“MASA DEPAN DESA DI MATA CALON BUPATI SLEMAN”
IRE Yogyakarta, 31 Agustus 2015
Pengantar
Pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Tahun ini tercatat 269 daerah (meliputi 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten) yang melaksanakan pilkada serentak di bulan Desember 2015, salah satunya adalah Kabupaten Sleman.
Pilkada Sleman dipastikan akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Sri Purnomo (bupati periode 2010–2015)-Sri Muslimatun (anggota DPRD Sleman periode 2014–2019, dari PDIP) yang diusung PAN, NasDem, Golkar, PPP, PKB dan Demokrat serta pasangan Yuni Satia Rahayu (Wakil Bupati Sleman periode 2010–2015)-Danang Wicaksono Sulistyo (Ketua DPP Gerindra, Bidang Informasi Strategis) yang diusung PDIP dan Gerindra.
Sleman adalah kabupaten yang terbilang kaya di DIY, dimana untuk pendapatan dalam APBD Sleman bahkan mencapai 2,1 Trilyun, dengan kekuatan PAD 568 juta. Begitu pula dengan Desa-desa di Sleman, dimana pasca UU Desa, potensi pendapatan Desa bisa mencapai 1-2 Milyar per Desa. Artinya Desa dan Kabupaten secara finansial seharusnya tidak memiliki banyak tantangan, sebagaimana kebanyakan Desa di daerah lain.
Akan tetapi, Sleman bukan berarti tanpa masalah meski ditopang dengan uang yang besar. Fakta yang ada saat ini mencatat ada banyak persoalan yang dihadapi oleh Desa-desa di Sleman maupun dukungan kebijakan yang tidak optimal untuk Desa. persoalan tanah dan tata ruang adalah masalah pelik yang hingga saat ini masih menjadi catatan penting pemerintah daerah, dimana konflik terkait pertanahan dan tata ruang masih terbilang besar. Alih fungsi lahan yang seharusnya berjalan sesuai dengan regulasi, faktanya seringkali ditelikung oleh arus investasi yang masuk. Namun Desa lagi-lagi tidak berdaya mengingat kewenangannya kerap kalah oleh kebijakan dari supra Desa.
UU Desa menghendaki ada sinergi antara pembangunan yang didesain oleh kabupaten/kota untuk Desa dan konsep Desa Membangun yang diinisiatori dari dalam masyarakat itu sendiri, dimana dukungan seperangkat regulasi yang melindungi hak-hak Desa diharapkan hadir dan diimplementasikan dalam rangka percepatan mendorong Desa yang mandiri, berdaulat dan sejahtera.
Sebuah moment yang sangat baik membicarakan konsep pembangunan Desa yang diusung oleh Calon Pemimpin Baru menjelang Pilkada Serentak yang akan digelar bulan Desember mendatang yang sejalan dengan semangat mengimplementasikan UU Desa. oleh karena itu IRE Yogyakarta menyiapkan arena kepada kedua calon melalui diskusi bulanan untuk dapat saling membagi ide, gagasan dan semangat untuk memperkuat Desa melalui penataan regulasi dan program pembangunan di Kabupaten Sleman.
Tujuan:
Diskusi bulanan ini bertujuan untuk :
- Membedah masalah, potensi dan tantangan Kabupaten Sleman
- Mengelaborasi gagasan – gagasan calon bupati Sleman terkait arah kebijakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan
- Mengelaborasi gagasan-gagasan calon bupati Sleman terkait arah kebijakan pengelolaan tata ruang dan tanah di Sleman
Pembicara:
- Sri Purnomo (Calon Bupati Sleman)
- Yuni Satia Rahayu (Calon Bupati Sleman)
- Abdur Rozaki (Peneliti IRE Yogyakarta)
Waktu dan Tempat Kegiatan
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Hari Senin, tanggal 31 Agustus 2015, pukul : 13.00 Wib, bertempat di “Joglo Winasis” kantor IRE Yogyakarta, Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 9.5, Rt 01/RW 09, Sariharjo, Ngaglik Sleman.