Lompat ke konten

Membaca Geliat UU Desa

  • oleh

DSC_0441Isu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa atau yang lebih akrab dikenal dengan UU Desa merupakan satu hal yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan bersama. Pesona ini juga ditangkap oleh Institute for Research and Empowerment (IRE). Beberapa hari yang lalu, IRE kembali mengadakan agenda rutin yaitu diskusi bulanan. Bertempat di Joglo Winasis, IRE mengundang beberapa desa yang dirasa sudah berdaya dan mampu melakukan pembangunan dengan optimal. Bertajuk Praktik-Praktik Penggunaan Dana Desa, diskusi IRE berlangsung dengan menarik. Dalam diskusi tersebut ada empat narasumber yang dihadirkan. Pertama, Wahyudi Anggoro Hadi (Kepala Desa Panggungharjo, Bantul), kedua, Wiwin Indarwati (Kepala Desa Pojok, Karanganyar, Jawa Tengah, ketiga Arie Sudjito (Peneliti Senior IRE) dan Titok Hariyanto (Deputy Pengembangan Program dan Jaringan IRE). Diskusi dihadiri peserta diskusi, yang berasal dari Yogyakarta maupun luar Yogyakarta.

Sejak UU tentang Desa diluncurkan, muncul banyak reaksi baik pro dan kontra dari berbagai kalangan. Seperti kita ketahui, gelombang demokratisasi telah menjangkiti banyak negara di belahan dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang kemudian ikut menerapkan konsep tersebut dalam kehidupan bernegara. Lahirnya UU Desa tidak dapat dilepaskan dari timbulnya kesadaran di kalangan pemerintah bahwa desa merupakan wilayah yang otonom dan berhak mendapat wewenang guna mengelola daerahnya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Melalui UU Desa diharapkan akan lahir kepemimpinan yang responsif, representasi yang dinamis dan produktif, dan inisiatif warga yang semarak.

Satu hal yang berkaitan erat dengan UU Desa adalah bahasan tentang dana desa. Pada dasarnya, dana desa memberikan kebermanfaatan bagi kita semua. Dana desa hadir untuk menjawab berbagai persoalan ketimpangan yang ada di daerah khususnya yang ada di desa. Berbagai model pembangunan digerakkan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Akan tetapi, terdapat kecenderungan di kalangan masyarakat untuk menitikbertkan pembangunan hanya pada aspek fisik saja. Padahal apabila kita merujuk pada pendapat yang dikemukakan oleh Amartya Sen dalam bukunya Development as Freedom, di sana dijelaskan bahwa pembangunan yang ideal adalah pembangunan yang berkebebasan. Individu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan diri dan mengakses berbagai fasilitas dan pelayanan publik. Hal ini kemudian sejalan dengan dua prinsip yang ada dalam UU Desa yaitu rekognisi dan subsidiaritas.

DSC_0478

Selain itu, ditemukakan beberapa kendala dalam pelaksanaan praktik dana desa. Mengutip dari apa yang disampaikan oleh Bapak Titok Hariyanto dalam diskusi bulanan kemarin. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa,“dana desa masih belum bisa dikelola dengan baik. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti rendahnya tingkat literasi tentang UU Desa, internalitas desa yang masih lemah (belum segera merumuskan kewenangan), dan pemerintah kabupaten tidak melakukan pengawasan dengan baik dan optimal”(27/4). Selanjutnya, untuk mengatasi persoalan tersebut dilakukan upaya untuk menggerakkan desa melalui peningkatan komunikasi dan kerjasama di antara berbagai elemen yang ada di desa. Elemen–elemen tersebut meliputi Kelompok Marginal, Kelompok Intermediary, dan Pemerintah desa. Komunikasi dan kerjasama tidak hanya dilakukan di tingkat desa saja, tetapi juga dengan supradesa seperti Pemerintah Kabupaten.

Wacana tentang UU Desa kemudian bermuara pada pembacaan masyarakat terhadap UU Desa. Di satu sisi, UU Desa dipandang sebagai peluang sedangkan di sisi yang lain UU Desa dipandang sebagai tantangan. Lahirnya penilaian terhadap UU Desa ini, tidak dapat dilepaskan dari pentingnya menjadikan pendidikan sebagai modal sosial yang harus dimiliki dalam menggerakkan suatu program pembangunan. Diterapkannya pendidikan sebagai aspek penting dalam pembangunan juga mempengaruhi kemandirian desa. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Panggungharjo dalam presentasinya. Beliau menyampaikan bahwa “kemandirian desa sendiri tidak hanya ditentukan oleh kapasitas politik dan kepemimpinan serta kapasitas birokrasi dan proses. Akan tetapi, kapasitas sosial juga memainkan peran dalam proses tersebut.” (27/4)

Zulfi Apriani
Mahasiswa Magang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.