Lompat ke konten

Klinik BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa)

 

Rubrik Klinik BUM Desa  diasuh oleh Bapak Sukasmanto, M.Si, peneliti IRE yang konsen pada Ekonomi Lokal. Silahkan mengirimkan pertanyaan sekitar BUMDesa ke email : office@ireyogya.org atau pipocashman@yahoo.com. Terima Kasih

BUMDesa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2 tanggapan pada “Klinik BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa)”

  1. Yth. Pengasuh Klinik BUM Desa
    Ass.wr.wbr, Salam Sejahtera

    Mohon penjelasan langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh dalam advokasi dalam pendirian maupun operasionalisasi BUM Desa yang sudah berjalan.
    Terimakasih sebelum dan sesudahnya.

    1. Mas Titus, kami sampaikan jawaban dari Pak Sukasmanto selaku pengampu Klinik BUMDesa :
      Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam advokasi pendirian BUMDesa mengikuti alur pendirian BUMDesa yaitu:
      1. Sosialisasi BUM Desa kepada Masyarakat Desa
      2. Musdes dengan Agenda: Penyepakatan Masyarakat tentang rencana pendirian BUM Desa. Jika YA, Pembentukan Tim Kaji/Perumus
      3. Tim Perumus Melakukan Kajian Rencana Pendirian BUM Desa dengan target hasil: 1.Muatan isi Perdes; 2.Muatan isi AD / ART; 3.Hasil Kajian Usaha; dan 4.Tata cara Pemilihan Pengurus
      4. Tim Perumus Menyusun Laporan Hasil Kajian tentang BUM Desa
      5. Tim Perumus Menyerahkan Laporan Hasil Kajian kepada Kepala Desa
      6. Kepala Desa Menyerahkan Laporan Hasil Kajian kepada BPD
      7. Pemdes dan BPD Membahas Laporan Hasil Kajian Pendirian BUM Desa
      8. BPD dengan Fasilitasi Pemdes Mempersiapkan Musyawarah Desa (Musdes)
      9. BPD Menyelenggarakan Musdes tentang Pendirian BUM Desa dengan agenda sidang: 1. Masyarakat Menyepakati Pendirian BUM Desa; 2. Menyepakati Muatan Perdes dan AD/ART; 3. Memilih Pengurus Organisasi Pengelola BUMDesa; dan 4. Kebijakan Desa tentang modal awal dan penyertaan Modal pada BUM Desa
      10. Pemdes Menetapkan: 1. Penetapan Perdes tentang pedirian BUM Desa; 2. Penetapan AD/ART BUM Desa; 3. SK Kepala Desa tentang Susunan
      Pengurus Organisasi Pengelola BUM Desa
      11. Pengurus BUM Desa Menjalankan Usaha BUM Desa

      Sedangkan Advokasi untuk operasionalisasi BUMDesa berupa pendampingan bisnis (busuness coaching) sesuai dengan unit usaha yang akan dikembangkan.

      Sekian dan terima kasih

      Sukasmanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.