Kewenangan desa merupakan ruh utama UU Desa untuk mencapai desa mandiri. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan atas kewenangan desa akan berakibat buruk. Jika kewenangan desa tidak jelas dan tidak tegas, maka arah kebijakan dan program/kegiatan pelayanan kepada masyarakat desa tidak menentu dan tidak akan berjalan secara efektif. Tumpang tindih peran antarpemerintahan pun bisa saja terjadi, termasuk peran pihak dari luar desa, seperti perusahaan, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil. Karena itu kewenangan desa tidak bisa disepelekan, karena merupakan prasyarat pokok yang harus diakui terlebih dahulu di tingkat kabupaten dan desa, sebelum desa menyusun perencanaan, penganggaran dan menyelenggarakan pelayanan publik.
Mandat UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) adalah mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Asas rekognisi dan subsidiaritas inilah yang kini menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kewenangan ini pula diyakini akan menjadi penyangga bagi kemandirian desa (desa mandiri), yaitu desa yang berkuasa da bertanggung jawab penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan. Oleh karena itu pula desa harus mengembangkan kelembagaan dan pelembagaan perencanaan desa yang inklusif, berkualitas dan tegas atas rayuan dari rencana program/kegiatan dari pihak luar desa. Dengan demikian perencanaan desa akan menjadi arena pembuktian bahwa desa bisa berdaulat atau terus menerus akan tergantung pada pihak dari luar desa.
Modul ini disusun dalam kerangka untuk mnyediakan panduan secara subtantif dan teknis berdasarkan regulasi yang berlaku mengenai penyusunan kewenangan desa dan perencanaan desa secara demokrats. Semua pihak yang peduli pada pembaharuan desa diharapkan dapat mempergunakan modul ini yang telah kami ujicobakan di Desa Mertelu dan Desa Banyusoco Kabupaten Gunungkidul, serta Desa Bontojai dan Desa Lumpangan di Kabupaten Bantaeng.
Kami para penyusun modul ini menghaturkan terima kasih kepada Hivos yang telah mendukung pendanaan dan Tim Program Piloting UU Desa dari IRE dan CCES Yogyakarta yang telah kerja keras selama ini. Akhir kata, modul ini tentu belum sempurna maka silahkan mempergunakan sambil memberikan umpan balik dan mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan maupun situasi masing-masing.
Gimana cara mendownload modul ini agar lebih banyak paham tentang kewenangan desa. Seperti kita ketahui bersama uu desa sudah berjalan 3 tahun tapi kewenangan desa belum ditata dg baik. Salah satu ttg perbup ttg kewenangan desa belum ada bahkan baru disusun . Tabik salam berdesa…
Bisa langsung klik kalimat ini : Download Modul Kewenangan dan Perencanaan Desa. di bawah pengantarnya mas, nanti akan langsung diarahkan ke link untuk mendownloadnnya mas. Mungkin gitu mas, terima kasih
Mas, mau download modul ini, lin yang keluar cpanel website, bisalah dikirim email saja atau diperbaiki link downloadnya.
Tks, pemikir pejuang
Coba sekarang mas, sudah diperbaiki
Buku panduannya sangat membantu dalam aplikasi PPD di desa,,,dan membantu dalam memahami regulasi desa.
Format – format nya apakah tidak dilampirkan dalam buku panduan
Trimakasih, salam sukses.
bermanfaat sekali, namun lampiran format dalam buku panduan, apakah tidak dilampirkan ?, bagaimana saya memperolehnya…mohon petunjuk.
terima kasih…salam sukses