Sleman-Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta kembali menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Masa Depan Desa di Mata Calon Bupati Sleman”, Senin (31/8/2015). Diskusi bulanan ini terbilang istimewa karena mengundang langsung Yuni Satia Rahayu SS, M.Hum dan Drs. Sri Purnomo, M.Si., dua Calon Bupati Sleman yang akan berkompetisi dalam Pilkada serentak Desember mendatang. Bertempat di Joglo Winasis (Kantor IRE Yogyakarta), keduanya memaparkan gagasan mereka nantinya tentang masa depan desa pasca implementasi UU Desa. Di samping itu, diskusi tersebut juga diperkaya dengan pemaparan Dr. Abdul Rozaki (Peneliti IRE) yang banyak menjelaskan kedudukan desa pasca implementasi UU Desa.
Di samping pemaparan gagasan para calon tentang masa depan desa, sejumlah isu penting di Kabupaten Sleman juga mendapat sorotan, seperti persoalan maraknya konversi lahan, pembangunan apartemen dan hotel yang banyak menuai resistensi masyarakat serta respons pemerintah Kabupaten terhadap implementasi UU Desa. Calon Bupati nomor urut pertama Yuni Asti Rahayu menekankan mengenai perlunya memberikan insentif bagi petani untuk mencegah laju alih fungsi lahan pertanian. “Petani yang memiliki lahan di bawah satu hektar akan kita bebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami melihat selama ini alasan petani menjual lahannya karena PBB yang mahal. Kami berupaya meringankan mereka. Juga ketika mereka panen, harga ini [padi] anjlok. Kami akan dorong PNS untuk membeli hasil pertanian di Sleman. Kenapa sih kita tidak menolong mereka untuk membeli hasil panen”, jelas Yuni. Selain itu Yuni yang juga Wakil Bupati Sleman periode 2010-2015 ini juga menjanjikan akan memberikan dana segar 1-2 miliar rupiah per desa dan bantuan 50 juta per pedukuhan di Sleman untuk memperkuat kelembagaan di tingkat pedukuhan dan perbaikan infrastruktur fisik dan sosial.
Calon petahana Drs. Sri Purnomo menekankan bahwa keberhasilan yang ada saat ini nantinya masih perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Predikat Sleman sebagai smart regency menjadi salah satu prestasi Kabupaten Sleman yang perlu ditingkatkan terutama di sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan. Terkait dengan pembangunan desa, Sri Purnomo menjanjikan akan mempertahankan surplus padi untuk Kabupaten Sleman yang mencapai 108.000 ton setiap tahunnya. Di samping itu, peningkatan sarana dan prasarana pertanian juga menjadi perhatiannya jika terpilih kembali menjadi Bupati Sleman.
Pembicara selanjutnya, Dr. Abdur Rozaki memaparkan temuan mengenai beragamnya responsivitas pemerintah Kabupaten/Kota terhadap implementasi UU Desa. Sejumlah daerah dinilai cepat beradaptasi dengan menginisiasi penyusunan regulasi turunan untuk mengimplementasikan UU Desa. Banyuwangi menjadi contoh Kabupaten yang relatif responsif dalam menyikapi regulasi baru ini. Namun demikian, ada juga kabupaten yang telah menyiapkan berbagai regulasi turunan namun belum mengadopsi secara utuh berbagai substansi UU Desa, misalnya belum adanya Perbup tentang Kewenangan Desa. “Sleman, saya kira, contoh dari Kabupaten yang sampai saat ini belum memiliki Perbup Kewenangan dalam rangka implementasi UU Desa”, jelas Zaki yang juga staf pengajar di UIN Suka, Yogyakarta.
“Menurut saya samua konsen pada pertanian, ini menarik. Kondisi Sleman saat ini ditandai dengan makin kuatnya arus kebijakan daerah terkait konversi lahan pertanian akibat maraknya industri properti dan pengembangan ekonomi kelas menengah lainnya”, ujarnya. Menurut Zaki, Ini diakui oleh Pemda Sleman bahwa setiap tahun pertanian mengalami penyusutan. Sumber penghidupan warga melalui produk pertanian makin beralih ke sektor jasa. Kondisi ini diperparah pula oleh terus meningkatnya mini market yang zonasinya berdempetan dgn pasar tradisonal.
Setelah pemaparan oleh masing-masing pembicara, para peserta diskusi pun diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para pembicara. Darani, warga Karangwuni yang rumahnya terdampak oleh pembangunan Apartemen Uttara, misalnya menyoroti kebijakan Pemda Sleman selama ini terkait perizinan pembangunan apartemen tersebut. “Apa evaluasi pak Sri dan Bu Yuni mengenai perijinan yang diberikan untuk Apartemen Uttara? Karena saya tinggal persis di belakang apartemen dan dibangun sangat mepet dari rumah saya”.
Di samping masalah menjamurnya pembangunan apartemen, para peserta diskusi juga menyoroti kebijakan pemda tentang pasar jejaring (modern) yang menyalahi ketentuan zonasi, pembangunan mall, dan kebijakan kedua calon mengenai agenda penyelamatan sungai.
Terkait dengan maraknya pembangunan apartemen, mall, dan pasar jejaring, Calon Bupati Yuni Asti menyampaikan komitmennya untuk melakukan moratorium. “Kita ingin menanam padi di Sleman bukan menanam beton”, jelas Yuni. Selain itu, Yuni juga berjanji dalam waktu lima tahun akan mengupayakan pembangunan 15 pasar tradisional baik melalui dana APBN maupun APBD.
Sri Purnomo menyampaikan bahwa dalam jangka waktu satu tahun terakhir, Pemkab Sleman tidak lagi mengeluarkan perijinan pasar modern dan berjanji akan mengoptimalkan peran Satpol PP untuk menegakkan Perda terkait dan menertibkan pasar jejaring yg menyalahi aturan tata ruang. “Kita akui penegakan perda masih kurang. Pasar tradisional sudah kita desain sedemikian rupa. Kita tidak anti modern, yang tradisional kita benahi. Pasar Prambanan kita atur agar semua strategis dari lantai 1-3. Pasar Sleman didorong agar bisa selesai akhir tahun ini”, tandas Sri Purnomo.
Problem intoleransi juga mendapat sorotan dari peserta diskusi. Keduanya berkomitmen agar masalah berkaitan dengan intoleransi dapat diselesaikan secara tuntas dan potensi konflik bisa dipetakan dengan baik agar pencegahan bisa dilakukan.
Rajif Dri Angga
Peneliti Muda IRE