Beranda | Kontak Kami | Indonesia - English
Buletin Flamma
Sengkarut Penanggulangan KemiskinanPenanggulangan kemiskinan seolah menjadi tema abadi pembangun-an ...
Jurnal Mandatory/Buku
Untuk melihat katalog buku IRE Yogyakarta selengkapnya, silahkan mengklik link ini : http://katalog....
Leaflet Buku TIFA
hibah penelitian
Free PageRank Checker
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh IRE Yogyakarta. Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah pedesaan, politik, atau demokrasi. Untuk mengirimkan pertanyaan konsultasi klik disini.
Perangkat Desa Menjadi PNS?
Tanya :
tuntutan perangkat desa menjadi PNS semakin gencar dan marak,karena terus disuarakan oleh lembaga PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) saya jelas sangat tidak sepakat denga hal tersebut,karena itu akan membuat otonomi asli desa menjadi hilang. saya mohon pendapat IRE untuk memberikan penjelasan lebih jauh dan mendalam tentang hal tersebut. dan kenapa IRE yang dari dahulu bergerak dan melakukan kegaitan serta sebagai pemerhati Desa tidak mengusung hal tersebut.saya yakin Ire bukan tidak pernah membahas hal tersebut. makanya saya mohon penjelasan dan argumentasi yuridis,historis, atau yang lainnya, agar saya bisa lebih memahami.terima kasih...
( Andang Nusa Putera, Ciamis-Jawa Barat 26-04-2010 )
Jawab :

Terima kasih Pak Andang Nusa Putera atas partisipasinya berkonsultasi dengan kami. Berkaitan dengan pertanyaa bapak terhadap keinginan perangkat desa yang ingin menjadi PNS, pertanyaan bapak langsung di jawab oleh Bapak Sutoro Eko, salah seorang peneliti senior kami, yang terkenal sebagai pemerhati desa, berikut jawaban beliau :

 

Tuntutan para perangkat desa agar mereka diangkat menjadi PNS tentu merupakan respons mereka atas kebijakan pemerintah yang telah mengangkat sekdes menjadi PNS. Memang kalau posisi desa diubah menjadi daerah otonom tingkat III atau desa otonom atau local self government seperti halnya daerah, maka seluruh perangkat desa (kecuali kepala desa) merupakan PNS. Pengalaman ini terjadi di Filipina. Secara teoretis, konsep desa otonom itu akan membuat posisi dan kewenangan desa akan lebih jelas. Tetapi konsep ini tidak dibenarkan oleh konstitusi dan secara empirik juga tidak mungkin karena kondisi desa yang beragam.

Kebijakan pengangkatan atau pengisian sekdes (maupun perangkat desa) dengan PNS tidak ada hubungannya dengan otonomi desa. Tanpa diisi PNS pun desa sudah lama kehilangan otonomi, karena pemerintah mengabaikan posisi dan makna desa sebagai "negara kecil". Pemerintah lebih banyak melakukan intervensi terhadap desa melalui regulasi, program dan uang daripada melakukan rekognisi dan membangkitkan emansipasi desa.

Mem-PNS-kan Sekdes jelas merupakan kebijakan yang salah, sebab kebijakan ini terlalu parsial yang menimbulkan masalah keretakan sosial di bawah, Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk intervensi terhadap desa. Tetapi nasi sudah menjadi bubur. Pemerintah tidak mungkin mengulang kesalahan yang sama dengan mengangkat perangkat desa menjadi PNS. Kenapa? Kedua, beban negara semakin besar. Kedua, pengangkatan ratusan ribu perangkat desa menjadi PNS akan membuat Indonesia menjadi negara PNS. Padahal sekarang trend yang berkembang adalah penciutan PNS struktural dan rekrutmen PNS lebih banyak diutamakan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, yang sesuai dengan tuntutan masyarakat tentang perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan. Kalau perangkat desa diangkat menjadi PNS justru akan menciptakan kemarahan rakyat.

Saya kira tuntutan perangkat desa yang lebih tepat adalah penggajian dari pemerintah mengingat mereka juga menjalankan tugas-tugas negara melayani masyarakat. Gaji tersebut disertakan dalam mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD) yang lebih besar. Sebenarnya pemerintah mempunyai anggaran untuk ini. Daripada pemerintah membuat banyak Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari banyak kementerian masuk desa dengan pendekatan yang cerai-berai lebih baik semua dana yang sudah masuk ke desa tersebut ditata ulang menjadi ADD yang masuk ke desa melalui satu pintu. ADD yang lebih besar itu akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, penggajian perangkat, pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan yang memungkinkan penguatan fondasi lokal. 

 

 

Sutoro Eko

Peneliti Senior IRE/Pemerhati Desa

 

Kembali Ke Atas Kembali Ke Atas