Kepadatan agenda kerja instansi pemerintah daerah terasa sekali pada saat memasuki bulan Oktober sampai Desember. Situasi seperti ini, belum atau tidak, kita temui pada bulan-bulan sebelum
nya. Mengapa kinerja pemerintah daerah terasa jadi sedemikian memadat menjelang berakhirnya tahun?
Program dan kegiatan pemerintah daerah, yang dirumuskan dalam dokumen RKPD, menjadi dokumen dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyusun rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPA). Proses ini berujung pada penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) tiap-tiap SKPD, yang selanjutnya menjadi bahan dasar kompilasi penyusunan RAPBD. Proses penyajian rencana kerja dan alokasi anggaran seperti ini memiliki makna, bahwa kinerja pemerintah daerah telah dijanjikan secara rapi dan terukur melalui dokumen teknokrasi (NDI dan FPPM, 2008; Sunaji & Anwar [eds], 2008).
Dokumen teknokrasi RAPBD harus melalui tahapan politik di DPRD guna memperoleh persetujuan sebelum menjadi dokumen politik anggaran daerah. Tahapan inilah yang selalu menjadi arena “politik panas” antara para legislator dengan para birokrat. Hal yang penting dicatat dalam konteks ini adalah kedisiplinan pihak TAPD dalam menyiapkan RKA dan RAPBD, maupun kapasitas, kapabilitas serta orientasi pihak panitia anggaran DPRD dalam membahasnya. Dua aspek penting inilah yang sering menyebabkan APBD terlambat ditetapkan menjadi Perda APBD. Gambaran termutakhir adalah penetapan perda APBD 2009. Dari 510 Perda APBD di Indonesia, hanya 23,14 persen yang penetapannya pada hari atau sebelum 31 Desember 2008. Sebagian besar sisanya (76,86 persen) ditetapkan terlambat setelah 1 Januari sampai lebih dari 1 April 2009 (Budget Info, 2009).
Keterlambatan penetapan Perda APBD berakibat pada kinerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan. Pun demikian, kinerja pemerintah daerah yang melambat akibat tiadanya dukungan anggaran, membawa dampak pada perekonomian daerah. Rangkaian persoalan ini masih sering berulang setiap tahun, dan ujung penyelesaiannya selalu dengan cara memadatkan kinerja anggaran di akhir tahun. Hal tersebut dilakukan karena sistem anggaran berbasis kinerja (performance budgeting) memberikan tolok ukur keberhasilan kinerja melalui besaran penyerapan anggaran oleh instansi pemerintah (disbursement).
Kerangka permasalahan di seputar kinerja pemerintah dan anggaran daerah seperti diuraikan di atas relevan untuk digunakan sebagai kerangka analisis terhadap kinerja pemerintah dan anggaran Kota Yogyakarta. Mengapa Kota Yogyakarta? Karena Kota Yogyakarta merupakan bagian dari daerah yang pada tahun 2009 ini termasuk terlambat dalam penetapan Perda APBD (ditetapkan 31 Januari 2009). Bagaimana keterlambatan tersebut berimplikasi bagi kinerja pemerintah dan serapan APBD tahun 2009? Apa strategi yang telah dan akan ditempuh?
Sunaji Zamroni
Untuk mendapatkan paper lengkap silahkan untuk mendownload





Artikel Lainnya