
Titok Hariyanto, peneliti IRE sedang menjelaskan Draft Instrumen Assesment yang sudah dibuat oleh IRE
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki tujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab. Sedangkan pada sisi masyarakat, UU Desa bertujuan mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Kedua tujuan tersebut membutuhkan prasyarat hubungan yang dinamis antara pemerintahan desa dan masyarakat. Pemerintahan yang responsif di satu sisi dan masyarakat yang aktif di sisi yang lain. Untuk mencapai tujuan tersebut masih terdapat tantangan, yakni masih lemahnya kapasitas aktor-aktor yang ada di pemerintahan desa (kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD) maupun masyarakat desa sendiri.
Didukung DFAT melalui Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), IRE, Lakpesdam PBNU, KPI, PSPK UGM, CCES, dan Mitra Wacana yang tergabung dalam Konsorsium Pemberdayaan Kelompok Marginal berkomitmen untuk bekerja memperkuat desa dalam pelaksanaan UU Desa dengan memperkuat kemitraan strategis warga aktif dan pemerintahan desa untuk mengembangkan inovasi dalam penganggaran desa partisipatif. Tujuan utama proyek tersebut adalah mendorong tata kelola yang demokratis dan inovatif di 24 desa lokasi proyek.
Selama 6 (enam) bulan ke depan Konsorisum akan melaksanakan tahap awal proyek, yaitu tahap desain. Pada tahap ini kegiatan didesain untuk menemukan peta masalah akuntabilitas sosial dan inklusi sosial dalam proses perencanaan dan penganggaran desa. Dari peta masalah tersebut akan disusun gagasan untuk mengembangkan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi warga dalam proses penganggaran di desa.
Mengawali kegiatan dalam tahap desain, Konsosium telah menyelenggarakan kegiatan Kick off Meeting dan Workshop Project Cycle Management (PCM) pada 19 – 21 Oktober 2016 di Yogyakarta. Kegiatan kedua dalam tahap desain adalah Assessment yang terdiri dari beberapa kegiatan. Kegiatan saat ini yang sedang dilaksanakan adalah kegiatan diskusi instrumen assessment yang akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah penyusunan instrumen assessment yang telah disusun oleh tim peneliti IRE. Tahap kedua adalah kegiatan yang saat ini berlangsung yaitu diskusi dengan kementrian/lembaga dalam bentuk round table discussion. Sedangkan pada tahap finalisasi akan melibatkan lembaga-lembaga yang tergabung dalam konsorsium.
“Adapun Tujuan Round Table Discussion ini, ingin mengkomunikasikan draft instrumen assessment yang sudah disusun oleh tim IRE Yogyakarta kepada pihak kementrian/lembaga dan mendapatkan inputs dari kementerian/lembaga terkait guna memperbaiki instrumen assessment tersebut”, ungkap Titok Hariyanto, Project Manager Program.
Rubrik belajar yuk, disini: