Prolog
Kebijakan mengenai Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyuwangi mulai bergulir sejak tahun 2006 lalu, ditandai lahirnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa. Perda ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban ADD. Namun Perda yang lahir dari perintah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 inimenuai banyak kontroversi. Sebabnya, substansi Perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda ini mengandung sejumlah pasal bermasalah. Implikasinya, implementasi perda tersebut juga dirundung banyak persoalan.
Inkonsistensi Regulasi
Masalah pertama berkaitan dengan sumber ADD. Dalam Perda ADD Kabupaten Banyuwangi disebutkan bahwa sumber ADD berasal dari:
a. Bagi hasil pajak daerah;
b. Bagi hasil penerimaan retribusi daerah tertentu;
c. Bagian dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kecuali Dana Alokasi Khusus.
Pendefinisian sumber ADD ini agak berbeda dengan PP 72/2005 Pasal 1, yang tegas
menyatakan ADD sebagai bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa. Sebaliknya, Perda 2/2006 Kabupaten Banyuwangi memiliki koherensi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 40-640-SJ tentang Pedoman ADD dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa.
SE tersebut memerintahkan bupati/walikota agar menetapkan ADD kepada pemerintah desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10 persen untuk desa;
b. Dari retribusi Kabupaten/Kota;
c. Bantuan keuangan kepada desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota antara 5-10 persen.
Apabila kita memakai logika hukum, lahirnya Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Desa seharusnya bisa memberikan titik terang. Pasal 4 Permendagri 37/2007 telah menj elaskan sumber-sumber pendapatan desa.
a. Pendapatan Asli Desa;
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/kota;
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten/kota;
d. Alokasi Dana Desa;
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dan Pemerintah Desa lainnya;
f. Hibah;
g. Sumbangan Pihak Ketiga.
Permendagri ini sudah cukup menjelaskan bahwa pos untuk ADD tidak mencakup bagi hasil pajak dan retribusi, mengingat perbedaan kode rekening kedua item anggaran tersebut. Permendagri 37/2007 mencoba menertibkan pos anggaran dengan mengacu pada beberapa regulasi yakni PP 72/2005 dan UU 34/2000 Tentang Perubahan atas UU 18/1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Masalah kedua yang terdapat dalam Perda 2/2006 menyangkut besaran peresentase dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima desa. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perda ADD Kabupaten Banyuwangi, desa mendapat alokasi sebesar 5 sampai dengan 10 persen dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima pemkab.
Isi Pasal ini jelas menyatakan bahwa ADD yang diterima desa hanya berkisar 5-10 persen saja. Sementara, PP 72 Tahun 2005 Pasal 68 menyebutkan bahwa sumber pendapatan desa salah satunya adalah bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10 persen. Kalimat paling sedikit ‘10 persen’ dibandingkan dengan kalimat ‘5-10 persen’ jelas memiliki implikasi yang cukup besar bagi desa.
Dalam PP 72/2005 diartikan bahwa pemerintah daerah dimungkinkan memberikan alokasi yang besar kepada desa bahkan melampaui angka 10 persen. Namun faktanya, kisaran dana ADD yang dinikmati desa-desa di Banyuwangi hanya 5-10 persen saja dari dana perimbangan pemerintah pusat. Lagi-lagi, inkonsistensi ini dipengaruhi oleh SE Mendagri Nomor 140-640-SJ, yang menyatakan bahwa bantuan keuangan kepada desa dari dana perimbangan berkisar antara 5-10 persen.
Sebenarnya, di bagian konsideran mengingat Perda 2/2006 telah mencantumkan PP 72/2005 tentang Desa sebagai dasar hukum. Malahan, SE Mendagri 140-640-SJ tidak diacu dalam konsideran. Namun, yang kontradiktif, batang tubuh perda justru banyak mengacu SE Mendagri, yang jelas tidak termasuk sebagai bagian dari peraturan perundang¬undangan di Indonesia—sebagaimana tercantum dalam UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Terlebih lagi, keberadaan SE Mendagri 140-640-SJ sejatinya hanya berlaku satu tahun. Apabila SE ini ditetapkan pada tahun 2005, seharusnya di tahun 2006 SE ini tidak lagi jadi pedoman. Demi menjamin konsistensi peraturan perundang-undangan, daerah seharusnya mengacu peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. Namun masih banyak daerah yang menggunakan SE ini untuk membuat regulasi daerah dengan alasan SE berisi pedoman teknis dalam membuat kebijakan ADD.
Karena itulah, dari sisi ketaatan asas hukum, Perda 2/2006 sebenarnya telah melanggar asas Lex Superiori derogate Lege Priori, yang artinya, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya.
Dina Mariana
Untuk mendapatkan paper lengkap silahkan untuk mendownload





Artikel Lainnya