1. Penyusunan APBDes dilakukan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat.
2. Informasi tentang keuangan desa secara transparan
dapat diperoleh oleh masyarakat.
3. APBDes disesuaikan dengan kebutuhan desa.
4. Pemerintah Desa bertanggungjawab penuh atas pengelolaan
keuangan.
5. Masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga
perwakilan melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh
pemerintah desa.