Buletin Flamma
Sengkarut Penanggulangan
KemiskinanPenanggulangan
kemiskinan seolah menjadi
tema abadi pembangun-an ...
Jurnal Mandatory/Buku
Untuk melihat katalog buku
IRE Yogyakarta
selengkapnya, silahkan
mengklik link ini :
http://katalog....
\ Beranda \ Konsultasi \ Pemekaran Desa
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh IRE Yogyakarta. Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah pedesaan, politik, atau demokrasi. Untuk mengirimkan pertanyaan konsultasi klik disini.
Pemekaran Desa
Tanya :
Salam, Perkenalkan, Saya Eko Sulistiantoro, saat ini bekerja di Perkumpulan Watala-LAMPUNG. Mohon pencerahan, sebagai informasi saat ini kami sedang ada kegiatan di sebuah lokasi/Dusun Talang Mulya, yaitu sebuah Pemukiman di buffer TAMAN HUTAN RAYA Wan Abdul Rahman Register 19 Gunung Betung. Dusun talang mulya adalah dusun \\\'kantong\\\" yang jaraknya kira2 20 km dari desa induk. Selama ini Program2 pemerintah nyaris tidak menyentuh dusun tersebut. mata pencaharian utama penduduk tersebut adalah petani/berkebun yang arealnya ada di Kawasan Tahura. Pada tahun 2000 Dinas Kehutanan menerbitkan ijin sementara pengelolaan hutan dengan skema HKm, tetapi kemudian setelah habis masa berlakunya th 2003, dan perubahan kebijakan tentang tidak boleh ada ijin pengelolaah hutan oleh masy di kawasan Tahura, sampai saat ini tidak jelas lagi status pengelolaan hutan oleh masyarakat di lokasi tersebut. Mohon pencerahan, kalau misalknya dusun ini akan mengusulkan \\\'pisah\\\' dari desa induk (kalau dari jumalah penduduk dan luas wilayah sudah memenuhi syarat) bagaimana teknisnya. selanjutnya, adakah \\\'kepentingan politik praktis\\\' pada setiap proses pembentukan desa baru, mungkin ini penting saya ketahui untuk mencari solusinya...satu lagi, saya pernah melakukan proses penataan batas desa partisipatif di Sumatera Selatan dengan melibatkat Pemda (Tata Pemerintahan, BPN, aparat desa, kecamatan)....saya kira proses ini juga penting dilakukan mengingat saat ini desa-desa tidak ada referensi spatial yang baik. terimakasih sebelumnya.
( Eko Sulistiantoro, Bandar Lampung 20-07-2010 )
Jawab :
Terima kasih Pak Eko atas partisipasinya dalam rubrik konsultasi kami. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, di pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Desa di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten. Kepmendagri ini hanya memberikan prasyarat terbentuknya Desa, salah satunya adalah jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 Kepala keluarga. Mungkin untuk lebih jelasnya Pak Eko bisa mendownload aturan tersebut di web kami, yang terdapat di dalam kategori pusat data tentang regulasi desa, silahkan mendownload. Demikian jawaban dari kami, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Salam Hangat
Machmud
Admin

Konsultasi Lainnya