JAKARTA, KOMPAS Penyaluran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk desa masih terhambat sejumlah permasalahan. Hal itu terjadi bukan karena pemerintah dan masyarakat desa belum siap untuk menerima dan mengelola dana desa saja, yang jumlahnya bisa mencapai Rp 1,4 miliar per desa per tahun, melainkan karena banyaknya kepentingan yang melingkupi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahkan, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten diduga belum siap melaksanakan amanat UU Desa. Tarik-menarik kewenangan dalam pengelolaan pedesaan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri belum selesai sepenuhnya. Sejumlah kabupaten belum membuat peraturan daerah dan peraturan bupati yang menjadi alas hukum untuk pengelolaan dana desa.
Hal itu dikatakan Koordinator Advokasi UU Desa dari Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta Arie Sujito pada diskusi bertema “Mengawal Dana Desa” yang digelar Jumat (5/6) di Redaksi Harian Kompas, Jakarta. Diskusi digelar bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), IRE Yogyakarta, dan harian Kompas. Diskusi dibuka Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas Ninuk Mardiana Pambudy serta pengantar diskusi oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan Direktur IRE Yogyakarta Krisdyatmiko.
Narasumber lain adalah mantan Ketua Panitia Khusus DPR untuk RUU Desa Ahmad Muqowam; Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Suprayoga Hadi; Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo; Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto; dan Kepala Desa Panggungjarjo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Wahyudi A Hadi. Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto PP menanggapi.
Wahyudi mengatakan, desa yang dipimpinnya tahun lalu menjadi desa teladan nasional sehingga dari sisi pemerintahan dan masyarakatnya siap menerima dan mengelola dana desa. Tahap pertama dana desa itu disalurkan pada April 2015.
Belum menerima
Namun, lanjut Wahyudi, desanya belum menerima dana itu karena Bantul belum mempunyai peraturan daerah dan peraturan bupati untuk pengaturan pengelolaan dana desa. Saat ini masyarakat desanya menunggu penyaluran dana desa itu.
Rukijo menjelaskan, dari 434 kabupaten yang akan menerima dana desa, saat ini masih ada 64 kabupaten yang belum memenuhi syarat penyaluran. Kementerian Keuangan akan membantu pemerintah kabupaten itu untuk segera memenuhi persyaratan supaya dana desa bisa segera disalurkan.
Arie Sujito, yang juga sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mengatakan yakin bahwa bukan desa yang tak siap mengelola dana desa. Persoalan justru berada pada pemerintah pusat dan kabupaten. Selama ini tak ada data mengenai desa yang belum siap menerima dana itu.
Menurut Arie, kekhawatiran dana desa menimbulkan korupsi baru di pedesaan bukanlah alasan untuk merevisi peraturan terkait penyaluran dana itu. “Saya khawatir paradigma pemberian dana desa yang seharusnya untuk memberdayakan daerah menjelma menjadi birokratisasi. Itu sangat berbahaya,” katanya.
Muqowam dan Farouk memaparkan pula potensi permasalahan yang dapat menghambat penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Oleh karena itu, keduanya sepakat agar pemerintah duduk bersama menuntaskan persoalan yang selama ini muncul, terutama soal koordinasi.
Namun, Suprayoga, Rukijo, dan Eko menyatakan, pemerintah harus bergerak cepat agar dana desa dapat segera disalurkan. Walaupun UU Desa baru disahkan Desember 2013 dan diundangkan pada 2014, penataan organisasi di kementerian masih berlangsung. Di sisi lain, berbagai regulasi untuk penyaluran dana sudah disusun dan pemerintah siap menyalurkan.
Sebaliknya, Yenny memaparkan berbagai temuan di seluruh Indonesia yang menggambarkan masih ada masalah dalam penyaluran dana desa. Misalnya, di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pemerintah desa belum memiliki kemampuan teknis menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa. Ada juga kesenjangan jumlah dana yang diterima desa meskipun dalam kabupaten yang sama. (BAY/NWO/TRA)
Kompas, Sabtu 6 Juni 2015
Terkait dengan dijalankan uu desa , saya selaku Ngota BPD masih masih merasakan peran supra desa yang begitu besar baik terkait dengan metode dan sistem penggaran dana desa baik otu add maupun dd. Dan lantas dimana peran BPD dan masyarakat terkait dg tupoksiny? Karna semakin kebawah aturan meniadakan peran Masyarakat dan BPD dan ketika kami tanya karna kades adalah kuasa pengguna anggaran.
Ini sebetul yang kami rasakan selama ini .