MENELUSURI BELANTARA
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Reformasi Sejauh ini
Sejak dicanangkannya kebijakan
desentralisasi yang dialamatkan ke level daerah, telah mampu mendorong
kebangkitan partisipasi masyarakat sipil.
Tak ayal jika asosiasi sipil makin marak
tumbuh di aras lokal. Upaya mereka, umumnya, berkehendak memajukan peran
masyarakat di setiap pengambilan kebijakan, baik itu menyangkut
perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, sampai dengan pelayanan
hak-hak sosial dasar.
Banyak cara telah
ditempuh. Selain memanfaatkan jalur formal kebijakan, biasanya gerak
dinamik lokal diisi juga memilih strategi advokasi melalui
pengorganisasian warga, mengangkat isu-isu populis.
Pilihan advokasi dilakukan dalam tiga model: (1) pendekatan diplomasi;
(2) pengembangan wacana kritis; sampai dengan (3) mengorganisasian
masyarakat. Dalam rentang perubahan pada babak awal reformasi, pilihan
pengorganisasian masyarakat sering ditempuh oleh para aktivis, sebagai
bagian dari episode merintis fondasi dan membangun tembok bagi demokrasi
lokal, yang telah lama menjadi harapan sejak reformasi dideklarasikan.
Sementara
berkenaan dengan peran pemerintah daerah, sejumlah perubahan juga patut
disyukuri. Merujuk bermacam riset mengenai local governance reform,
telah memberikan informasi-informasi positif. Sekurang-kurangnya pada
aras formal kelembagaan, juga regulasi, telah banyak inisiatif-inisiatif
awal oleh pemerintah yang makin tumbuh. Hal itu dapat digolongkan
sebagai respon atas tuntutan perubahan yang dikawal para CSO (civil
society organisation), maupun sebentuk political will yang
lahir dari teknokratisasi pemimpin daerah. Dapat disebutkan misalnya:
terbentuknya peraturan-peraturan daerah (Perda) berkaitan dengan
partisipasi sipil dalam kebijakan publik, pembaharuan tata kelola
perijinan dan pelayanan masyarakat, transparansi dan partisipasi dalam
perencanaan pembangunan dan penganggaran, serta yang paling aktual
adalah inisiatif perubahan anggaran yang berpihak pada kaum miskin atau
yang dikenal dengan reformasi social policy (pendidikan dan
kesehatan).
Meskipun
pada aras masyarakat sipil dan negara telah dicapai kemajuan positif,
banyak catatan penting diseputar kendala tak bisa dielakkan. Perubahan
yang berlangsung sejauh ini, tidak berarti secara otomatis berujung pada
implementasi yang konsisten sesuai koridor normatif. Perubahan tata
kelembagaan yang berlangsung secara radikal, khususnya di bidang politik
formal, dibarengi sejumlah bukti keadaan sosial ekonomi masyarakat yang
menunjukkan fakta berlawanan.
Jerit keluh warga terkait problem-problem
sosial ekonomi, masih terus terdengar. Bahkan makin keras. Demokrasi
politik belum membuahkan kesejahteraan.
Secara makro dapat dijelaskan, bahwa selama
satu dasa warsa reformasi berlangsung, telah dua kali terselenggara
pemilu. Kelangsungannya yang membawa rotasi kekuasaan, belum
mengguratkan pesan perubahan subtansial, sebagaimana diharapkan
masyarakat kebanyakan. Terlebih lagi kaum miskin, yang selama ini
senantiasa mengalami marginalisasi. Jumlah dan kualitas kemiskinan makin
membengkak, pengangguran makin bertambah, dan arus mobilitas ke kota
karena soal-soal kelangkaan sumberdaya ekonomi di desa, makin “membunuh
harapan” peningkatan kelas. Apalagi munculnya kebijakan-kebijakan baru,
atau regulasi yang condong berhaluan neo-liberalis, menggeser paradigma
kerakyatan sekaligus mematahkan perjuangan perwujudan agenda pro-kaum
miskin sebagai fondasi kesejahteraan warga.
Itulah yang dinilai oleh kalangan aktivis,
bahwa proses reformasi secara sosial ekonomi belum dimanfaatkan secara
langsung oleh rakyat. Bahkan, politik sekalipun makin menyusut
kualitasnya, terjerembab pada kemandegan dan distorsi, baik itu
bersumber karena pembajakan oleh elit politik, maupun demokrasi
oligarkhis yang makin menyisakan banyak masalah dan ironi.
Gumpalan problem di
atas, tentu bukan sekadar diakibatkan oleh ketidakjelasan arah reformasi
saat fase-fase awal. Akan tetapi, kemungkinan juga karena kontribusi
ulah dan perilaku buruk rezim masa lalu (orba), yang senantiasa
melakukan sabotase birokrasi.
Berbagai langkah politik warga membendung
dan mengatasi segala macam masalah itu, memang bukan pekerjaan mudah.
Pengalaman pahit makin merisauan masyarakat, terutama banyaknya
pengingkaran agenda reformasi. Kerisauan dan sinisme makin mencuat,
menyaksikan berbagai jebakan pragmatisme yang selalu menghantui irama
dan dinamika lokal. Banyaknya kelompok yang pada mulanya dipandang
berhaluan reformis, tetapi lama-kelamaan terjebak masuk dalam pusaran
perayaan pragmatis, berebut “kue reformasi” yang ditandai oleh absennya
etika berpolitik. Bahkan lunturnya kepercayaan. Kemerosotan kepercayaan
makin berlangsung saat reproduksi ketegangan antar kelompok sipil dalam
advokasi kebijakan makin menebal, yang seringkali diiringi sikap dan
tindakan yang saling berbenturan. Propaganda buruk antar aktivis muncul,
meski hanya berkutat pada perbedaan pilihan strategi, tanpa ditopang
komunikasi antar mereka. Perselisihan tanpa kompromi dan negosiasi,
justru mengurangi energi bagi bangunan konsistensi kesadaran dalam
perjuangan. Itulah, yang disebut bagian dari problem konsolidasi.
Seputar Perencanaan dan Penganggaran
Secara
teoritik, anggaran merupakan instrumen pemerintah dalam menyelenggarakan
roda kekuasaannya. Dalam skema kebijakan, keputusan alokasi sumber daya
untuk berbagai keperluan berupa pengeluaran setiap tahunnya, tercermin
dalam APBN maupun APBD. Dalam prakteknya, anggaran tak terlepas dari
sejumlah kepentingan yang harus diakomodasi, sekaligus menjadi mediasi
berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam konteks demikian, kebutuhan atau
kepentingan itu seringkali memiliki bobot prioritas yang relatif sama.
Dari sanalah diperlukan pilihan-pilihan memutuskan mana yang akan
didanai terlebih dahulu. Tidak heran jika atas pertimbangan itu pada
akhirnya berbagai pihak dan kelompok kepentingan akan berebut pengaruh
didalam memutuskan alokasi anggaran.
Itulah yang disebut dengan anggaran sebagai medan tempur strategis dalam
politik kebijakan pembangunan.
Dalam
pengertian yang luas, anggaran memiliki fungsi distributif, yang
diartikan bahwa suatu anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan. Sebagai fungsi alokasi sumberdaya, anggaran harus diarahkan
untuk menciptakan lapangan kerja, mengatasi kesenjangan serta
meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian.
Untuk itulah, penyusunan anggaran harus mempergunakan prioritas
kebutuhan dasar bagi masyarakat, apa yang akan dipenuhi, memperkirakan
sumber daya yang dimiliki pada tahun yang akan datang, pelayanan atau
pembangunan apa yang akan diberikan pemerintah untuk satu tahun ke depan.
Karena
itu, anggaran dapat dianggap sebagai “alat perjuangan” masyarakat secara
kolektif, untuk bisa memenuhi kebutuhannya. Pun demikian, anggaran juga
dianggap sebagai sumberdaya, agar mampu meraih kemakmuran dan
kesejahtaraan. Dari perspektif kebutuhan warga negara, daftar prioritas
masyarakat tidak lain adalah: yakni pemenuhan hak-hak dasar
masyarakatnya seperti pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan,
ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja dan jaminan sosial.
Sebagaimana diulas oleh Yuna yang menurunkan pemikirannya dari Stiglitz
(2002), partisipasi warga merupakan sine qua non untuk kebijakan
yang pro rakyat miskin, yang terepresentasikan dalam anggaran.
Partisipasi warga dalam perencanaan dan penganggaran menjadi cara untuk
memastikan pembangunan yang berkeadilan terhadap rakyatnya. Sebab,
perencanaan dan penganggaran adalah proses yang menentukan ke arah mana
anggaran publik (APBN/D) telah memihak kepentingan rakyatnya (pro
poor).
Partisipasi
warga yang sungguh-sungguh dalam perencanaan penganggaran, memerlukan
pergeseran cara pandang, yakni tidak lagi memandang warga sebagai obyek
dari pembangunan. Gaventa dan Valderama (2001) merumuskan, bahwa dalam
berbagai pengalaman, partisipasi warga telah menggeser konsep
partisipasi “….dari sekedar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau
‘kaum tersisih’, menuju kepada pelbagai bentuk keikutsertaan warga dalam
pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang
kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka”.
Disanalah persoalan itu selalu muncul.
Meningkatnya derajat partisipasi formal, yang didorong dalam sketsa
demokratisasi lokal, nampaknya belum berkorelasi positif dengan derajat
perubahan kebijakan secara nyata. Bahkan partisipasi itu, seringkali
terjebak dalam formalisasi. Menyangkut perencanaan pembangunan dan
penganggaran, sesungguhnya secara normatif telah tertuang beberapa
regulasi. Sebut saja misalnya, berkenaaan dengan musyawarah perencanaan
pembangunan (Musrenbang), yang mensyaratkan pendekatan partisipasi,
telah diatur melalui UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan daerah.
Partisipasi dalam perencanaan pembangunan,
yang diatur dalam dua regulasi tersebut, ternyata membentur proses
penganggaran daerah. Proses penganggaran ini mengikuti regulasi yang
khusus mengaturnya, yaitu UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU
No 33/2004 tentang perimbangan dana pemerintah pusat dan daerah. Meski
kehendak regulasi berupaya mengintegrasikan proses perencanaan dan
penganggaran, namun dalam praktiknya yang sering terjadi di banyak
daerah adalah disconnection antara hasil Musrenbang kabupaten
dengan posting alokasi belanja anggaran. Hasil Musrenbang dalam
bentuk daftar skala prioritas (DSP), tidak dijadikan referensi nyata
dalam posting alokasi anggaran oleh tim anggaran pemerintah
daerah (TAPD) dan panitia anggaran (Panggar) DPRD. Karena itu, kami
memahami bahwa anggaran daerah cenderung disusun secara oligarkis oleh
eksekutif dan legislatif, sehingga tidak bisa disentuh (untouchable)
oleh partisipasi masyarakat.
Padahal,
Permendagri
nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
memungkinkan masyarakat untuk mengetahui
akses informasi yang seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Dalam cara
pandang kritis, terjadinya elitisasi dan oligarkhi proses perencanaan
dan penganggaran, berakibat pada kecenderungan formalisasi Musrenbang
yang tidak bisa dijadikan tolok ukur perencanaan yang partisipatif dan
transparan. Wajar saja, jika akhirnya output Musrenbang dan
penganggaran, dalam bentuk APBD, tidak sesuai harapan. Hal ini biasanya
tercermin dari, besaran partispasi warga dalam Musrenbang tidak
berkorelasi positif atas alokasi anggaran yang semestinya diperuntukkan
untuk masyarakat.
Apalagi, disejumlah kasus menunjukkan
modus-modus perilaku aktor-aktor yang memanfaatkan secara informal
proses kebijakan perencanaan maupun penganggaran, yang menerobos jalur
formal (prosedural). Tidak mengherankan, jika akhirnya arena
penganggaran memperlihatkan dua gerak sirkuit: arus formal dan informal
dalam mempengaruhi kebijakan perencanaan dan penganggaran, yang berujung
pada abainya kepentingan masyarakat luas, apalagi kelompok marginal.
Kontestasi formal seringkali berbeda dengan geliat penetrasi aktor-aktor
informal, termasuk jaringan agencies dalam insitusi pengambil
kebijakan. Disanalah, tidak jarang senantiasa muncul ”penumpang gelap”
kebijakan, yang mendistorsi kebijakan.
Fakta-fakta seperti yang dipaparkan di
atas, menjadi tendensi yang terjadi di berbagai daerah. Pengalaman yang
tertuang dalam buku ini, memberikan petunjuk jelas bahwa akibat
kekosongan payung hukum daerah (Perda, Perbup), sebagaimana terjadi di
Bantul dan Kebumen, menyebabkan proses perencanaan berlangsung hanya
atas bimbingan SEB Mendagri dan Bappenas.
Padahal regulasi itu seringkali tidak
terumuskan secara detail dengan menekankan bobot pada partisipasi sipil.
Justru sebaliknya, pelaksanaan Musrenbang sebagaimana diperlihatkan
secara nyata dalam perencanaan pembangunan, cenderung didominasi elit
dan monopoli birokrasi. Dalam bahasa sederhana, terjadi formalisasi
partisipasi sipil, dan karena itu tidak berlebihan jika keterlibatan
warga menjadi sebentuk aksesoris.
Teknokratisasi Minim Partisipasi
Skema perencanaan dan penganggaran
semestinya mensyaratkan perpaduan antara pendekatan teknokrasi, politik
dan partisipasi.
Kaitan antar pendekatan tersebut
merupakan konstruksi demokratisasi kebijakan. Namun faktanya,
kecenderungan modus perencanaan dan penganggaran daerah masih bersifat
terlalu teknokratis-politis, tidak diimbangi dengan aspek partisipasi
yang nyata. Sebagai ukuran, seperti disinggung di depan, bahwa disetiap
hasil Musrenbang yang diolah pada tingkat SKPD, selalu mengalami
pemangkasan di lintasan eksekutif.
Apalagi, pada fase penganggaran, senantiasa
absen dari pantauan dan keterlibatan warga. Tahap krusial yang perlu
diperhatikan, karena sekaligus menjadi titik strategis penentu
perencanaan, tidak lain ada pada tahap perumusan program/kegiatan SKPD
yang dikoordinasi Bappeda.
Proses dan rute dari bawah, sesungguhnya
sangat bergantung bagaimana pembahasan masuk dalam sistematisasi dan
rasionalisasi dalam kacamata SKPD yang didalamnya terjadi “interaksi
sekaligus” pertarungan antar sektoral. Arena ini, memang sebagian besar
memiliki modus yang sama mengenai kecenderungan para kepala dinas
memperjuangkan segala usulan masing-masing instansi berbasis
keinginannya. Silang kepentingan dengan nalar teknokratik, berproses
dengan (cenderung) mengabaikan segala dokumen usulan dari hasil
Musrenbang. Bahkan tragisnya, produk perencanaan teknokratik tersebut
meninggalkan koherensinya dengan RPJMD, Renstra, maupun Renja SKPD. Hal
itu bisa terjadi karena mekanisme perencanaan pembangunan telah
“terbakukan dalam sangkar birokratik”.
Perangkat kelembagaan dan mekanisme
perencanaan jika sudah memasuki area kabupaten, daftar usulan dari hasil
Musrenbang mengalami penyusutan secara sistematik, dengan tergantikan
oleh bermacam skema yang berasal dari dinas-dinas (SKPD). Hal semacam
ini memperlihatkan terjadinya gap (kesenjangan), antara model
perencanaan dari bawah berbasis spasial (desa), yang menunjukkan
pendekatan partisipasi, berhadapan dengan model perencanaan berbasis
sektoral (daerah/kabupaten), yang mencerminkan teknokratisasi.
Salah satu akar penyebab kesenjangan, sebagaimana disinyalemen banyak
kalangan, bahwa jika perencanaan desa (dari bawah) itu masih melekat
dalam perencanaan daerah, sebagaimana diatur dalam tata kelembagaan
Musrenbang, kemungkinan berlanjutnya dominasi kabupaten akan terus
berlangsung.
Secara hipotetis
dapat dikatakan, set up tata kelembagaan perencanaan pembangunan
daerah, senantiasa menjadi perangkap formalisasi partisipasi dan hanya
memperkuat dominasi SKPD.
Memilih strategi penguatan partisipasi
Dalam menjalankan visi dan misi sesuai
mandatnya sebagai organisasi masyarakat sipil, pengalaman sejarah
Institute for Research and Empowerment (IRE) sejauh ini, lebih
memberikan bobot perhatian penguatan masyarakat sipil dan demokratisasi.
Kendatipun, dalam prosesnya tidak semata tercurah pada strategi advokasi
berbasis masyarakat sipil semata, namun mempertimbangkan konteks
masalah. Model kerja pemberdayaan yang dilakukan, jika dikelompokkan,
setidak-tidaknya ada tiga level; (1) advokasi kebijakan, yang disasarkan
pada upaya-upaya sistematik mempengaruhi regulasi dan tata kelembagaan
kebijakan baik di tingkat desa, kabupaten, propinsi sampai dengan
nasional; (2) pengembangan dan perluasan wacana kritis, untuk memperluas
dan memperdalam kesadaran kritis publik (berbagai aktor) dalam proses
pemberdayaan dan demokrasi; (3) pengorganisasian dan pembangunan
kapasitas kepada aktor-aktor strategis maupun (negara dan masyarakat)
dengan maksud intervensi kemampuan dalam perubahan ke arah governance
yang baik dan sehat serta untuk memperlancar demokratisasi.
Dihadapkan pada konteks dan semesta
masalah, sebagaimana dieksplorasi di atas itulah, pilihan strategi
advokasi dalam rangkaian program PBET ini, lebih memprioritaskan dan
memberi bobot lebih pada penguatan masyarakat sipil.
Dalam rangkaian program selama ini, ibaratnya memasuki
belantara perumusan kebijakan, yang pada umumnya memiliki gambaran akar
masalah yang sama, kendatipun bentuk dan ekspresi bisa beragam pada
masing-masing daerah. Dengan begitu, rumusan perangkat strategi
tentu senantiasa mempertimbangan konteks daerah dimana lingkup advokasi
dituntut mengadaptasi struktur sosial, konfigurasi politik lokal serta
aspek kultural.
Berdasarkan pertimbangan pada aspek
keterbatasan sumberdaya, cakupan materi pembelajaran, serta fokus
masalah yang dirumuskan, program ini hanya mengambil 2 lokasi sebagai
basis advokasi, yakni Kabupaten Bantul (DI Yogyakarta) dan Kabupaten
Kebumen (Jawa Tengah). Antara kedua kabupaten tersebut tentu memiliki
karakteristik yang cukup berbeda, serta dengan unit analisis dari sisi
aktor kebijakan, arena, isu, serta muatan advokasi yang terkandung di
dalamnya. Hal itu berkonsekuensi pada titik tekan strategi advokasi yang
juga relatif berbeda diantara keduanya.
Secara umum, jika disistematisasi ke
dalam tahapan advokasi, program PBET ini mencakup tahapan berikut: (1)
penguatan civil society organisation (CSO); (2) mendorong
perencanaan pertisipatif (Musrenbang); (3) mendorong anggaran pro
poor; (4) memonitoring dan menelusuri belanja daerah; (5) monitoring
dan evaluasi pelayanan publik. Pada masing-masing tahapan itu, kemudian
terumuskan bermacam model pendekatan yang diturunkan kedalam
kegiatan-kegiatan yang saling berkait.
Bermacam
pengalaman yang tersusun dalam alur tulisan, sebagaimana diulas pada
masing-masing bab dalam buku ini, dapat dipetik pengalaman berharga.
Betapa kerumitan struktur kebijakan, arena dalam aktor yang
berkepentingan dalam proses anggaran, menuntut kecerdasan para aktivis
dalam inisiatif advokasi. Sebagai perbandingan, dikutip dari pengalaman
Makasar dan Kendari misalnya, bermacam jebakan formalisasi dalam arus
kebijakan yang selama ini mengitari proses politik anggaran seringkali
terlewat dari pantauan para aktivis. Akibatnya, intervensi untuk membawa
“suara warga” mempengaruhi interaksi kuasa terjadi dislokasi. Suatu
istilah, dimana suara “perlawanan” lepas dari track riil, dimana
proses formal tak bersambung dengan politik yang bekerja di aras nyata.
Istilah ini meminjam pendekatan power analysis yang dikembangkan
dalam program-program driving change yang mulai dipopulerkan para
aktivis dan lembaga donor.
Buku ini, dengan segenap kekuatan
pada derajat analisis pengalaman atas advokasi di medan tempur anggaran,
diharapkan akan menjadi bahan refleksi para aktivis maupun pengampu
kebijakan politik anggaran di aras lokal. Tentu bukan bermaksud
replikasi, atau universalisasi. Segala keterbatasan yang dikandungnya,
memberi harapan pula untuk kritik dan input, agar setiap upaya perubahan
pada level proses selalu bermakna, andai belum menghadirkan perubahan
langsung dalam waktu pendek. Pengetahuan dengan basis pengalaman yang
terakumulasi dari manapun, semoga kian mencerahkan sesama.
Darmawan Triwibowo (Ed), Gerakan Sosial Wahana Civil Society bagi
Demokratisasi. LP3ES, Jakarta. 2006.
Arie Sujito,
“Peta Aktor dan Kontestasi Kepentingan dalam Arena Politik
Perencanaan dan Penganggaran di Kota Makasar”, (Background Paper,
program: Lord of the Arena: Analyzing the Power Play among Local
Actors that Shapes the Pro Poor Reform in Eastern Indonesia’s Two
District after Decentralization”.
Perkumpulan
Prakarsa-Oxfam GB, 2008)
Yuna Farhan, “Kerangka Kebijakan Partisipasi Masyarakat dalam
Penganggaran, (makalah draft buku sumber, Prakarsa, 2007)