Beranda | Kontak Kami | Indonesia - English
Buletin Flamma
Sengkarut Penanggulangan KemiskinanPenanggulangan kemiskinan seolah menjadi tema abadi pembangun-an ...
Jurnal Mandatory/Buku
Untuk melihat katalog buku IRE Yogyakarta selengkapnya, silahkan mengklik link ini : http://katalog....
Leaflet Buku TIFA
hibah penelitian
Free PageRank Checker
Semesta Desa: Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
Desa yang kuat adalah desa yang bertenaga
secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat
secara budaya dan berdaya secara ekonomi.


Konstitusi asli UUD 1945 sebenarnya secara tegas mengakui dan menyebut desa dan nama-nama lain (seperti nagari, marga, dusun, dan lain-lain) sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (self governing community). Tetapi amandemen keempat UUD 1945 justru menghilangkan sama sekali sebutan desa. Konstitusi hanya memberikan amanat kepada negara untuk menghormati dan mengakui satuan-satuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih ada. “Kalau sudah mati”, demikian tutur banyak pejabat, “jangan dihidupkan kembali”. Kalimat-kalimat ini menimbulkan tafsir yang bermacam-macam. Satuan masyarakat adat tanpa menyebut desa berarti menunjuk pada masyarakat tribal yang tidak tersentuh modernisasi seperti Suku Baduy Dalam, Suku Anak Dalam, Suku Tengger, Suku Wana, Sedulur Sikep atau suku-suku lain di pedalaman atau yang sering disebut masyarakat adat terpencil.

 

Meskipun tidak disebut dalam konstitusi, desa tetap menjadi fenomena penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sehari-hari di Indonesia. Dulu domain desa sebagai self governing community mengandung kekuasaan atau pemerintahan dalam pengertian tradisional, komunitas dan sumberdaya lokal. Tetapi sejak Orde Baru domain itu berubah menjadi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Desa merupakan organisasi pemerintahan yang menjalankan fungsi public regulations, public goods dan empowerment. Di ranah pembangunan, pemerintah berupaya membawa program-program dan dana pembangunan masuk desa. Infrastruktur merupakan primadona utama pembangunan yang bekerja di ranah desa. Kemasyarakatan merupakan kegiatan sosial keagamaan, yang di dalamnya sarat dengan kegiatan-kegiatan silaturahmi hingga pemanfaatan modal sosial untuk tolong menolong bersama.

 

Selama sepuluh tahun terakhir, desa sedikit banyak mengalami perubahan politik dan
kelembagaan. Banyak desa sekarang dipimpin oleh generasi baru berpendidikan tinggi dan mempunyai visi ke depan, antifeodalisme dan kritis terhadap pemerintah. Mereka tidak takut melakukan protes atau aksi kolektif menuntut kebijakan pemerintah. Di banyak tempat mereka menuntut otonomi desa, pembagian kewenangan dan keuangan yang lebih besar dan adil kepada desa. Di bawah, masyarakat jauh lebih kritis yang menuntut TPA (transparansi, partisipasi dan akuntabilitas) kepada pemerintah desa.

 

Di sisi lain desa dijadikan obyek sentuhan berbagai konsep dan kebijakan. Otonomi atau desa mandiri adalah konsep yang terkemuka. Selain itu juga ada konsep pemberdayaan, perencanaan partisipatif, tata pemerintahan yang baik, dan sebagainya. Semua konsep ini perlu elaborasi dan analisis lebih jauh, mulai dari substansi hingga praktik empirinya.

 

Sutoro Eko1

 

1Sutoro Eko, Dosen Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, Peneliti IRE Yogyakarta, SC Forum Pengembangan Pembaruan Desa, dan sekarang bergabung dalam Tim Pakar Penyusunan Rancangan Undang-undang Desa Departemen Dalam Negeri. Alamat kontak sutoro@ireyogya.org

 

Untuk mendapatkan paper lengkap silahkan untuk mendownload 

Semesta Desa: Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
Dipublikasikan › 05-04-2010 | Diunduh › 110 kali
Kembali Ke Atas Kembali Ke Atas

Komentar

andi rachmat » 14-10-2010 13:17:30 :

jadikan pemuda-pemuda desa mampu berdaya untuk memajukan desa.
andi rachmat » 14-10-2010 13:15:55 :

lanjutkan perjuangan, perangi kemiskinan
andi rachmat » 14-10-2010 13:13:46 :

pencerahan terhadap hak-hak desa harus terus diperjuangkan.
andi rachmat » 14-10-2010 13:11:33 :

pencerahan terhadap hak-hak desa perlu dan harus terus di perjuangkan.
   Nama ( harus diisi )
   Email ( tidak akan disebar-luaskan ) ( harus diisi )
   Website
      Kode Verifikasi ( harus diisi )