SLEMAN (kabarkota.com) – Aktifis Jaringan Advokasi Raperda Sleman, Renny A. Frahesty mengungkapkan, keterwakilan perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sleman hanya 2,43 persen atau 22 orang dari total 904 orang anggota BPD. Jumlah tersebut tersebar di 20 desa se-kabupaten Sleman.
Padahal menurut Renny, fungsi BPD cukup vital karena memiliki kewenangan membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama kepala desa.
“Desa demokratis semestinya melibatkan segala unsur, termasuk perempuan dan subjek marjinal dalam pengambilan keputusan publik,” ungkap Renny dalam diskusi Bulanan bertema “BPD dan Demokrasi Representatif di Desa (Mengkaji Raperda Kabupaten Sleman tentang BPD) di Sleman, Jumat (26/08/2016).
Untuk mewujudkan keterwakilan perempuan, jelas Renny, mekanisme pengisian anggota BPD perlu memperhatikan keterwakilan perempuan dan kelompok marjinal sejak dari padukuhan. Di samping itu, kapasitas perempuan juga perlu ditingkatkan menggunakan APBDes yang disesuaikan kemampuan desa.
“Indonesia sudah menjalankan keterwakilan minimal 30 persen untuk perempuan, tapi itu hanya di pencalonannya. Dari segi budaya masih patriarkhi dan masih ada pernyataan bahwa perempuan tidak layak bekerja di publik, lebih cocok di domestik,” ungkapnya.
Peneliti IRE Yogyakarta, Abdur Rozaki membenarkan apa yang disampaikan Renny tentang minimnya keterwakilan perempuan di pemerintahan. Rozaki menjelaskan demokrasi representatif setidaknya menjadikan semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam semua proses politik, tanpa mengabaikan aspek gender, ras dan identitas lainnya. Representasi demokratis, kata Rozaki, juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan, dengan kondisi masyarakat yang masih patriarkhi.
“Kita perlu memperdalam demokrasi, mendorong keterwakilan perempuan, mengurangi ketimpangan perempuan dalam konteks politik. Sejauh ini komposisi kaum maskulin lebih kuat,” ungkap Rozaki.
Selain itu, Rozaki juga menceritakan pengalamannya tentang minimnya keterwakilan perempuan di desa dalam musyawarah desa. Ia menjelaskan dalam setiap rapat desa yang ia ikuti tidak pernah ada perempuan yang mewakili untuk mengambil keputusan di lingkungan desa.
“Pengalaman saya di forum padukuhan minim perempuan. Jangankan keberadaannya, diundang saja tidak. Untuk mewujudkan keterwakilan perempuan, laki-laki harus ikut serta, jangan hanya perempuan,” jelasnya. (Rep-04/Ed-01)
Sumber : Kabarkota.com