Beranda | Kontak Kami | Indonesia - English
Buletin Flamma
Sengkarut Penanggulangan KemiskinanPenanggulangan kemiskinan seolah menjadi tema abadi pembangun-an ...
Jurnal Mandatory/Buku
Untuk melihat katalog buku IRE Yogyakarta selengkapnya, silahkan mengklik link ini : http://katalog....
Leaflet Buku TIFA
hibah penelitian
Free PageRank Checker
Disorientasi Kebijakan Publik Di Indonesia

(Kasus Kenaikan Harga Gas Elpiji,
Petramax dan Rencana Kenaikan BBM)

1.1. Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam. Kekayaannya membentang dari gugusan Pulau Sumatera hingga Pulau Papua, baik kekayaan di permukaan atau pun di dalam bumi, di daratan atau pun di lautan, bersifat tidak bisa diperbaharui maupun yang dapat diperbaharui. Sumber daya kekayaan tersebut menjadi daya tarik kekuatan ekonomi dan politik. Pada masa kerajaan nusantara, penaklukan kerajaan besar terhadap kerajaan kecil diantara motifnya adalah sumber kekayaan yang dimilikinya.

 

Demikian pula yang mendorong imperialis Portugis, Spanyol dan Belanda, jauh-jauh mengarungi samudera luas dan mendarat di kepulauan nusantara karena menginginkan sumber ekonomi yang melimpah. Para pendiri bangsa ini pun (The founding fathers), ketika merumuskan konstitusi dasar negara (UUD 1945), menyadari betul potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Maka dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 kemudian dirumuskan bahwa ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh ne¬gara. ” dan ayat 4 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar ke¬makmuran rakyat”. Makna kedua ayat dalam konstitusi dasar tersebut adalah negara berkewajiban mengelola sumber daya bumi dan air yang terletak dalam yurisdiksi wilayah Indonesia, dengan tujuan untuk memenuhi mensejahter¬akan hidup seluruh rakyat Indonesia. Tidak dibenarkan negara menyerahkan pengelolaannya kepada perseorangan atau pun kelompok.2


Reformasi yang bergulir sejak Mei tahun 1998, telah merambah pula konstitusi dasar negara. Melalui empat kali proses amandemen, isi UUD 1945 dikon¬tekstualisasikan dengan semangat jaman. Prinsip demokrasi, penghargaan HAM, nilai kesetaraan (equity), keadilan dan kesejahteraan, menjadi lokus dalam melakukan amandemen. Namun demikian hasil akhir amandemen UUD 1945 (amandemen ke-4), subtansi pasal 33 tidak diamandemen tetapi justru diperkuat kerangka implementasinya melalui dua tambahan ayat (ayat 4 dan ayat 5). Artinya, konstitusi dasar negara tetap menghendaki untuk menjalankan kebijakan beorientasi kepada kepentingan sosial (publik) bukan menyerahkan pada mekanisme pasar. Dalam perspektif idelologis, negara kita tetap memilih ekonomi “sosial” bukan ekonomi pasar/liberal, (Kompas, 22-12-2004). Berang¬kat dari pijakan konstitusi dasar yang sudah jelas dan tegas memilih pada kebi¬jakan yang beorientasi kepada kepentingan sosial (publik) ini, sekiranya dapat dipakai untuk menganalisis kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dipilih oleh pemerintah pada awal tahun 2005.

 


S u n a j i Z a m r o n i 1

 

1 Bekerja sebagai Manager Divisi Riset dan Advokasi pada lembaga IRE (Institute for Research and Empower¬ment) Yogyakarta.
2 Secara eksplisit, menurut saya subtansi pasal 33 ini telah tegas mengamanatkan kepada otoritas negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) untuk memilih kebijakan dalam mengelola dan mendistribusikan potensi SDA beorientasi pada publik (kepentingan keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia). Sehingga dalam pelaksanaannya, negara tidak dibenarkan memilih kebijakan untuk menyerahkan eksplorasi sumber minyak bumi dan pendistribusiannya dalam bentuk BBM kepada perseorangan (pengusaha), segelintir kelompok orang (perusahaan atau gabungan perusahaan).

 

Untuk mendapatkan paper lengkap silahkan mendownload

Disorientasi Kebijakan Publik Di Indonesia
Dipublikasikan › 25-03-2010 | Diunduh › 104 kali
Kembali Ke Atas Kembali Ke Atas

Komentar

Baim Trisna » 21-05-2010 11:35:39 :

thx atas info nya
   Nama ( harus diisi )
   Email ( tidak akan disebar-luaskan ) ( harus diisi )
   Website
      Kode Verifikasi ( harus diisi )