Lompat ke konten

Kembali ke Mandat Undang-Undang Desa

  • oleh

Beragam capaian, masalah dan tantangan mengiringi 5 tahun pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Banyak pihak telah berupaya berkontribusi dalam pelaksanaan regulasi baru ini. IRE Yogyakarta pun terus mendedikasikan diri dalam memastikan UU Desa ini menjadi struktur kesempatan yang memungkinkan bagi desa untuk lebih kuat, maju, mandiri dan demokratis. Banyak kegiatan telah ditempuhnya, mulai dari riset, penyelenggaraan dialog multi pihak, pengorganisasian di desa-desa, produksi pengetahuan, dan advokasi kebijakan di tingkat nasional maupun subnasional.

IRE Yogyakarta setelah melakukan refleksi pelaksanaan UU Desa selama kurun 5 tahun ini, memperoleh tiga bagian yang penting untuk dibagi kepada publik. Tiga bagian penting ini meliputi; pencapaian, permasalahan dan tantangan. Berikut catatan penting pada masing-masing bagian yang telah kami rumuskan.

Untuk mendapatkan artikel lengkap silahkan download DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.