Rubrik konsultasi ini diasuh oleh IRE Yogyakarta. Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah
pedesaan,
politik, atau
demokrasi. Untuk mengirimkan pertanyaan konsultasi
klik disini.
Perangkat Desa menjadi PNS
Tanya :
Teruntuk : YTh. Bapak Sutoro Eko To the point....... Menjadi PNS adalah Hak Warga Negara tanpa terkecuali, hal ini tentunya diatur pula oleh aturan-aturan dan mekanisme lainnya. Berkenaan dengan hal tersebut bahwa Perangkat Desa juga Manusia yang berkeinginan dan berkehendak yang sama.... Bapak merupakan pemerhati Desa, tapi mungkin bapak tidak tinggal di desa, perlu bapak ketahui bahwa seiring kemajuan jaman di era globalisasi seperti sekarang ini tingkat kebutuhan untuk hidup semakin meningkat sementara sulit untuk berpacu dengan zaman, nah hal tersebut dirasakan betul oleh Perangkat Desa sehingga memicu buyarnya konsentrasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya karena lebih banyak waktu tersita memikirkan perut. Padahal Desa merupakan ujung tombak suatu lembaga yang erat dan dekat dengan rakyat. Jika kebijakan mengangkat Perangkat Desa menjadi PNS bapak katakan salah, justru sebaliknya Pendapat bapak YANG SALAH BESAR menurut saya, karena bapak tidak merasakan getirnya nasib Perangkat Desa. Otonomi Desa justru akan lebih berperan jika Perangkat Desa menjadi PNS, Perangkat Desa akan lebih berkonsentrasi terhadap pekerjaan tugas dan fungsinya, ketimbang lebih banyak memikirkan perut karena tidak disibukan lagi mencari penghasilan tambahan di luar jabatannya. hal ini real terjadi hampir disemua desa contohnya di Kabupaten Bandung, bahkan seolah Jabatan menjadi Perangkat Desa adalah pekerjaan sampingan karena penghasilan yang begitu minim, walaupun Desa memiliki PADes (Pendapatan Asli Desa) namun tidak memadai untuk dapat mensejahterakan Perangkat Desa, karena Desa hanya mengandalkan sektor-sektor pungutan yang tidak tentu hasilnya secara materi karena berbenturan dengan kondisi dan situasi masyarakat selaku objek pungut. Maka dari itu kepada bapak, mohon dapat membantu kami memperjuangkan hal ini agar pemerintah dapat menjadikan Perangkat Desa menjadi PNS atau setidaknya Bapak tidak menghalangi asfirasi ini dengan pernyataan bapak sebelumnya. SUDAH saatnya pak Perangkat Desa menjadi PNS.... Terima kasih, atas perhatiannya, mohon ma'af apabila kurang berkenan. IWAN RUDIAWAN Perangkat Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
( Iwan Rudiawan, bandung 03-06-2010 )
Jawab :
Terima kasih Pak Iwan Rudiawan atas kiriman email konsultasinya, berikut jawaban Bapak Sutoro Eko, selaku pengampu rubrik konsultasi :
Pak Iwan Rudiawan yang baik,
Saya sangat memahami getirnya nasib para perangkat desa, seperti Pak Iwan, meski saya tidak merasakan secara langsung. Kalau menjadi PNS merupakan hak setiap warga tanpa kecuali, berarti Negara harus menjamin hak tersebut, berarti Negara harus mem-PNS-kan setiap warga Negara Indonesia. Kalau para perangkat desa seperti Pak Iwan merasa punya hak untuk menjadi PNS, silakan itu diperjuangkan kepada pemerintah. Perkara dikabulkan atau tidak, hal itu urusan pemerintah.
Kalau saya mempunyai pendapat bahwa struktur kepegawaian di desa memang harus disesuaikan dengan kedudukan desa. Pertama, kalau desa menjadi daerah otonom tingkat III atau desa otonom atau desa swapraja, maka desa memiliki urusan yang luas, memiliki dinas-dinas seperti daerah, dan tentu para perangkatnya merupakan PNS. Filipina sudah memberikan contoh yang sangat baik. Tetapi desa otonom ini hanya wacana yang sulit direaliasikan sebab UUD 1945 tidak member amanat desentralisasi sampai ke desa. Kedua, kalau posisi desa masih seperti sekarang, bisa saja seluruh perangkat desa dipaksakan menjadi PNS. Kalau dipaksakan. Tetapi dengan berbagai pertimbangan, sepertinya mem-PNS-kan perangkat desa sangat sulit.
Sebenarnya ada cara lain yang bisa ditempuh untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, yaitu pemberian gaji yang memadai, asuransi kesehatan dan tabungan pensiun. Semua ini diberikan oleh pemerintah.
Konsultasi Lainnya