Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki tujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab. Pada sisi masyarakat, UU Desa bertujuan mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Sejak tahun 2016, beberapa Civil Society Organization (CSO) di Indonesia, yaitu Konsorsium Pemberdayaan Kelompok Marginal Desa (KPKMD/Konsorsium IRE)1, Konsorsium TAF2, Seknas FITRA, Yayasan Pemberdayaan PEKKA, PUSKAPA UI, dan PENABULU bekerjasama dengan program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK)3 telah melakukan
1 Konsorsium ini terdiri dari 6 lembaga, yaitu Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM PBNU), Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM), Center for Civic Engagement Studies (CCES), dan Mitra Wacana
2 Konsorsium TAF adalah proyek yang dikelola TAF yang bermitra dengan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) di tingkat nasional, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kebumen, Perkumpulan INISIATIF Bandung, Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi, Solidaritas Masyarakat serta Sipil untuk Transparansi (SOMASI) untuk mitra tingkat lokal (demand side), dan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Banda Aceh, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Semarang, Perkumpulan untuk Pengembangan Usaha Kecil (PUPUK) Surabaya, serta Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Makassar untuk mitra lokal (supply side).
3 Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) adalah program kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia kerja-kerja pengorganisasian dan pemberdayaan di desa guna mendorong pelaksanaan UU Desa yang sejalan dengan semangat serta nilai yang terkandung di dalamnya.
Dapatkan penjelasan lengkapnya, silahkan Download Policy Brief DISINI