Pustaka:
Keistimewaan Yogyakarta dalam Tiga Buku
Sewaktu Sultan HB IX mengeluarkan amanat pada 5 April 1945 yang
menyatakan “Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat adalah daerah
istimewa dari Negara Republik Indonesia”, pastilah Sultan HB IX tidak
pernah menduga bahwa keistimewaan Yogyakarta akan mengalami gugatan
seperti sekarang ini. Diskursus tentang keistimewaan Yogyakarta kembali
mengemuka setelah lahirnya draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan
Yogyakarta (RUUK) dibuat oleh tim akademik yang diketuai oleh Prof Dr.
Afan Gaffar (alm). Berbagai kelompok pro demokrasi
mempertanyakan status dan substansi keistimewaan Yogyakarta yang selama
lebih setengah abad telah menjadi barang yang keramat dan haram
diutak-atik.
Menilik draf akademik RUUK, keistimewaan Yogyakarta meliputi tiga hal
yaitu istimewa dalam hal pemerintahan (pasal 17), bidang pertanahan (pasal
10), dan bidang budaya (pasal 6 dan 7). Bagi Yogyakarta, yang memiliki
basis budaya politik keraton dengan bernafas feodalisme, akan mengalami
situasi ambigu dalam kebijakan publiknya karena di aras yang lain
gelombang demokrasi sedang berhembus cepat. Situasi seperti ini
menuntut Yogyakarta memilih apakah tetap akan mempertahankan kekuasaan
tradisional yang berbasis politik keraton, ataukah mengakomodasi sistem
politik demokrasi dengan konsekuensi tidak ada keistimewaan dan
diskriminasi bagi setiap warga dalam proses politik.
Adanya
sikap kritis dari kelompok pro demokrasi ini telah menuai hasilnya.
Nyatanya, proses pengajuan RUUK menjadi Undang-Undang (UU) oleh tim
akademik diambil alih DPRD DIY lalu diajukan ke DPR RI namun sampai
sekarang belum juga disahkan. Nampaknya DPR masih menunggu aspirasi,
saran dan masukan dari masyarakat Yogyakarta agar kalau di sahkan, UU
tersebut mengandung identitas keistimewaan yang dapat memperkuat proses
demokratisasi, civil society dan keadilan sosial. Dengan begitu,
keistimewaan Yogyakarta mempunyai basis dan tumpuan yang berasal dari
kekuatan masyarakat, bukan pada sekumpulan elit saja.
Begitu
maraknya respon masyarakat terhadap diskursus keistimewaan bisa dilihat
dari munculnya berbagai macam penelitian, baik yang dilakukan secara
sendiri atau bersama-sama serta perdebatan yang terjadi di berbagai
media cetak di Yogyakarta. Dua buku hasil penelitian yang mengkaji
secara kritis tentang isu keistimewaan adalah Membongkar Mitos
Keistimewaan Yogyakarta yang ditulis secara keroyokan oleh
Abdur Rozaki, Sutoro Eko dkk, dan diterbitkan oleh IRE Press Yogyakarta,
Februari 2003. Buku kedua, Keistimewaan Jogja VS Demokratisasi
merupakan sajian ulang dari tesis Heru Wahyukismoyo yang diajukan
sebagai prasyarat memperoleh gelar M.Si, pada Program Pascasarjana Ilmu
Politik, Konsentrasi Politik Lokal dan Otonomi Daerah di UGM. Tesis ini
diterbitkan oleh BIGRAF Publishing Yogyakarta, 2004. Sedangkan buku
yang ketiga berisi kumpulan tulisan para peminat masalah sosial-politik
di berbagai media cetak di Yogyakarta, berjudul Interpretasi Kritis
Keistimewaan Yogyakarta. Buku ini diterbitkan oleh Center for
Critical Social Studies bekerja sama dengan Forum Bulaksumur
School of Thought, tahun 2002.
***
Buku
pertama, Membongkar Mitos Keistimewaan Yogyakarta mengurai tiga
isu utama dalam membahas keistimewaan Yogyakarta. Pertama,
bagaimana memposisikan keraton di dalam konstalasi politik modern;
kedua, permasalahan pertanahan; dan ketiga, bagaimana
meletakkan semangat desentralisasi dalam konteks keistimewaan
Yogyakarta. Buku ini memandang bahwa selain ini tiga isu tersebut,
seperti isu budaya, pendidikan, dan pariwisata hanyalah ekor dan
derivasi, bukan merupakan isu pokok.
Keberadaan keraton yang secara historis telah melakukan integrasi ke
pangkuan Republik Indonesia seringkali dijadikan basis legitimasi
status keistimewaan yang disandang Yogyakarta. Dalam konteks ini, di
masyarakat muncul tiga kelompok. Pertama, kelompok yang
menganggap bahwa keistimewaan Yogyakarta terletak pada kepemimpinan
gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari lingkungan Kasultanan dan
Adipati Pakualaman. Kedua, kelompok yang menyatakan perlunya
proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara kompetitif.
Ketiga, kelompok transformatif. Kelompok ini ciri khasnya selalu
menempatkan konteks kepemimpinan pada hubungan kontraktual antara yang
memimpin dengan yang dipimpin.
Mengenai politik pertanahan, buku ini mengurai bahwa praktek penguasaan
tanah di Yogyakarta sampai saat ini masih didominasi oleh model dan
pola yang selama ini digunakan kerajaan. Dengan sistem penguasaan tanah
model kerajaan maka segala sesuatu yang ada di dalam kerajaan, bukan
hanya tanah, adalah milik raja. Rakyat tidak mungkin bisa memiliki
tanah kecuali diberi oleh kerajaan. Untuk mengatasi problem tanah di
Yogyakarta, penting dilakukan upaya penatagunaan tanah (land reform)
sebagaimana yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, dengan memperhatikan penghormatan dan
penghargaan atas hukum adat yang ada dan hidup dalam masyarakat dan
Sultan HB X sebagai pemilik tanah yang ada di Yogyakarta harus rela dan
mau melakukan restribusi tanah.
Menjelaskan soal otonomi daerah, buku ini mencoba untuk men-vis a
vis-kan dua kelompok yang berbeda dalam memandang basis otonomi
daerah, apakah di level provinsi seperti yang diatur dalam RUUK,
ataukah kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 1999
tentang Otonomi Daerah yang kemudian diganti dan disempurnakan dengan
UU No. 32 Tahun 2004. Untuk mengatasi hal ini maka dalam konteks
keistimewaan Yogyakarta sangat penting untuk dibuat kontrak sosial baru
yang membingkai semangat desentralisasi berbasis masyarakat.
Melangkah ke buku kedua, Keistimewaan Jogja VS Demokratisasi,
tersurat bahwa dibalik keinginan secepatnya menge-GOL-kan RUUK menjadi
UU ini adalah adanya keinginan kembali menggeser sistem tata
pemerintahan Yogyakarta ke arah Monarkhi Konstitusional. Tata
pemerintahan yang semula telah digeser oleh Sultan HB IX dari
monarkhi absolut ke arah aristokrasi demokrasi dengan
melepaskan identitas Kasultanan Yogyakarta yang berkuasa penuh atas
wilayah dan rakyatnya serta melakukan integrasi ke dalam NKRI. Sultan
HB IX juga mengajarkan kepada rakyatnya tentang nilai-nilai demokrasi
dan menyatakan kepada rakyatnya bahwa secara prinsip bahwa tahta
Yogyakarta adalah Tahta Untuk Rakyat.
Buku
ini mengantarkan pembacanya untuk memahami keistimewaan Yogyakarta
dengan menariknya ke setting waktu yang cukup jauh, yaitu masa-masa
awal Kasultanan Yogyakarta. Terjadinya kontroversi keistimewaan saat
ini dalam konteks historis akan mengingatkan kita akan pentingnya
identitas lokal.
Menyimak perdebatan yang terjadi di media cetak di Yogyakarta dalam
buku ketiga, Interpretasi Kritis Keistimewaan Yogyakarta
sesungguhnya bukan hal yang tepat. Pasalnya, buku ini hanya berisi
kumpulan tulisan dari orang-orang yang pada dasarnya memiliki meanstrem
yang sama; kritis terhadap kemunculan RUUK. Namun untuk menyimak
gagasan-gagasan cerdas yang terungkap dalam tulisan yang singkat dan
padat buku ini tepat dijadikan rujukan. Selain itu, karena kebanyakan
tulisan-tulisan dalam buku ini pernah dimuat di media, fokus gagasan
dalam setiap tulisan lebih mudah ditelusuri.
Simak
saja dalam judul-judulnya. Tanpa harus membaca secara keseluruhan isi
dari tulisan tersebut pembaca dengan mudah menerka gagasan apa yang
hendak disampaikan penulisnya. Beberapa tulisan yang patut untuk dibaca
diantaranya; Keistimewaan Yogyakarta, Keistimewaan Rakyatnya
tulisan Lambang Triono yang dimuat di Kadaulatan Rakyat, 22 Juli 2002.
Juga tulisan Ari Sujito, yang dimuat di hari yang sama tanggal 26 Juli
2002 dengan judul Menimbang Resiko Keistimewaan Yogyakarta dan
jangan ketinggalan pula membaca gagasan Emha Ainun Najib, yang
dituangkan dalam tulisan renyahnya yang diberi judul Daerah Istimewa
Surabaya, yang telah dimuat di Radar Yogya, 2 Agustus 2002.
***
Menyadari pentingnya ketiga buku tersebut, penulis menyarankan kepada
siapa pun yang ingin mengkaji secara kritis keistimewaan Yogyakarta
jangan sampai meninggalkannya.
M. N.
Salim
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta
[
Flamma Edisi
23 index
]