Karangrejek- Sebagai salah satu langkah implementasi UU Desa, IRE Yogyakarta berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Bertempat di Balai Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari (24/6/2016), IRE memfasilitasi pembentukan forum komunikasi BUM Desa di Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pengurus BUM Desa di Kabupaten Gunungkidul dan perwakilan BPMPKB Gunungkidul (Kabid Pemberdayaan Masyarakat Rahkmadian), dan tim IRE Yogyakarta.
Peneliti IRE Sukasmanto menjelaskan bahwa adanya forum komunikasi ini tujuannya untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam hal pengelolaan BUM Desa. Forum komunikasi ini juga berupaya untuk mendorong penguatan BUM Desa di Gunungkidul dan mendorong lahirnya BUM Desa di desa-desa lain.
Ketua Unit Pengelolaan Air Bersih BUM Desa Karangrejek Ton Martono menjelaskan bahwa forum ini harapannya bisa menjembatani instalasi kebijakan dari Perda hingga Perdes. “Juga bisa kerjasama antar BUM Desa. Mungkin satu mengelola pasar, satu mengelola pariwisata, satu mengelola air, satu mengelola pupuk. Untuk studi banding nanti agar bisa merata karena semuanya potensial”, jelas Ton Martono.
Selain menyepakati pembentukan Forum Komunikasi BUM Desa di Gunungkidul, kegiatan tersebut menyepakati tim formatur yang terdiri dari Tri Harjono (BUM Desa Bleberan), Ton Martono (BUM Desa Karangrejek), Sugeng Handoko (Pengelola Desa Wisata Nglanggeran, dan Purwati Subroto (BUM Desa Kedung Keris).
Setelah menyepakati pembentukan forum BUM Desa, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi pembahasan input Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUM Desa Kabupaten Gunungkidul. Saat ini pemerintah daerah Gunungkidul tengah menyusun Raperda tentang BUM Desa untuk menggantikan regulasi sebelumnya (Perda Nomor 5 Tahun 2010).
Kepala bidang Pemberdayaan Masyarakat BPMPKB Gunungkidul Rakhmadian menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam Raperda tersebut. Salah satunya mengenai persentase bagi hasil pendapatan BUM Desa yang diatur secara rinci. Selain itu, raperda tersebut mendorong pemanfaatan aset eks PNPM melalui BUM Desa Bersama. “Nantinya BKAD didorong menjadi BUM Desa bersama selain sejumlah aset lain seperti P2KP, PNPM, PUED SP. Demikian pula dengan Gapoktan nantinya menjadi unit usaha dalam BUM Desa”, ujar Rakhmadian.
Salah satu peserta diskusi mengkritisi persentase bagi hasil yang sebaiknya diatur dalam peraturan desa mengingat keberagaman masing-masing BUM Desa. Selain itu, perlu ada kajian untuk menetapkan apakah proyek eks PNPM bisa diintegrasikan ke BUM Desa. Peserta juga menggarisbawahi agar perangkat desa dan BPD tidak masuk ke dalam struktur pengurus BUM Desa serta masa jabatan pengurus yang sebaiknya tidak lebih dari lima tahun.
Direktur IRE Sunaji Zamroni menggarisbawahi agar rancangan peraturan tersebut tidak menyalahi asas rekognisi dan subsidiaritas sebagai mandat UU Desa. Pemda sebaiknya tidak mengatur secara berlebihan dan menyerahkan pengaturan detilnya di peraturan desa. Selain itu, Sunaji juga menyarankan agar regulasi tersebut jangan dulu menyentuh aset eks PNPM dan berfokus pada pengembangan BUM Desa berbasis aset desa.
Acara yang berlangsung hingga sore hari tersebut ditutup dengan berbuka puasa bersama.
Rajif Dri Angga (Peneliti IRE)