Lompat ke konten

Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa Kabupaten Sekadau

  • oleh

Sekadau01

Hadirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 membawa angin segar bagi pemerintahan Desa terutama dalam upaya mewujudkan kemandirian desa. Melalui regulasi baru ini, kini Pemerintahan Desa memiliki hak yang lebih besar untuk mengelola wilayah dan aset desa melalui pengaturan ulang kewenangan desa, namun di sisi lain ini juga menjadi tantangan disebabkan sejarah posisi minor desa diantara pemerintahan supradesa yang terjalin selama ini. Masa transisi tentunya menjadi moment yang krusial bagi Pemerintahan Desa untuk mewujudkan cita-cita Undang-undang Desa menciptakan desa yang berdaulat, mandiri dan demokratis, terutama ditengah hingar-bingar besarnya dana desa yang akan diterima oleh desa yang rentan menimbulkan konflik antara pemerintah desa dan masyarakat dikarenakan tidak tersalurkannya informasi dengan baik.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menyadari pentingnya untuk melakukan inovasi terhadap tata kelola Pemerintahan Desa sejalan dengan UU Desa, bekerjasama dengan Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM dan IRE menyelenggarakan pelatihan Aparatur Desa dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa pada Rabu (27-05-2015) di University Club UGM. Pelatihan dihadiri oleh 87 kepala desa, 7 camat, dan pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Daerah. Selama satu hari kegiatan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam melakukan identifikasi potensi sumber daya alam dan aset desa untuk dikembangkan menjadi usaha ekonomi yang mensejahterakan warga melalui BUMDesa. Narasumber Pelatihan adalah : Dr. Bambang Hudayana, Arie Sujito,S.Sos,M.Si, Ashari cahyo Edi, S.IP,MPA, dan Sukasmanto, SE. M.Si, difasilitasi oleh Sg Yulianto.

Sekadau02

Dalam materi yang disampaikan Dr. Bambang Hudayana mengingatkan kepada pemerintah Desa bahwa untuk membangun desa jangan terkecoh dengan urusan dana desa tetapi lupa bahwa sebenarnya desa memiliki kekayaaan alam yang luar biasa yang dapat menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat, pun pembangunan desa harus dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidupnya. Pada sesi selanjutnya Arie Sujito, S.Sos menekankan mengenai pentingnya partisipasi masyarakat yang inklusif untuk mengimpelmentasikan UU Desa, Desa harus membiasakan diri untuk peka mendengarkan suara masyarakat.

Perumusan kewenangan desa disadari menjadi poin yang sarat unsur kepentingan antara pemerintah kabupaten dengan desa, untuk menghindari terjadinya konflik. Ashari Cahyo Edi, S.IP.MPA menyarankan agar desa rajin berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Menutup rangkaian sesi pelatihan  Sukasmanto, SE, M.Si menjelaskan mengenai pendirian dan pengembangan BUMDesa karena desa mandiri hanya dapat dicapai apabila desa memiliki BUMDesa sebagai kegiatan ekonomi yang mensejahterakan warga dan memberi kontribusi pada PADesa.
Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh kepala desa maupun camat yang mengikuti pelatihan, berbagai pertanyaan maupun cerita akan keresahan dan masalah yang dialami selama mengelola desa mewarnai sesi diskusi. Salah satu yang menjadi sumber keresahan kepala desa adalah berubah-ubahnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan UU Desa serta belum adanya Peraturan Bupati yang mengatur mengenai kewenangan desa. Dr. Bambang Hudayana menegaskan bahwa pemerintahan desa harus mengambil langkah meski belum ada Peraturan Bupati, kerja harus dimulai, dan jangan takut apabila melakukan kesalahan. Desa dapat memulai dengan melakukan pemetaan desa sebagai langkah awal mengelola desa mewujudkan desa mandiri.

 

Nurma Fitrianingrum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.