Menempatkan militer dalam posisi yang proporsional dan profesional adalah salah satu isu besar demokratisasi yang berhembus di Indonesia. Yang dimak-sud dengan profesional di sini adalah militer hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pertahanan di bawah kontrol otoritas sipil. Di jaman Orde Baru, militer hampir-hampir mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Berpedoman pada doktrin dwifungsi ABRI (sekarang TNI), militer menjadi kekuatan sangat powerfull yang bisa intervensi di hampir semua ranah kehidupan masyarakat, dari mulai urusan publik sampai urusan privat.
Peran militer yang terumuskan dalam dwifungsi itulah yang kemudian digugat oleh banyak kalangan karena ditengarai sebagai faktor penghambat demokratisasi dan faktor pemicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, secara internal, peran dwifungsi juga dianggap sebagai faktor yang menurunkan kualitas TNI.
Disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang pada tanggal 30 September 2004 oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah babak baru sejarah TNI di Indonesia. Pertanyaannya kemudian adalah apakah secara substansi semangat yang terkandung dalam UU tersebut sudah mencerminkan reformasi di tubuh TNI? Bagaimana ten- tang komando teritorial (koter), bisnis TNI, dan tugas-tugas kekaryaan perwira TNI? Dalam konteks demokratisasi, apakah UU TNI ini sudah memperlihatkan adanya kerelaan dari TNI untuk tunduk di bawah supremasi sipil?
Tiga Pilar Utama
Jika kita amati secara seksama, basis utama wacana militerisasi dan militerisme di Indonesia selalu bermuara pada tiga pilar utama, yaitu tentang komando teritorial (koter), tugas kekaryaan yang diamanatkan kepada para perwira TNI, dan bisnis yang selama ini dikembangkan TNI. Bagaimana ketiga isu tersebut diatur dalam UU TNI yang baru?
Pertama, tentang komando teritorial. Perdebatan mengenai penghapusan koter merupakan salah satu isu pokok reformasi TNI. Praktek empiris di lapangan menunjukkan keberadaan koter yang membentang dari tingkat pusat sampai ke pelosok-pelosok desa, sejajar dengan stuktur pemerintahan sipil, telah menjadi perangkat paling signifikan bagi militer untuk melakukan kontrol dan intervensi terhadap struktur pemerintahan sipil.
Titok Hariyanto1
1 Penulis adalah Manajer ‘Demokrasi dan Civil Society’ di Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta. Juga aktif di Pergerakan Indonesia (PI) Yogyakarta
Untuk mendapatkan paper lengkap silahkan untuk mendownload



Artikel Lainnya