Baru kalau desa kita memang mulai bergerak maju atas kekuatannya sendiri, barulah seluruh masyarakat kita akan pula naik tingkatan serta kemajuannya di dalam segala lapangan,
term asuk lapangan kebudayaan.
(Sutan Sjahrir).
Pembaharuan desa kini menjadi isu sentral dalam kajian dan avokasi desa, menyusul lahirnya UU No. 22/1999. Otonomi dan demokrasi desa, yang selama ini mengalami marginalisasi dalam ilmu pengetahuan, kebijakan dan advokasi, tampaknya menjadi isu utama dalam pembaharuan desa. Memang tidak banyak aktor yang concern pada isu pembaharuan desa, tetapi ada barisan “oknum” akademisi, NGOs, birokrat, aktivis asosiasi desa, pemerintah daerah, maupun lembaga-lembaga donor internasional yang bekerja keras melakukan kajian dan advokasi pembaharuan desa. Para aktivis asosiasi desa (untuk tidak menyebut seluruh perangkat desa dan Badan Perwakilan Desa) terus-menerus menyampaikan suara (voice) atau aspirasi tentang otonomi desa. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) juga menuntut pemulihan otonomi dan hak-hak masyarakat adat yang telah hilang karena intervensi negara dan modal. Di Yogyakarta, ada Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FFPD), sebuah forum multipihak yang terus-menerus melakukan kajian, pembelajaran, sharing pengetahuan dan pengalaman, maupun penguatan gerakan untuk mendorong otonomi dan demokrasi desa, termasuk melakukan advokasi undang-undang pemer-intahan daerah agar lebih berpihak kepada otonomi desa. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Depdagri juga memberikan arahan dan dorongan secara terbatas terhadap pengua¬tan kemandirian (bukan otonomi) desa. Sementara, sebagian pemerintah kabupaten telah menjalankan kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan mendorong tumbuhnya otonomi desa. NGOs, akademisi maupun donor internasional telah mendor-ong, mengkaji, mendampingi, menggerakkan maupun menyerukan pengua-tan otonomi desa.
Apa yang mereka lakukan selama ini tentu sangat berharga, meski tidak langsung mencapai perubahan secara drastis dalam jangka pendek. Tetapi sejauh ini belum terbangun kata sepakat mengenai makna dan format otonomi desa. Masing-masing mempunyai pandangan dan jalan yang berbeda. Karena itu kajian dan advokasi otonomi desa cenderung parsial, apalagi pembuat kebijakan di Jakarta (pemerintah dan DPR) tidak mem¬beri respons dan membuka ruang yang memadai untuk memperdebatkan masalah otonomi desa. Terbukti, kelahiran UU No. 32/2004 bukan bertujuan untuk memperbaiki kekurangan dalam UU No. 22/1999 tetapi malah menciptakan kemunduran dari sisi pembaharuan desa.
Di tengah-tengah tarik-menarik dan keragaman pemahaman itu, tentu sangat dibutuhkan kajian historis yang lebih komprehensif dan memadai mengenai otonomi desa. Kebutuhan akan kajian historis bukan berarti selama ini tidak ada kajian otonomi desa yang berarti. Sudah ada banyak karya otonomi desa (baik secara hitoris, sosilogis, politik maupun hukum) yang berharga, yang tampaknya perlu ada crafting agar menjadi karya yang lebih komprehensif. Karya Soetardjo Kartohadikoesoemo (1984), misal¬nya, menggambarkan secara umum tentang asal-usul desa, kondisi desa yang beragam di Indonesia, otonomi desa di masa lalu dan masa koloni¬alisme. Karya Frans Husken (1998) menyajikan kajian antropologis dan historis tentang diferensiasi sosial dan involusi di desa akibat konialisasi. Diferensiasi ini tentu menjadi pertanda semakin merosotnya otonomi dan demokrasi desa.
S u t o r o E k o 1
1 Penganjur dan Aktivis Pembaharuan Desa, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD”, Direktur INSTITUTE FOR RESEARCH AND EMPOWERMENT (IRE) Yogyakarta, dan Ketua Badan Pengarah Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).
Untuk mendapatkan paper lengkap silahkan mendownload
Terima kasih IRE,banyak manfaat (salam dari BOJONEGORO)

Komentar