Pendekatan birokratis-administratif selama ini mendominasi kebijakan dan praktik pembangunan di daerah. Pendekatan ini bersifat kaku, terjebak dalam rutinitas, miskin teori dan metodologi sehingga gagal menjawab persoalan. Pendekatan teknokratis gaya baru, yang mengandung dimensi partisipasi, deliberasi, dan engagement, penting dikedepankan agar kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan implementasi pembangunan benar-benar efektif menyelesaikan persoalan publik.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Joko Sasono selalu risau dengan isi dan hasil perencanaan daerah, terutama target kinerja perencanaan. “Kalau Pemda mengeluarkan anggaran Rp 50 juta untuk pemberdayaan masyarakat miskin, dana itu digunakan untuk apa, bagaimana menggunakannya, siapa yang menerima dan apa hasilnya. Semuanya belum jelas,” demikian ungkapnya, dalam Musrenbang daerah. Ungkapan ini merupakan sebuah keresahan seorang teknokrat, yang selalu berpikir tentang kecermatan, kejelasan dan ketepatan dalam membuat rencana dan tentu juga dalam melaksanakan rencana untuk mencapai hasil-hasil yang konkret.
Terlalu Birokratis, Miskin Teknokrasi
Keresahan Joko Sasono di atas sebenarnya tidak hanya dimonopoli oleh Gunungkidul, tetapi juga dialami oleh hampir semua institusi pemerintah di Indonesia. Sebagai contoh adalah tindakan untuk menjawab masalah yang dihadapi oleh usaha kecil. Berbagai institusi telah melakukan assessment secara partisipatif dengan cara mendengarkan langsung suara para pelaku usaha kecil. Hampir semua pelaku usaha kecil mengatakan bahwa masalah yang mereka hadapi adalah kekurangan modal. Aspirasi ini secara cepat dijawab dengan cara membuat program bantuan modal dan pelatihan bagi pelaku usaha kecil. Program ini jelas populis dan disambut gembira oleh pelaku usaha kecil. Tetapi setelah modal diberikan ternyata yang terjadi adalah modal-madul alias tidak efektif.
Semua itu memperlihatkan bahwa pendekatan teknokrasi dalam perencanaan tidak dijalankan dengan baik. Teknokrasi (kekuasaan atau pemerintahan yang didasarkan pada ilmu atau keahlian) selama ini mengandung beberapa masalah yang berlapis-lapis. Di masa lalu, kombinasi kekuasaan yang otokratis dan teknokratis sangat menonjol, dan selalu mengabaikan dimensi demokrasi, termasuk partisipasi masyarakat. Kekuasaan yang otokratis dengan cepat dan mudah memerintahkan kepada para ahli untuk menyusun rancang bangun (master plan) berbagai proyek besar (seperti pembangkit listrik, waduk, jembatan, jalan tol, pertambangan, industri, dan sebagainya), tanpa harus memperhatikan konteks-dampak sosial. Tidak perlu pula bicara dengan masyarakat yang bakal terkena resiko proyek. Ada banyak pengalaman menunjukkan bahwa proyek-proyek otokratis dan teknokratis itu menimbulkan konflik dan gugatan masyarakat, sebagaimana terjadi pada kasus Waduk Kedungombo.
Ditulis oleh Sutoro Eko
Peneliti Senior IRE Yogyakarta
(sutoro@ireyogya.org)
Untuk mendapatkan paper lengkap silahkan mendownload

Artikel Lainnya