Lompat ke konten

Dari Representasi Simbolik Menuju Representasi Substantif

  • oleh
Pendahuluan

 

Konteks dan Relevansi
Studi ini hendak mengkaji praktik representasi dan konstituensi oleh lembaga perwakilan di Indonesia berupa praktik representasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).  Kehadiran DPD sebetulnya diharapkan dapat menyuarakan kepentingan daerah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU), pelaksanaan serta pengawasannya. Keberadaan DPD juga diharapkan bisa menjadi penyeimbang bagi DPR dan Pemerintah terutama dalam memberikan cara pandang terhadap persoalan yang berkembang di daerah (Maswadi Rauf, 2006).
Konteks kelahiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sendiri, sesungguhnya merupakan koreksi atas kegagalan model Utusan Golongan maupun Utusan Daerah yang berlangsung pada masa Orde Baru. Utusan Golongan dan Utusan Daerah dalam perjalanan lembaga perwakilan di Indonesia banyak mengalami penyimpangan sehingga tidak lagi efektif, tidak demokratis dan tidak mencerminkan secara representatif utusan golongan dan utusan daerah. Sehingga diusulkan Utusan Golongan untuk dihapuskan karena konsep golongan sangat kabur dan selalu menimbulkan manipulasi serta kericuhan politik (Moh. Mahfud MD, 2003).
Ditandai dengan terbitnya amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002, menjadi babak baru bagi kelahiran DPD. UUD 1945 pasal 2 (1) menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Berpijak pada konstitusi tersebut, sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi bikameral (dua kamar), yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD.
Dengan adanya model dua kamar ini, masyarakat Indonesia sebetulnya memiliki dua lembaga yang berfungsi melakukan agregasi dan artikulasi suara rakyat, yakni DPR dan DPD. Sistem pemilihan anggota DPD  memakai  sistem Pemilu distrik berwakil banyak. Artinya, setiap distrik (provinsi), tanpa melihat luas wilayah atau jumlah penduduk, diwakili sebanyak empat orang.  Siapapun  calon DPD yang memperoleh suara terbanyak, maka dia yang berhak menjadi anggota DPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.