F L A M M A


 

Pustaka:

 

Keistimewaan Yogyakarta dalam Tiga Buku

 

Sewaktu Sultan HB IX mengeluarkan amanat pada 5 April 1945 yang menyatakan “Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia”, pastilah Sultan HB IX tidak pernah menduga bahwa keistimewaan Yogyakarta akan mengalami gugatan seperti sekarang ini. Diskursus tentang keistimewaan Yogyakarta kembali mengemuka setelah lahirnya draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta (RUUK) dibuat oleh tim akademik yang diketuai oleh Prof Dr. Afan Gaffar (alm). Berbagai kelompok pro demokrasi mempertanyakan status dan substansi keistimewaan Yogyakarta yang selama lebih setengah abad telah menjadi barang yang keramat dan haram diutak-atik.

Menilik draf akademik RUUK, keistimewaan Yogyakarta meliputi tiga hal yaitu istimewa dalam hal pemerintahan (pasal 17), bidang pertanahan (pasal 10), dan bidang budaya (pasal 6 dan 7). Bagi Yogyakarta, yang memiliki basis budaya politik keraton dengan bernafas feodalisme, akan mengalami situasi ambigu dalam kebijakan publiknya karena di aras yang lain gelombang demokrasi sedang berhembus cepat. Situasi seperti ini menuntut Yogyakarta memilih apakah tetap akan mempertahankan kekuasaan tradisional yang berbasis politik keraton, ataukah mengakomodasi sistem politik demokrasi dengan konsekuensi tidak ada keistimewaan dan diskriminasi bagi setiap warga dalam proses politik.

Adanya sikap kritis dari kelompok pro demokrasi ini telah menuai hasilnya. Nyatanya, proses pengajuan RUUK menjadi Undang-Undang (UU) oleh tim akademik diambil alih DPRD DIY lalu diajukan ke DPR RI namun sampai sekarang belum juga disahkan. Nampaknya DPR masih menunggu aspirasi, saran dan masukan dari masyarakat Yogyakarta agar kalau di sahkan, UU tersebut mengandung identitas keistimewaan yang dapat memperkuat proses demokratisasi, civil society dan keadilan sosial. Dengan begitu, keistimewaan Yogyakarta mempunyai basis dan tumpuan yang berasal dari kekuatan masyarakat, bukan pada sekumpulan elit saja.

Begitu maraknya respon masyarakat terhadap diskursus keistimewaan bisa dilihat dari munculnya berbagai macam penelitian, baik yang dilakukan secara sendiri atau bersama-sama serta perdebatan yang terjadi di berbagai media cetak di Yogyakarta. Dua buku hasil penelitian yang mengkaji secara kritis tentang isu keistimewaan adalah Membongkar Mitos Keistimewaan Yogyakarta yang ditulis secara keroyokan oleh Abdur Rozaki, Sutoro Eko dkk, dan diterbitkan oleh IRE Press Yogyakarta, Februari 2003. Buku kedua, Keistimewaan Jogja VS Demokratisasi merupakan sajian ulang dari tesis Heru Wahyukismoyo yang diajukan sebagai prasyarat memperoleh gelar M.Si, pada Program Pascasarjana Ilmu Politik, Konsentrasi Politik Lokal dan Otonomi Daerah di UGM. Tesis ini diterbitkan oleh BIGRAF Publishing Yogyakarta, 2004. Sedangkan buku yang ketiga berisi kumpulan tulisan para peminat masalah sosial-politik di berbagai media cetak di Yogyakarta, berjudul Interpretasi Kritis Keistimewaan Yogyakarta. Buku ini diterbitkan oleh Center for Critical Social Studies bekerja sama dengan Forum Bulaksumur School of Thought, tahun 2002.

***

Buku pertama, Membongkar Mitos Keistimewaan Yogyakarta mengurai tiga isu utama dalam membahas keistimewaan Yogyakarta. Pertama, bagaimana memposisikan keraton di dalam konstalasi politik modern; kedua, permasalahan pertanahan; dan ketiga, bagaimana meletakkan semangat desentralisasi dalam konteks keistimewaan Yogyakarta. Buku ini memandang bahwa selain ini tiga isu tersebut, seperti isu budaya, pendidikan, dan pariwisata hanyalah ekor dan derivasi, bukan merupakan isu pokok.

Keberadaan keraton yang secara historis telah melakukan integrasi ke pangkuan Republik Indonesia seringkali dijadikan basis legitimasi status keistimewaan yang disandang Yogyakarta. Dalam konteks ini, di masyarakat muncul tiga kelompok. Pertama, kelompok yang menganggap bahwa keistimewaan Yogyakarta terletak pada kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari lingkungan Kasultanan dan Adipati Pakualaman. Kedua, kelompok yang menyatakan perlunya proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara kompetitif. Ketiga, kelompok transformatif. Kelompok ini ciri khasnya selalu menempatkan konteks kepemimpinan pada hubungan kontraktual antara yang memimpin dengan yang dipimpin.

Mengenai politik pertanahan, buku ini mengurai bahwa praktek penguasaan tanah di Yogyakarta sampai saat ini masih didominasi oleh model dan pola yang selama ini digunakan kerajaan. Dengan sistem penguasaan tanah model kerajaan maka segala sesuatu yang ada di dalam kerajaan, bukan hanya tanah, adalah milik raja. Rakyat tidak mungkin bisa memiliki tanah kecuali diberi oleh kerajaan. Untuk mengatasi problem tanah di Yogyakarta, penting dilakukan upaya penatagunaan tanah (land reform) sebagaimana yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dengan memperhatikan penghormatan dan penghargaan atas hukum adat yang ada dan hidup dalam masyarakat dan Sultan HB X sebagai pemilik tanah yang ada di Yogyakarta harus rela dan mau melakukan restribusi tanah.

Menjelaskan soal otonomi daerah, buku ini mencoba untuk men-vis a vis-kan dua kelompok yang berbeda dalam memandang basis otonomi daerah, apakah di level provinsi seperti yang diatur dalam RUUK,  ataukah kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian diganti dan disempurnakan dengan UU No. 32 Tahun 2004. Untuk mengatasi hal ini maka dalam konteks keistimewaan Yogyakarta sangat penting untuk dibuat kontrak sosial baru yang membingkai semangat desentralisasi berbasis masyarakat. 

Melangkah ke buku kedua, Keistimewaan Jogja VS Demokratisasi, tersurat bahwa dibalik keinginan secepatnya menge-GOL-kan RUUK menjadi UU ini adalah adanya keinginan kembali menggeser sistem tata pemerintahan Yogyakarta ke arah Monarkhi Konstitusional. Tata pemerintahan yang semula telah digeser oleh Sultan HB IX dari monarkhi absolut ke arah aristokrasi demokrasi dengan melepaskan identitas Kasultanan Yogyakarta yang berkuasa penuh atas wilayah dan rakyatnya serta melakukan integrasi ke dalam NKRI. Sultan HB IX juga mengajarkan kepada rakyatnya tentang nilai-nilai demokrasi dan menyatakan kepada rakyatnya bahwa secara prinsip bahwa tahta Yogyakarta adalah Tahta Untuk Rakyat.

Buku ini mengantarkan pembacanya untuk memahami keistimewaan Yogyakarta dengan menariknya ke setting waktu yang cukup jauh, yaitu masa-masa awal Kasultanan Yogyakarta. Terjadinya kontroversi keistimewaan saat ini dalam konteks historis akan mengingatkan kita akan pentingnya identitas lokal.

Menyimak perdebatan yang terjadi di media cetak di Yogyakarta dalam buku ketiga, Interpretasi Kritis Keistimewaan Yogyakarta sesungguhnya bukan hal yang tepat. Pasalnya, buku ini hanya berisi kumpulan tulisan dari orang-orang yang pada dasarnya memiliki meanstrem yang sama; kritis terhadap kemunculan RUUK. Namun untuk menyimak gagasan-gagasan cerdas yang terungkap dalam tulisan yang singkat dan padat buku ini tepat dijadikan rujukan.  Selain itu, karena kebanyakan tulisan-tulisan dalam buku ini pernah dimuat di media, fokus gagasan dalam setiap tulisan lebih mudah ditelusuri.

Simak saja dalam judul-judulnya. Tanpa harus membaca secara keseluruhan isi dari tulisan tersebut pembaca dengan mudah menerka gagasan apa yang hendak disampaikan penulisnya. Beberapa tulisan yang patut untuk dibaca diantaranya; Keistimewaan Yogyakarta, Keistimewaan Rakyatnya tulisan Lambang Triono yang dimuat di Kadaulatan Rakyat, 22 Juli 2002. Juga tulisan Ari Sujito, yang dimuat di hari yang sama tanggal 26 Juli 2002 dengan judul Menimbang Resiko Keistimewaan Yogyakarta dan jangan ketinggalan pula membaca gagasan Emha Ainun Najib,  yang dituangkan dalam tulisan renyahnya yang diberi judul Daerah Istimewa Surabaya, yang telah dimuat di Radar Yogya, 2 Agustus 2002.

***

Menyadari pentingnya ketiga buku tersebut, penulis menyarankan kepada siapa pun yang ingin mengkaji secara kritis keistimewaan Yogyakarta jangan sampai meninggalkannya.

 

M. N. Salim

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta

[ Flamma Edisi 23 index ]