Lompat ke konten

Mendemokratisasikan Desa untuk Kesejahteraan Warga

  • oleh

Screen Shot 2016-06-02 at 4.29.42 PMDesa mandiri dan warga sqahtera merupakan substansi penting di da!am UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jauh sebe!um UU Desa ini diber!akukan, Kabupaten Bantaeng Provinsi S u!awesi S e!atan da!am satu dekade ini sudah melakukan eksrperimentasi mewujudkan desa mandiri dan memajukanperekonomian Desa melalui BUMDes. desa memi!iki kapasitas da!am mengembangkan aset dan potensinya melalui perencanaan desa. Dalam konteks ini, Bupati Bantaeng sudah membuat kebijakan satu desa satu perencanaan.  Hal ini dilakukan karena sebelumnya terlalu banyak program yang masuk desa, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang masuk desa tanpa disertasi dengan perencanaan yang tetintegrasi sehingga dampaknya perencanaan yang ada tidak fokus dan gagal menjawab problem utama desa.

Dengan adanya perencanaan desa terintegrasi menjadi jelas arah, sasaran, output dan target dalam pengembangan desa. Kelembagaan desa semakin diperkuat agar berdaya dalam menjalankan peran dan fungsinya. Salah satunya adalah pengembangan BUMDes yang difasiliitasi oleh Kebijakan Bupati dengan suntikan modal sebesar Bp 100 juta dan bantuan 1 buah mobil pick up per des a sebagai sarana menjalankan usaha.

Warga desa mampu mengakses kebutuhan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan perumahan sebagai tempat tinggal, pembangunan jalan usaha tani,cirigasi, dan akses listrik untuk warga. Dalam artikel ini diuraikan bahtva kabupaten Bantaeng dapat menjadi inspirasi Kementerian Desa, Transrmigrasi dan Daerah Tertinggal jika ingin sukses mewujudkan program Nawakerja, berupa gerakan desa mandiri di 5.000 desa dan pembentukan 5.000 BUMDes di Indonesia.

Dr. Abdur Rozaki

Peneliti IRE

Tulisan ini dimuat di Jurnal CSIS Vol 44 No 1 2015

Download Jurnal CSIS Vol 44 No 1  2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.