Lompat ke konten

Membangun Kemandirian Berbasis Aset Desa

  • oleh

Screen Shot 2016-05-31 at 10.04.35 AM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Istilah desa mandiri atau kemandirian desa sengaja dipilih oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), ketimbang memakai desa otonom atau otonomi desa. Para perumus UU Desa memahami desa mandiri dalam pengertian, bahwa desa dengan kewenangan yang digenggamnya akan mengelola aset-aset desa yang dikuasainya untuk memenuhi hak dasar masyarakat, memperkuat dan memajukan desa. Desa yang mampu mengadakan sendiri layanan air bersih, menyediakan sumber pangan utama, berinovasi menyediakan energi listrik terbarukan, dan seterusnya adalah gambaran desa mandiri. Jadi, bisa dikatakan bahwa desa membangun kemandiriannya berpijak pada kewenangan dan kuasa atas ases-aset yang ada di desa.

Rute jalan untuk menuju kemandirian desa sudah dirumuskan dan dimandatkan oleh UU Desa, (Pasal 18-22, Pasal 76-77 UU Desa). Bahkan prasyarat menuju kuasa atas aset desa pun sudah dipertegas melalui mandat Pasal 116 UU Desa, dimana pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa diberi waktu sampai 15 Januari 2016 untuk melakukan inventarisasi ases-aset desa. Proses inventarisasi aset desa ini krusial, karena akan memperjelas dan mempertegas barang milik desa berasal dari kekayaan asli desa, pembelian dengan APB Desa, atau perolehannya dari hak lain yang sah (Pasal 1 Angka 11 UU Desa). Ketika UU Desa ini bergerak ke tahun ketiga, tentu sangat menarik untuk mengetahui proses inventarisasi ini. Bahkan, lebih dari inventarisasi aset desa tersebut, bagaimana desa-desa sejauh ini mengelola dan memanfaatkan aset-aset tersebut? Adakah skema kelola aset desa tersebut berpihak secara adil bagi seluruh masyarakat desa, khususnya perempuan dan kelompok marginal?

Berdasarkan kebutuhan informasi di atas, IRE melakukan penelitian kualitatif di 4 kabupaten di wilayah 4 propinsi yang berbeda. Pemilihan keempat lokasi penelitian tersebut berdasarkan pertimbangan keragaman sejarah perkembangan daerah, dinamika tata kelola sumber daya alam, dan representasi wilayah secara relatif. Lokasi itu meliputi, yaitu; 1) Desa Lendang Nangka, Kabupaten Lombok Timur, 2) Desa Salubomba, Kabupaten Donggala, 3) Desa Gadungan, Kabupaten Blitar, dan 4) Desa Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Download Policy Brief Membangun Kemandirian Berbasis Aset Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.