Negara tidak akan mampu mencukupi kebutuhan rakyat dan mencapai kesejahteraan. Karena itu membutuhkan sinergi dan kemitraan dengan swasta dan masyarakat.
Solidaritas orang kaya sangat penting
untuk membantu orang miskin.
(Bupati Purbalingga, Triyono Budi Sasongko, 2007).
Desentralisasi di Indonesia tengah berjalan selama delapan tahun setelah daerah menunggu dan menuntut otonomi daerah kepada Jakarta selama puluhan tahun. Selama delapan tahun terakhir daerah telah dan tengah menggenggam desentralisasi kekuasaan dan fiskal yang jauh lebih besar ketimbang masa-masa sebelumnya. Di balik transfer kekuasaan dari pu¬sat ke daerah, desentralisasi dimaksudkan untuk membawa negara lebih dekat pada rakyat lokal (World Development Report, 1997; Axel Hadenius, 2003) dan membangun demokrasi lokal (BC Smith, 1985; James Manor, 1999; Larry Diamond, 2003).
Di Indonesia, prinsip-prinsip demokrasi lokal (akuntabilitas, transparansi, representasi dan partisipasi) tertuang secara gamblang dalam kerangka regulasi, yang semua itu dimaksukan sebagai fondasi bagi pencapaian tujuan normatif desentralisasi, yakni kesejahter¬aan rakyat. “Tujuan utama desentralisasi dan otonomi daerah membuat rakyat berotak cerdas, berbadan sehat dan berkantong tebal”, demikian ungkap seorang pejabat Ditjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Dr. Made Suwandi, untuk menggambarkan secara sederhana tujuan kesejahter¬aan rakyat. Desentralisasi kewenangan yang besar dan transfer anggaran (desentralisasi fiskal) secara seimbang kepada daerah, tentu mengandung mandat besar yang mengharuskan pemerintah daerah berkewajiban men-galokasikan sumberdaya ekonomi dan menyediakan pelayanan publik yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Bagaimana desentralisasi bekerja untuk mencapai kesejahteraan rakyat? Sejauh mana daerah, dengan kewenangan yang besar, mencapai kesejahter-aan? Apa yang sudah dicapai selama delapan tahun terakhir? Inilah per-tanyaan dasar yang akan dijawab makalah ini. Visi dan keyakinan daerah sebenarnya sudah mengarah pada kesejahteraan, sebagaimana tertuang se-cara tertulis dalam setiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
S u t o r o E k o 2
1 Makalah disajikan dalam Konferensi Internasional: Lebih Dari Sekadar Penghapusan Kemiski-nan: Memajukan Kebijakan Sosial yang Komprehensif di Era Desentralisasi”, yang diseleng-garakan oleh Perkumpulan Prakarsa, Ford Foundation, OXFAM Great Britain, Kantor Menkro Kesra, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kota Serdang Badagai, ADKASI, IESR dan KruHa, Jakarta 26-28 Juni 2007.
2 Sutoro Eko, menekuni studi desentralisasi, demokrasi lokal dan pemerintahan desa, Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta dan Peneliti Utama INSTITUTE FOR RESEARCH AND EMPOWERMENT (IRE) Yogyakarta.
Untuk mendapatkan paper lengkap silahkan mendownload



Artikel Lainnya