Beranda | Kontak Kami | Indonesia - English
Buletin Flamma
Sengkarut Penanggulangan KemiskinanPenanggulangan kemiskinan seolah menjadi tema abadi pembangun-an ...
Jurnal Mandatory/Buku
Untuk melihat katalog buku IRE Yogyakarta selengkapnya, silahkan mengklik link ini : http://katalog....
Leaflet Buku TIFA
hibah penelitian
Free PageRank Checker
TIGA PERSOALAN DAN URGENSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Catatan Pembuka
Terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung dan era otonomi daerah merupakan peluang bagi pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung untuk melaksanakan program pembangunan daerah secara partisipatif dan berkelanjutan serta mengembangkan potensi daerah demi menyejahterakan masyarakat. Tujuan tersebutlah yang tersurat dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung, sebagaimana kutipan di bawah ini:
“bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.”1


Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung selain memiliki potensi sumber daya alam juga memiliki potensi dalam ranah kebudayaan yang apabila dikembangkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.


Adat-istiadat dan lembaga adat merupakan potensi dalam ranah kebudayaan yang apabila dikembangkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan. Pengembangan potensi ini juga diyakini dapat menguntungkan berbagai pihak2. Bagi masyarakat, keuntungan yang dipetik adalah: Pertama, lembaga adat menjadi lebih profesional dan kredibel dalam menjalankan perannya secara berkelanjutan sehingga lembaga ini dapat dipercaya sekaligus memperoleh dukungan serta partisipasi masyarakat dalam upaya memajukan lembaga adat. Kedua, lembaga adat memiliki akses dan dapat berperan serta dalam upaya mengembangkan potensi budaya yang berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat. Bagi pemerintah daerah, lembaga adat yang profesional dan kredibel dapat menjadi mitra dalam menjalankan program-program pembangunan daerah. Bagi Lembaga Legislatif, kehadiran lembaga adat yang kredibel juga memberikan sumbangan yang penting bagi eksistensi lembaga perwakilan rakyat, yakni sebagai mitra dalam upaya menjajaki dan menjaring aspirasi masyarakat yang berkembang di tingkat lembaga adat. Sedangkan bagi sektor swasta, pemberdayaan adat-istiadat dan lembaga adat berarti pula kesempatan untuk mengembangkan potensi ekonomi di sektor pariwisata yang berbasis pada nilai-nilai kultural. Selain itu, dengan keberadaan lembaga adat yang dapat berperan menjaga kerukunan masyarakat berarti pula menciptakan kondisi yang kondusif bagi pihak swasta yang hendak menanamkan investasinya di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung.


Untuk melakukan pemberdayaan potensi adat-istiadat, perlu basis pemahaman perihal permasalahan yang tengah mengemuka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya terkait dengan masyarakat adat dan lingkungannya. Menurut penulis, sedikitnya ada tiga persoalan yang mengemuka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mana ketiga permasalahan inilah yang hendak coba diantisipasi melalui pemberdayaan masyarakat adat. ketiga permsalahan tersebut pertama ialah marginalisasi masyarakat adat; kedua,kerusakan lingkungan; ketiga, potensi konflik. Di bawah ini, penulis mengurai tiga persoalan tersebut.

 

Ahmad Subhan

 

1 Undang-Undang No.27 Tahun 2000, bagian Menimbang, hurufc.
2 Bambang Hudayana & Emillianus Elip. Pemberdayaan MasyarakatAdat di Indonesia. Dalam Flamma edisi 14, Vol. 8, September 2002. hal. 21.

 

Untuk mendapatkan paper lengkap silahkan untuk mendownload

TIGA PERSOALAN DAN URGENSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Dipublikasikan › 05-04-2010 | Diunduh › 43 kali
Kembali Ke Atas Kembali Ke Atas

Komentar

   Nama ( harus diisi )
   Email ( tidak akan disebar-luaskan ) ( harus diisi )
   Website
      Kode Verifikasi ( harus diisi )