubaran Ormas yang harus melewati skema MA di pengadilan. Namun dengan lahirnya Perppu 2/2017 ini semua UU terkait Ormas terutama mekanisme pembubarannya yang sudah disusun dan sudah ada diabaikan oleh Presiden Jokowi, dalam artian Perppu ini menghilangkan konsep The Process of Law.

Berkomentar akan isi dari Perppu ini, Bapak Imam Aziz melihat meskipun begitu dalam pembubaran Ormas harus tetap memiliki prosedur hukum yang jelas, karena tidak bisa ditangani hanya oleh eksekutif saja. Mengingat hal ini akan membuat eksekutif memiliki legitimasi besar dan kemungkinan bisa bertindak semena-mena, otoriter.

Selanjutnya, Bapak Darmawan selaku pihak dari TIFA yang melakukan penolakkan terhadap Perppu 2/2017 juga memberikan pendapatnya. Perppu Ormas juga tidak membawa konsekuensi terhadap negara yang akurat, sehingga tidak ada aturan reparasi jika keputusan negara dibatalkan pengadilan. Dalam hal ini negara menjadi kebal hukum dan seolah-olah bisa melakukan apapun yang bisa saja memunculkan ketidakadilan. Sebab, seyogyanya pembatasan hak asasi tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Mengingat, badan hukum bukan sekedar perizinan. Jadi menegakkan pluralisme tidak harus dengan cara represif.

Lalu, menimpali beragam pernyataan tersebut Bapak Agus Wahyudi Filsuf UGM sedikit menambahkan dengan melihat dari sisi yang berbeda. Dimana Perppu ini bisa menunjukan Jokowi bukan otoriter, melainkan defisit demokrasi. Dalam ilmu filsafat dikenal Utilitarianisme, yaitu kebijakan terbaik dan tercepat ialah yang menguntungkan pihak dengan massa terbanyak.

Dari beragam perspektif dalam melihat Perppu tersebut membuat salah satu peserta diskusi Jefri mahasiswa S2 UGM mempertanyakan, “sebenarnya muara Perppu ini kemana?”. Pertanyaan yang cukup menarik itu mendapat tanggapan menarik pula dari para pembicara. Dimana Bapak Imam Aziz mengatakan, bahwa dapat diperkirakan bahwasanya Perppu ini merupakan usaha pencitraan presiden yang simbolik. Hal itu dapat terjadi ketika ternyata Perppu nantinya dalam sistem penolakan di DPR, yakni dengan menyetujui semua poin-poinnya atau menolak seluruh poin-poinnya, sehingga ketika ada poin-poin yang baik pun apabila ada poin yang tidak disepakati maka akan dibatalkan. Melalui proses mekanisme tersebutlah yang nantinya membuat seolah-olah Presiden akan menjadi sosok pahlawan demokrasi yang dieluh-eluhkan oleh masyarakat.

Aris A Krisnanto
Mahasiswa Magang IRE

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.